Perlindungan Hak Rehabilitasi bagi Pemakai, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkoba dari Jeratan Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6371Keywords:
Perlindungan Hak, Rehabilitasi, Pemakai, Korban Penyalahguna, Pecandu NarkobaAbstract
Penegakan hukum terhadap Pemakai, Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengadopsi dua sistem peradilan, yaitu peradilan rehabilitasi dan peradilan pidana. Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, sering kali sistem peradilan rehabilitasi diabaikan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Menelisik dari beberapa pasal dalam UU Narkoba, ada sinergitas untuk menciptakan sistem penanganan yang berbeda antara Penyalahguna, Korban dan Pecandu Narkotika, Pasal 54 dan Pasal 103 lebih fokus pada rehabilitasi, sedangkan pada Pasal 127 memberikan pidana, tetapi juga membuka peluang rehabilitasi bagi korban. Menurut teori yuridis normatif, pecandu narkotika sebenarnya adalah korban yang menderita penyakit dan membutuhkan perawatan fisik dan psikologis, serta dukungan dari masyarakat, agar bisa hidup normal kembali. Penerapan hukuman penjara saja belum cukup sesuai dengan perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan hak rehabilitasi bagi Pengguna, Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika, baik secra sukarela maupun melalui putusan hakim. Namun, penerapan hak rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Indonesia belum mencapai tingkat optimal karena terdapat beberapa kendala, baik dari segi internal maupun eksternal. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelaku menerima perawatan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik.
Downloads
References
Astriska, B. F., “Tinjauan Kriminologis terhadap Kasus Peredaran Narkoba oleh Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan”, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 4, Pp. 549-556, 2021.
Nasution, S. P. Z., & Prasetyo, B., “Analisis Program Rehabilitasi Narkotika dan Dampaknya terhadap Peningkatan Kualitas Hidup Pengguna Narkoba”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5, No. 12, Pp. 1-17, 2024.
Mintawati, H., & Budiman, D., “Bahaya Narkoba dan Strategi Penanggulangannya”, Jurnal Abdi Putra, Vol. 1, No. 2, Pp. 27-33, 2021.
Delfian, D., “Upaya Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Perspektif Kesejahterahan Ekonomi”, Jurnal Kalacakra, Vol. 2, No. 1, Pp. 1-10, 2021.
Lianto, R., Siregar, M. Y., & Tampubolon, W., S., “Analisis Pengendalian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bagi Anggota Polisi di Polres Rokan Hilir”, International Journal of Economy, Law, Management and Communication, Vol. 2, Is. 3, 2024.
Azwar, A., “Peran Badan Narkotika Nasional dalam Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ANDREW Law Journal, Vol. 4, No. 1, Pp. 364-368, Juni 2025.
Daeng, M. Y., & Yusuf, M. F. D., “Legal Protection For Children Victims Of Narcotics Abuse In Riau Province”, International Journal of Law and Public Policy, Vol. 3, No. 2, Pp. 100-106, September 2021.
Utama, A. S., & Iqsandri, R., “Pelaksanaan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bagi Generasi Muda”, ANDREW Law Journal, Vol. 2, No. 2, Pp. 53-57, Desember 2023.
Antonius, F., Jayakusuma, Z., & Elmayanti, E., “Implementasi Peranserta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Pekanbaru”, Jurnal Kritis Studi Hukum, Vol. 10, No. 5, 2025.
Iqsandri, R., “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika”, ANDREW Law Journal, Vol. 1, No. 1, Pp. 22-28, Juni 2022.
Yulia, D., & Rinaldi, K., “Strategi Kepolisian dalam Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkotika di Polda Riau”, Journal of Knowledge and Collaboration, Vol. 2, No. 3, 2025.
Hidayatun, S., & Widowaty, Y., “Konsep Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan”, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (JPHK), Vol. 1, No. 2, Pp. 166-181, September 2020.
Kurniawan, I., “Rehabilitasi sebagai Tindakan dalam KUHP Nasional dan Implikasinya terhadap Politik Hukum Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika”, Journal of Swara Justisia, Vol. 8, Is. 3, Pp. 666-675, 2024.
Robekha, J., “Analisis Kebijakan Hukum terhadap Strategi Rehabilitasi Pecandu Narkotika”, IBLAM Law Review, Vol. 4, No. 2, Pp. 210-216, 2024.
Dediansyah, D., “Tinjauan Konstitusional terhadap Rehabilitasi Pengguna Narkoba sebagai Pemenuhan Hak atas Kesehatan”, UNES Law Review, Vol. 8, Is. 1, Pp. 212-220, September 2025.
Hidayat, S., & Babussalam, A. B., “Pendekatan Hukum yang Menimbang Rehabilitasi dan Hukuman bagi Pecandu Narkoba”, Academos: Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, Vol. 4, No. 1, Pp. 27-38, Juni 2025.
Damayanti, P. L., “Peran Lembaga Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Pidana Narkotika di Indonesia”, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 4, Pp. 294-300, Desember 2024.
Mintarum, A., Cornelis, V. I., & Marwiyah, S., “Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika sebagai Fungsi Asesmen”, Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 4, No. 3, Pp. 60-93, Mei 2024.
Simbolon, N. Y., Barus, R. M., & Hamonangan, A., “Pemidanaan dan Rehabilitasi terhadap Pengedar dan Penyalahguna Narkotika”, Jurnal Al-Zayn, Vol. 3, No. 2, Pp. 591-600, Mei 2025.
Dewi, E., “Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Narkotika dengan Sistem Rehabilitasi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di BNN Provinsi Lampung”, Jurnal Hukum Malahayati, Vol. 2, No. 1, Pp. 42-57, 2021.
Wahid, D. N., & Rafiqi, I. D., “Rumah Rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkoba: Sebuah Konsep untuk Restorative Justice”, Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 3, No. 1, Pp. 23-34, Maret 2023.
Hairul, M., & Anisah, D., “Tinjauan Yuridis Pasal 54 UU Narkotika: Rehabilitasi sebagai Solusi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika”, Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 4, Pp. 58-72, Oktober 2024.
Suroso, Z. Y., Dewi, S., & Abas, M., “Penerapan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Dinasti Review: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 6, No. 1, Pp. 99-107, 2025.
Enriartyo, A. D., Pratama, D., & Hosnah, A. U., “Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi bagi Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Journal of Innovative and Creativity, Vol. 5, No. 2, Pp. 38085-38093, 2025.
Saraya S., & Handayani, Y., “Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dengan Double Track System dalam Pemidanaan di Indonesia”, Adil Indonesia Journal, Vol. 4, No. 2, Pp. 68-81, Juli 2023.
Febriana, M., Mamangkey, J. Y. S., & Albar, M. H. Y., “Legal Efforts For Rehabilitation Of Narcotics Crimes Against Narcotics Addicts In Indonesia”, Journal of Law, Politic and Humanities, Vol. 5, No. 6, Pp. 4282-4293, 2025.
Hardiman, S., “Rehabilitasi Anak Pecandu Narkoba dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”, Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, Vol. 4, No. 2, Pp. 59-73, Desember 2020.
Hadiansyah, R., & Rochaeti, N., “Penerapan Rehabilitasi terhadap Anak Penyalahguna Narkotika”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 1, Pp. 1-13, 2022.
Manik, J. D. N., Abrillioga, A., & Akuntari, N. I., “Urgensi Penyelenggaraan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional”, Progresif: Jurnal Hukum, Vol. XIX, No. 1, Pp. 81-101, 2025.
Azka, S. A., & Nurmasari, N., “Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru”, Journal of Public Administration Review, Vol. 2, No. 1, Pp. 259-278, Juli 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azwar Azwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















