Penerapan Hukum Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut KUHP dan UU No.1 Tahun 2023 (Studi Kasus Putusan No.634/PID.B/2023/Pn Smn Jo Putusan No.39/PID/2024/PT YYK)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5281Keywords:
Pembunuhan Berencana, Pidana Mati, KUHP BaruAbstract
Hukuman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana merupakan isu hukum yang terus memicu perdebatan serius, terutama terkait prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan arah pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan utama, yaitu pengaturan pemidanaan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesesuaian penerapan pemidanaan dalam perkara Nomor 634/Pid.B/2023/PN Smn juncto Nomor 39/PID/2024/PT YYK dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemidanaan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tetap diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tanpa perubahan redaksi maupun unsur deliknya. Namun demikian, terdapat perubahan paradigma pemidanaan, di mana dalam KUHP pembunuhan berencana termasuk tindak pidana pokok yang dapat dijatuhi pidana mati, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tindak pidana tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Pidana mati ditempatkan sebagai pidana alternatif yang penerapannya tunduk pada ketentuan Pasal 100 ayat (1), sehingga mencerminkan arah pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Downloads
References
A, M. D. (2004). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Adang, Y. A. (2010). Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Asikin, A. Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Chazawi, A. (2007). Kejahatan Terhadap Nyawa. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadikusuma, H. (2016). Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
Hamzah, A. (2016). Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Malang: Bayu Publishing Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Irmawanti, N. D. & Arief, B. N. “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol.4, No.3, 1 Maret 2022
Marentek, J. I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan ditinjau Dari Pasal 340 KUHP. Jurnal Lex Crimen, 8(11).
Marpaung, L. (2000). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh Pemberantasan dan Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, L. (2011). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan). Jakarta: Sinar Grafika.
Mentari, B. M. (2020). Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Hukum: AlIshlah, 22(1), 8-17.
Prodjohamidjojo, M. (2018). Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Reform, T. I. (2017). Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Silambi, E. D. (2019). Pembuktian dalamTindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Restorative Justice, 3(1).
Sudarto. (2009). Hukum Pidana I, Edisi Revisi. Semarang: Fakultas Hukum Undip.
Yanri, F. B. (2017). Pembunuhan Berencana. Jurnal Hukum dan Keadilan STIH Painan Banten, 4(1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ramadhanum Wahyuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















