Keabsahan Perjanjian Kredit Mikro Tanggung Renteng pada PT. PNM Mekaar di Nagari Situjuah Gadang
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6226Keywords:
Perjanjian Kredit Mikro, Tanggung Renteng, PNM Mekaar, Keabsahan Perjanjian, Wanprestasi, KUH PerdataAbstract
Penelitian ini menganalisis keabsahan perjanjian kredit mikro dengan sistem tanggung renteng pada Program PT. PNM Mekaar di Nagari Situjuah Gadang serta bentuk tanggung jawab hukum para pihak apabila terjadi wanprestasi. Fokus kajian diarahkan pada pemenuhan syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, keberlakuan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata, serta konstruksi perikatan tanggung renteng berdasarkan Pasal 1278–1282 KUH Perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi lapangan melalui wawancara semi terstruktur serta observasi terhadap mekanisme pertemuan dan pembayaran kelompok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal perjanjian kredit mikro PNM Mekaar memenuhi unsur perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1313 KUH Perdata dan keempat syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata, termasuk adanya klausul tanggung renteng yang dinyatakan tegas sebagaimana disyaratkan Pasal 1282 KUH Perdata. Namun, pada tataran substansial ditemukan problem ketidakseimbangan posisi tawar akibat penggunaan perjanjian baku (take it or leave it) yang membatasi ruang negosiasi nasabah, sehingga berpotensi menimbulkan kesepakatan yang tidak sepenuhnya lahir dari pemahaman yang memadai. Dalam hal terjadi wanprestasi, tanggung jawab eksternal terhadap kreditur dapat dibebankan kepada seluruh anggota kelompok berdasarkan prinsip tanggung renteng, sedangkan secara internal anggota yang menanggung pembayaran memiliki hak regres terhadap pihak yang wanprestasi. Penelitian ini menegaskan bahwa keabsahan formal kontrak tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan substantif, sehingga diperlukan penguatan perlindungan dan transparansi informasi dalam pelaksanaan kredit mikro berbasis tanggung renteng.
Downloads
References
Atsar, Abdul. Hukum Perikatan Indonesia Dalam Suatu Pendekatan Perbandingan Hukum. 1 ed. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2018.
Az, Lukman Santoso. Aspek Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019.
Hastuti, Puji, Agus Nurofik, Agung Purnomo, Abdurrozaq Hasiibuan, Handy Aribowo, Annisa Ilmi Faried, Tasnim, et al. Kewirausahaan UMKM. Diedit oleh Alex Rikki. 1 ed. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020.
Safira, Martha Eri. Hukum Perdata. Ponorogo: Nata Karya, 2017.
Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perdata Mengenai Perikatan. Jakarta: Penerbit FH-Utama, 2014.
Shoim, Muhammad. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Semarang: Rafi Sarana Perkasa, 2022.
Thalib, Abd, dan Nur Aisyah. Hukum Perjanjian. 1 ed. Depok: Rajawali Pers, 2024.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Annisa, Nadila, dan Adlin Budhiawan. “Sistem Tanggung Renteng Dalam Pemberian Kredit Modal Usaha PNM Mekaar.” Jurnal Living Law 15, no. 2 (2023): 108–18.
Bittie, Karmelia Angelina, Jemy Sondakh, dan Refly Singal. “Aspek Hukum Perjanjian Kredit Usaha Rakyat: Prosedur dan Pelaksanaannya.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 12, no. 2 (2024): 257–67.
Fadhil, Fakhry, dan Ahmad Ropei. “Sistem Pembayaran Tangung Renteng dalam Narasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi PNM Mekaar Cabang Cisauk Tangerang).” al-Mizan 6, no. 2 (2022): 33–50.
Febiyanti, Vita, Murry Darmoko M, dan Karim. “Tinjauan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Wanprestasi Pembelian Kredit Secara In-House.” Jurnal Judiciary 9, no. 1 (2020): 1–11.
Haliza, Siti Kayla, Tajuddin Noor, dan Azhari AR. “Tinjauan Yuridis Tanggung Renteng Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1017 K/Pdt/2021).” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 4, no. 2 (2023): 508–24.
Hastuti, Puji, Agus Nurofik, Agung Purnomo, Abdurrozaq Hasiibuan, Handy Aribowo, Annisa Ilmi Faried, Tasnim, et al. Kewirausahaan UMKM. Diedit oleh Alex Rikki. 1 ed. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020.
Hia, Pius Eliadi, Adisti Putrianti Gulo, dan Taufika Hidayati. “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Batal Demi Hukum (Null and Void) Menurut Ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata.” Jurnal Dunia Pendidikan 5, no. 2 (2024): 486–99.
Husni, Ilyatil, Fathillah, dan Shira Thani. “Wanprestasi Perjanjian Pinjaman Modal pada PT. Permodalan Nasional Madani (Pnm Mekaar) Kantor Cabang Rantau (Studi di Desa Suka Damai, Kecamatan Bunda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum 8, no. 2 (2025).
Ikbal, Andi A Mattulada, dan Hariyanto R. Djatola. “Peningkatan UMKM Melalui Peran PT . Permodalan Nasional Madani ( PNM ) Mekaar Desa Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong.” Jurnal Kolaboratif Sains 6, no. 7 (2023): 757–64.
Irawan, Irlenia Febryanty, Suharmoko, dan Rokhimah. “Penerapan Sistem Tanggung Renteng Dalam Kelancaran Pembayaran Kredit Nasabah Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Aimas Sorong).” AT-THARIQAH: Jurnal Ekoonomi 2, no. 2 (2021): 140–54.
Kotimah, Kusnul, Titi Rahayu, dan Mursekha. “Perspektif Peraturan Tanggung Renteng Pada Pinjaman Modal Usaha Oleh PNM Mekaar Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah.” Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 6, no. 2 (2024): 92–103.
Mantili, Rai. “Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019). https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.6.
Mardliyah, Khanifatul, Qurratul Aini, dan Madura. “Regulasi Hukum Jaminan Perseorangan Dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Media Akademik 3, no. 5 (2025).
Nurpebrianty, Dita, Ibnu Rusydi, dan Hendra Sukarman. “Wanprestasi Pihak Nasabah Dalam Perjanjian Kredit Pada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Cabang Bantarkalong Dihubungkan Dengan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus di Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong .” Jurnal Pustaka Galuh Justisi 02, no. 1 (2023): 1–22.
Primadi, Lingga, Kasmawati, Harsa Wahyu Ramadhan, Ahmad Zazili, dan Dora Mustika. “Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pada PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar (PERSERO) (Studi Masyarakat Kelurahan Yosomulyo Kota Metro).” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 5, no. 4 (2025).
Putri, Irfilia Azzahra, dan Humaira Hafizha. “Analisis Praktik Pinjaman Terkait Sistem Tanggung Renteng di PNM Mekaar Cabang Medan Deli 3 Oleh Kelompok Ibu-Ibu di Kelurahan Titipapan.” Jurnal Bilala Bisnis Ekonomi Halal 5, no. 2 (2024): 98–105.
Rafika. “Hak Regres Dalam Borgtocht : Telaah Terhadap Kepastian Hukum Bagi Penjamin Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 3, no. 1 (2025).
Rohimah, Intan, dan Udin Saripuddin. “Model Pembiayaan Musyawarah Dengan Pendekatan Tanggung Renteng Sebagai Upaya Penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).” Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam 10, no. 1 (2025).
Topani, Iip Nurul, dan Alan Yati. “Penerapan Sistem Tanggung Renteng pada Nasabah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada BTPN Syariah Cabang Lampung Tengah).” IQTISHAD SHARIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam 1, no. 2 (2023): 55–67.
Widowati, Cempaka. “Efektivitas Tanggung Renteng Pada Perusahaan Modal Ventura Untuk Mengatasi Perusahaan Pasangan Usaha Wanprestasi (Studi di PT. Perusahaan Modal Ventura Cabang Tasikmadu).” Privat Law 6, no. 1 (2018): 82–91.
Yuliani, Indri, dan Wulan Windiarti. “Tinjauan Hukum Atas Wanprestasi Yang Dilakukan Nasabah Dalam Perjanjian Pembiayaan Pada Perseroan Terbatas ( PT ) Permodalan Nasional Madani ( PNM ) Mekaar Syariah Unit.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 5 (2024): 2601–11.
Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan, “Perbedaan “Batal Demi Hukum” dengan “Dapat Dibatalkan” dalam Perjanjian,” pdb-lawfirm.id, (12 Juni 2023), diakses pada tanggal 22 Januari 2026 melalui https://pdb-lawfirm.id/perbedaan-batal-demi-hukum-dengan-dapat-dibatalkan-dalam-perjanjian/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadia Aulia, Mahlil Adriaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















