Tumpang Tindih Kompetensi Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Mikrobiologi Klinik dalam Pelayanan Laboratorium Infeksi: Kajian Hukum Normatif tentang Kepastian Hukum dan Perlindungan Pasien

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • Taufik Abdi Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6263

Keywords:

Patologi Klinik, Mikrobiologi Klinik, Pelayanan Laboratorium Infeksi, Kepastian Hukum, Perlindungan Pasien

Abstract

Pelayanan laboratorium infeksi di rumah sakit memiliki peran strategis dalam penegakan diagnosis, penentuan terapi, serta pencegahan dan pengendalian infeksi. Dalam praktik, terdapat potensi tumpang tindih kompetensi antara Dokter Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK) dan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik (Sp.MK) dalam penyelenggaraan layanan tersebut, yang berimplikasi terhadap kepastian hukum, tata kelola pelayanan, serta perlindungan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait kewenangan kedua spesialisasi tersebut serta menilai dampaknya terhadap jaminan mutu pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, standar kompetensi profesi, serta doktrin hukum terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni norma dalam pengaturan kewenangan pelayanan laboratorium infeksi yang membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan di tingkat pelayanan kesehatan. Kondisi ini berisiko mengganggu kesinambungan pelayanan, menurunkan kepastian hukum bagi tenaga medis, serta berdampak pada keselamatan dan perlindungan pasien. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penegasan batas kewenangan profesi berbasis kompetensi, kolaborasi interdisipliner, serta penguatan regulasi operasional rumah sakit guna mewujudkan pelayanan laboratorium infeksi yang bermutu, aman, dan berkeadilan hukum. Tumpang tindih kompetensi antara dokter spesialis patologi klinik dan mikrobiologi klinik tidak hanya berdampak pada kepastian hukum bagi tenaga medis, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap keselamatan dan perlindungan pasien.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik. Jakarta: Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Jakarta: Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes RI.

Konsil Kedokteran Indonesia. (2012). Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Jakarta: KKI.

Setyorini, E. N., Huda, M. K., & Putra, A. P. (2024). Legal protection for medical laboratories concerning risk-based business licensing standards and the fulfillment of clinical pathology specialist. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 62–76. https://doi.org/10.33506/js.v11i1.3644

Sadnyini, S., Christianto, D., Kurniawan, K., & Jayantara, J. (2024). Legal approaches for clinical audits and sanctions in Indonesian health service facilities: Prioritizing justice, legal certainty, and usefulness. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia (JHKI), 3(1), 88–105. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.88

Putra, A. P., Sahary, F. T., & Edwin, E. (2025). Kelalaian hasil laboratorium karena tidak memenuhi pemantapan mutu eksternal yang menyebabkan contributory negligence berujung kematian. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(6), 5574–5582. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5292

Thahir, P. S., & Tongat, T. (2024). Legal review of medical crime: Patient protection and professional responsibility in medical practice. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 5(2), 130–142. https://doi.org/10.22219/aclj.v5i2.33832

Alviana, V., Afrita, I., & Triana, Y. (2024). Tanggung jawab hukum atas kelalaian tenaga medis terhadap pasien. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(5), 5536–5543. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15654

Suryaningdiah, D., Subekti, S., Ucuk Suyono, Y., & Sidarta, D. D. (2025). Legal certainty of internal regulations in health services in government hospitals. Legal Brief, 14(2), 1240–1258. https://doi.org/10.35335/legal.v14i2.1240

Harry, A., & Widjaja, G. (2025). Tanggung jawab hukum rumah sakit dalam kasus malpraktik medis: Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. SIBATIK Journal, 4(4), 2648–2662. https://doi.org/10.54443/sibatik.v4i4.2648

Sutrisno, E., Sudarminto, S., Djuhariah, D., & Gamawati, I. (2025). Kultur hukum tenaga kesehatan terhadap bahaya penularan infeksi di rumah sakit. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 4014–4028. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4014

Downloads

Published

12-02-2026

How to Cite

[1]
Y. Triana and T. Abdi, “Tumpang Tindih Kompetensi Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Mikrobiologi Klinik dalam Pelayanan Laboratorium Infeksi: Kajian Hukum Normatif tentang Kepastian Hukum dan Perlindungan Pasien”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 2734–2741, Feb. 2026.