Kebijakan Pengaturan Hak Upah Pekerja UMKM Di Kota Madiun Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5607Keywords:
Upah, Pekerja, Hukum, Undang-Undang, KebijakanAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama dalam menopang perekonomian nasional, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu sektor UMKM yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir adalah usaha coffee shop. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya budaya konsumsi kopi serta perubahan gaya hidup masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda yang menjadikan coffee shop tidak hanya sebagai tempat konsumsi, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial dan produktivitas. Kota Madiun menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan signifikan jumlah usaha coffee shop, sehingga menimbulkan dinamika baru dalam hubungan ketenagakerjaan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hak-hak pekerja coffee shop, terutama terkait dengan pemenuhan hak atas upah yang layak. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak upah pekerja coffee shop di Kota Madiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan perlindungan hukum tersebut dalam praktik ketenagakerjaan di sektor UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris, yaitu dengan mengombinasikan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan studi keputusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah menyediakan kerangka perlindungan hukum yang cukup komprehensif, meliputi pengaturan upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, pengaturan jam kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Implementasi perlindungan hukum belum berjalan optimal, lemahnya pengawasan pemerintah daerah, rendahnya kesadaran hukum di kalangan pekerja dan pengusaha, serta karakter hubungan kerja di sektor coffee shop cenderung fleksibel dan informal.
Downloads
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 190.
Aurelia, R., & Adim, A. K. (2023). Strategi Komunikasi Pemasaran Coffee Shop Arkara Melalui Media Sosial Instagram Dalam Membangun Brand Engagement (Vol. 10, Issue 6).
Al-Akbar, W., & Phahlevy, R. R. (2024). Dialektika Kesejahteraan Sosial dalam Perizinan Warung Kopi di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 22. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2996
Anggara, S. R. (2022). PENGUPAHAN DIBAWAH UPAH MINIMUM BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), Vol. 8 No. 2.
Chamdani, C., Endarto, B., Kusnadi, S. A., Indrajaja, N., & Syafii, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Yang Putus Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Kerja Berakhir. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 1. https://doi.org/10.32502/khdk.v4i1.4672
Fitriani, R. A., Satria, R., Astono, A., Mastiurlani Christina Sitorus, A. P., & Utomo, S. (2022). Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Pekerja. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(2), 809-818. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5761
Ramdan Suwandi, F., & Jaya Wardana, D. (2022). ASPEK HUKUM KEBERLAKUAN BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERLINDUNGAN DAN KEAMANAN KERJA. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 251–262. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.539
Kamil, R., Program, S., & Kenotariatan, S. M. (2023). Pemberian Upah di Bawah Ketentuan Minimum Kabupaten Melawi di Warung Raya Coffee. NOTARIUS, 16(3).
Haura Shafana, F., Sastro, M., & Rahman, A. (2025). Penerapan Perjanjain Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Pada Sektor Makanan dan Minuman (Studi Penelitian di Kota Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 8(3).
Nazmi, D. (2023). Pengaturan Pengupahan Tenaga Kerja UMKM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 6 (2), 6918–6928. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1576
Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1). https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.5781
Perkasa, F. A., Adaninggar, M., & Wijaya, M. M. (2024). Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Kajain Hukum Dan Pendidikan Kewarnegaraan, 1, 1–48. http://jurnal.anfa.co.id
Prasetyo, A., & Wahyoeno Hariyono, D. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja PKWTT yang Belum Mendapat Hak BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Harmonization Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, Dan Ilmu Ekonomi, 1(2). https://orcid.org/0009-0004-2916-0929
Rahman, I., Fahamsyah, E., & Kumala Sari, N. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Pemberian Upah Minimum Pekerja Di Era Globalisasi Ekonomi. 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Setiawati Mokoginta, A., Ismail, N., & Hanapi, Y. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Di Indonesia. 1(1), 173–183. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/gjr
Saputra, I. E., & Sarnawa, B. (2022). Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Perlindungan terhadap Hak-Hak Atas Upah Pekerja. Media of Law and Sharia, 3(4), 284–300. https://doi.org/10.18196/mls.v3i4.14330
Yolanda, C., & Hasanah, U. (2024). Peran Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia. JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS, 2(3), 170-186. https://doi.org/10.36490/jmdb.v2i3.1147
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Auryn Putri Nararya, Purwono Sungkowo Raharjo, Fatma Ulfatun Najicha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















