Khilafiyah dan Perbandingan Mazhab
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5715Keywords:
Khilafiyah, Perbandingan Mazhab, Mazhab Fikih, Metodologi Istinbath, Ikhtilaf Ulama, Toleransi BeragamaAbstract
Penelitian ini membahas khilafiyah dan perbandingan mazhab sebagai fenomena keilmuan sekaligus sosial dalam tradisi hukum Islam yang terus berkembang dari masa klasik hingga konteks masyarakat Muslim kontemporer saat ini. Kajian ini berangkat dari realitas bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama sering kali tidak dipahami secara metodologis, sehingga dalam praktik sosial justru memicu sikap saling menyalahkan, klaim kebenaran tunggal, dan konflik keagamaan di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hakikat khilafiyah, faktor-faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat, serta peran mazhab fikih dalam menjaga konsistensi dan validitas pengambilan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) melalui penelaahan sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan dengan konsep ikhtilaf, metodologi istinbath hukum, serta karakteristik mazhab-mazhab fikih. Data dianalisis menggunakan analisis isi dan pendekatan komparatif untuk mengidentifikasi perbedaan pemahaman terhadap nash Al-Qur’an dan hadis, variasi penerimaan riwayat, penggunaan perangkat metodologis seperti qiyas, ijma’, dan maslahah, serta pengaruh konteks sosial dan budaya terhadap proses ijtihad para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab bukan sekadar kumpulan pendapat hukum, melainkan sistem metodologis yang berfungsi menjaga keteraturan praktik keagamaan umat Islam secara berkelanjutan. Oleh karena itu, khilafiyah perlu dipahami sebagai kekayaan intelektual Islam yang harus disikapi dengan adab ilmiah, sikap toleran, dan orientasi pada persatuan umat Islam.
Downloads
References
Hasibuan, P., M Fajri Septriomarwan, L., Hiddayatul Hayani, L., Fajar Alief Muhammad, S. H., Anggi Sepriyardi, S. H. I., Selvia Ramadhani, S. F. U., & Alfiani Safitri, S. H. (2026). Ushul Fiqh dan Pembaharuan Hukum Islam. Fahmi Karya.
Al-Qur’an al-Karim
Kholiq, A. (2025). Moderasi dalam Madzhab Fiqh. PENERBIT KBM INDONESIA.
Abdullah, M. A. (2020). Dinamika Islam Kultural. IRCiSoD.
Agustin, M., & Nuha, N. U. (2025). Representasi Islam di Media Sosial dan Implikasinya terhadap Pendidikan Agama Islam. Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam dan Pendidikan, 17(2), 445-457.
Hamnah, Dr, (2021), Metodologi Al-Muwatta’ Imam Malik, Jawa Barat : CV Jejak
Sarwat, Ahmad. Khilafiyah dalam Islam: Sejarah dan Dinamikanya. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Suryantoro, Dwi Dasa. "Kajian Filosofis Pemikiran Hukum Imam Syafi'i." Jurnal Studi Hukum Islam 2, no. 4 (2025): 2066-2080.
Abu Yazid Abul Zaid Al-’Ajami, Prof., Dr, (2012), Akidah Islam menurut empat Madzhab, Jakarta : Al-Kautsar
Asy-Syuwaki, Muhammad, (2013), Masalah-Masalah Khilafiyah Di Antara Gerakan Islam, Bogor : Al Azhar Press
Ahmad Al-Baihaqi, (2016), Biografi Imam Syafi’i Untold Story Imam Syafi’i & Kitab-Kitabnya Pelajaran Hidup dari sang Mujtahid, Jakarta : Shahih
Imamuddin, Syaiful. Pengaruh Mazhab terhadap Penafsiran Ayat-Ayat Al-Qur’an. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2023.
Muhammad Yusuf Musa, DR, (2014), Pengantar Studi Fikih Islam, Jakarta : Al-Kautsar.
Wahyudi, Ilham, (2022), Empat Imam Mazhab yang mempengaruhi dunia, Yogyakarta : Laksana
Yanggo, Huzaemah Tahido. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos, 1997.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Didit Saputra, Andi Muhammad Fatwa, Muhammad Riski Arifin, Muhammad Amin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















