Studi Kasus Dalam Aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia-Amerika Atas Penghasilan Maarten Paes Sebagai Pemain Bola Club Fc Dallas Amerika

Authors

  • Abdi Saefani Ibrahim Universitas Trisakti
  • Supandi Supandi Universitas Trisakti
  • Jihan Olivia Universitas Trisakti
  • Kamilah Nurihaniah Fitri Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5727

Keywords:

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, Pasal 17, P3B Indonesia–Amerika Serikat, Perpajakan Internasional, Atlet Profesional, Kredit Pajak Luar Negeri, Pajak Berganda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap penghasilan Maarten Paes sebagai pemain sepak bola profesional yang bermain untuk klub FC Dallas. Analisis difokuskan pada ketentuan Pasal 17 P3B Indonesia–Amerika Serikat yang memberikan hak pemajakan kepada negara sumber atas penghasilan artis dan atlet yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan di wilayah yurisdiksinya, serta penerapan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur mekanisme kredit pajak luar negeri bagi wajib pajak dalam negeri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan nasional, perjanjian pajak internasional, serta literatur perpajakan internasional yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penghasilan Maarten Paes yang diperoleh dari aktivitas bermain sepak bola di Amerika Serikat merupakan penghasilan yang secara sah dapat dikenakan pajak oleh Amerika Serikat sebagai negara sumber. Indonesia sebagai negara domisili tetap memiliki hak pemajakan atas penghasilan global Maarten Paes berdasarkan asas worldwide income. Namun demikian, melalui penerapan mekanisme kredit pajak luar negeri, pajak penghasilan yang terutang di Indonesia atas penghasilan tersebut menjadi nihil karena telah sepenuhnya dikompensasikan oleh pajak yang dibayarkan di Amerika Serikat. Kondisi ini berbeda dengan skenario tanpa pemanfaatan P3B, di mana berpotensi terjadi pajak berganda atas penghasilan yang sama. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan P3B Indonesia–Amerika Serikat dalam kasus Maarten Paes telah sejalan dengan tujuan utama perjanjian pajak internasional, yaitu mencegah pajak berganda, memberikan kepastian hukum, dan mendukung mobilitas profesional lintas negara secara adil dan efisien.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arnold, B. J. (2016a). International Tax Primer ((Third edition)). Kluwer Law International.

Aryani, A., & Agus Bagus Budi N, Y. (2023). Pengaruh tarif pajak, keadilan perpajakan, kemungkinan terjadinya kecurangan, dan norma subjektif terhadap penghindaran pajak.

Ault, H. J., Arnold, B. J., & Cooper, G. (2017). Comparative Income Taxation: A Structural Analysis (3rd ed.). Wolters Kluwer.

Avi-Yonah, R. S. (2007). International Tax as International Law: An Analysis of the International Tax Regime. Cambridge University Press.

Darussalam, & Septriadi, D. (2017a). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi. Penerbit DDTC.

Internal Revenue Service. (2025). Publication 515: Withholding of tax on nonresident aliens and foreign entities. Department of the Treasury. https://www.irs.gov/publications/p515

Khasanah, N. L., & Herawati, N. (2021). Pemungutan pajak Amerika pada YouTuber Indonesia berdasarkan peraturan U.S. Internal Revenue Code Chapter 3. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 10(2), 115–128.

Lang, M. (2013). Introduction to the Law of Double Taxation Conventions (2nd ed). Linde Verlag.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. CV Andi Offset.

Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice (5th ed). McGraw-Hill.

Nopiyanti Lestari, P., & Anis, I. (2023). Pengaruh intensitas moral, komitmen profesional, dan retaliasi terhadap intensi whistle blowing oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

OECD Economic Outlook, Volume 2021 Issue 1 (Vol. 2021). (2021a). OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/edfbca02-en

Pratama, A. K. Y., Sabdasih, R. N., & Santika, T. (2022). Literatur review: Penghindaran pajak berganda (tax treaty) dalam transaksi internasional di Indonesia. Jurnal P3B Transaksi Internasional, 4(1), 45–60.

Putri, D. A. (2020). Aspek hukum penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda internasional. Mimbar Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 201–215.

Rachmawati, D. (2019). Kajian perbandingan tax treaty model OECD, UN, dan US. Jurnal Hukum Dan Perpajakan Internasional, 7(1), 70–90.

Rohatgi, R. (2002). Basic International Taxation. Kluwer Law International. https://doi.org/10.54648/5105711

Rosen, H. S., & Gayer, T. (2014). Public Finance (10th ed.). McGraw-Hill Education.

Surahmat, R. (2000). Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Salemba Empat.

United States of America & Republic of Indonesia. (1996). Convention between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United States of America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (as amended by 1996 Protocol).

Vogel, K. (2015). Klaus Vogel on Double Taxation Conventions (4th ed.). Wolters Kluwer.

Downloads

Published

27-01-2026

How to Cite

[1]
A. S. Ibrahim, S. Supandi, J. Olivia, and K. Nurihaniah Fitri, “Studi Kasus Dalam Aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia-Amerika Atas Penghasilan Maarten Paes Sebagai Pemain Bola Club Fc Dallas Amerika”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 14216–14226, Jan. 2026.