Implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Undang-Undang Ormas Terhadap Praktik Premanisme Mengatasnamakan Ormas
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6235Keywords:
Organisasi Kemasyarakatan, Premanisme, KUHP BaruAbstract
Organisasi kemasyarakatan (ormas) pada dasarnya merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi serta aset strategis bagi bangsa Indonesia. Keberadaan ormas berperan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta mendukung pembangunan sosial. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, citra ormas mengalami penurunan akibat munculnya fenomena praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas. Legalitas ormas kerap disalahgunakan sebagai “tameng” untuk melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, pungutan liar, maupun kekerasan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban umum. Meskipun praktik premanisme mengatasnamakan ormas tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, tindakan tersebut pada hakikatnya dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini terutama dapat ditinjau melalui ketentuan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Penelitian ini membahas implikasi serta pertanggungjawaban hukum yang timbul dari penerapan KUHP Baru yang dipadukan dengan Undang-Undang Ormas ketika dihadapkan pada praktik premanisme mengatasnamakan ormas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum, sekaligus menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani serta menanggulangi praktik premanisme yang mencoreng tujuan luhur keberadaan ormas di Indonesia.
Downloads
References
Arie, B. N. (2011). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Genta Publishing.
Atikah. (2016). Penanggulangan premanisme menurut pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang. Intizar, 19(2), 249–262. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/412
Aziz, R., & Zaky, M. (2025). Tinjauan kriminologi dalam praktik pemerasan oleh oknum anggota organisasi masyarakat dengan dalih pengamanan lingkungan. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 7(9), 3758. https://doi.org/10.47467/reslaj.v7i9.9003
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus besar bahasa Indonesia (Edisi V). Balai Pustaka.
Herdiansah, A. G., & Randi. (2016). Peran organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menopang pembangunan di Indonesia. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 1(1), 49–67. https://jurnal.unpad.ac.id/sosioglobal/article/view/11185/5034
Hidayat, N., Subekti, Astutik, S., & Widodo, E. (2025). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi pengguna e-commerce menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1221–1230. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i2.10597
Kusumantara, I. K. A. (2022). Peranan kepolisian dalam menangani aksi premanisme di wilayah hukum Polda Bali. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(2), 322–327. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/download/5074/3637
Mahendra, R. A. (2025, Mei 26). 3.599 pelaku premanisme dibekuk dalam Operasi Berantas Jaya, 56 dari Ormas. Detikcom. https://news.detik.com/berita/d-7933879/3-599-pelaku-premanisme-dibekuk-dalam-operasi-berantas-jaya-56-dari-ormas
Marbun, S. F. (2011). Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia. FH UII Press.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana (Edisi Revisi). Rineka Cipta.
Nugroho, A. S., Sularto, R., & Wisaksono, B. (2017). Tinjauan kriminologis tindak premanisme oleh pengamen di Simpang Lima Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(1). https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15659
Pane, N. S. (2010). Jangan bosan mengkritik polisi. Dharmapena Citra Media.
Prabowo, V. J. H. (2021). Tinjauan hukum pemberantasan premanisme pada masa pandemi Covid 19 di wilayah Kepolisian Resort Semarang [Skripsi sarjana, Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi (Undaris)]. http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1168/1/VICKY%20JALU%20HENDRO%20FH%202022.pdf
Puspita, M. D. (2025, Mei 15). Sederet kasus pemalakan oleh Ormas ke perusahaan. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/sederet-kasus-pemalakan-oleh-ormas-ke-perusahaan-1443897
Qasim, J. (2025, Juli 31). Data resmi pemerintah jumlah Ormas mencapai 618 ribu lebih lembaga. Batam Pos. https://news.batampos.co.id/data-resmi-pemerintah-jumlah-ormas-mencapai-618-ribu-lebih-lembaga/
Simanjuntak, M. C. C. (2007). Preman-preman Jakarta. Pensil.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Karya Nusantara.
Soraya, J., & Prawesthi, W. (2023). The construction of corporate fault related to corporate criminal acts in the new criminal code: Implications and formulations [Konstruksi kesalahan korporasi terkait tindak pidana korporasi dalam KUHP baru: Implikasi dan formulasinya]. Pena Justisia, 22(2), 1–13. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=Jj3zxB8AAAAJ&cstart=20&pagesize=80&citation_for_view=Jj3zxB8AAAAJ:mB3voiENLucC
Suci, A. I. (2021, Juli 23). Peran organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/peran-organisasi-kemasyarakatan-islam-di-indonesia/
Titi, S., Fahrian, Y., & Agustian, S. (2025). Pertanggungjawaban pidana dalam praktik premanisme dengan modus ormas dalam tindak pidana pemerasan menurut Pasal 368 KUHP. Jurnal Hukum Sehasen, 11(2), 385–388. https://jurnal.unived.ac.id/index.php/jhs/article/download/9508/6657/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Wahyuni, F. (2021). Penyuluhan hukum tentang premanisme dan penegakkan hukumnya di Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir. Jurnal Karya Abdi LPPM Unisi, 2(1). https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/karya/article/download/1302/988
Waluyo, B. (2008). Penelitian hukum dalam praktek. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ardian Alif Syach Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















