Analisis Pengaturan Hak Imunitas Advokat dalam Menjalankan Profesinya Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Authors

  • Deni Novein Saputra Bida Universitas Nusa Cendana
  • Aksi Sinurat Universitas Nusa Cendana
  • Reny Rebeka Masu Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5269

Keywords:

Hak Imunitas Advokat, Undang-Undang Advokat, Itikad Baik, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta menilai batasan dan implementasinya dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana karena berperan memberikan jasa hukum dan memastikan terpenuhinya hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang adil. Pasal 16 UU Advokat menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Namun demikian, norma ini kerap menimbulkan perdebatan karena tidak memberikan definisi operasional yang tegas mengenai “itikad baik”, sehingga memunculkan ruang interpretasi yang luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat bersifat perlindungan bersyarat, bukan kekebalan absolut. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 memperluas makna perlindungan imunitas hingga tindakan di luar persidangan sepanjang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Meski demikian, dalam praktik masih terjadi kecenderungan kriminalisasi advokat maupun penyalahgunaan imunitas yang bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batasan imunitas, penguatan mekanisme pengawasan etik, serta pembaruan regulasi agar hak imunitas tetap melindungi independensi advokat sekaligus menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi, Soemitro Rianto. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004.

Agus Sarifudin, dan Abdur Rahim. “Peran Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Fiqh Siyasah.” Jurnal Ilmiah Hospitality, Vol. 12, No. 2, 2023.

Alchemist Group. “Imunitas Advokat sebagai Officium Nobile di antara Tugas Mulia dan Jerat Kriminalisasi.”https://alchemistgroup.co/imunitas-advokat-sebagai-officium-nobile-di-antara-tugas-mulia-dan-jerat-kriminalisasi/

Asmuni Mth. “Eksistensi Pengacara dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Mawarid, Edisi XII, 2004.

Awalding Zai. “Perlindungan terhadap Klien atas Jasa Advokat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.” Jurnal Retentum, Vol. 4, No. 2, 2022.

Cahyani, Fenny. “Kedudukan Hak Imunitas Advokat di Indonesia.” Jurnal USM Law Review, Vol. 4, No. 1, 2021.

Ekatjahjana, Widodo. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Menurut UUD 1945. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, 2007.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 1998.

Fitri, Eka Nur. “Persepsi Masyarakat Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan terhadap Profesi Advokat.” Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 8, No. 2, 2023.

Hambali, M. Ridlwan. Etika Profesi. Agrapana Media, 2021.

Hukumonline. “Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik.” https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-imunitas-advokat-tergantung-iktikad-baik-hol15478/

Ishaq. Pendidikan Keadvokatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Iswanto, Nur. Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum (Studi Kasus di Kota Metro). Metro: IAIN Metro, 2020.

Kansil, C.S.T. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Kamus Hukum. Bandung: Citra Umbara, 2008.

Li, Victor H. Law Without Lawyers: A Comparative View of Law in the United States and China. London: Routledge, 2019.

Lubis, Fauziah. Advokat vs Pencucian Uang. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Lubis, Suhrawardi K. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Manan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian. Yogyakarta: FH UII Press, 2005.

Menifield, Charles E., Geiguen Shin, dan Logan Strother. “Do White Law Enforcement Officers Target Minority Suspects?” Public Administration Review, Vol. 79, No. 1, 2019.

Pangaribuan, Luhut M. P. Advokat dan Contempt of Court. Jakarta: Djambatan, 1996.

Prasetyo, Teguh. Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: Media Perkasa, 2013.

Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media, 2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 32/PUU-XIII/2015.

Ruslan, Rosyadi. Etika Kehumasan: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.

Sahetapy, J. E. Runtuhnya Etik Hukum. Jakarta: Kompas, 2009.

Sartono, dan Bhekti Suryani. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Advokat. Jakarta: Dunia Cerdas, 2013.

Sinaga, V. Harlen. Dasar-Dasar Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga, 2011.

Sitorus, Nicho. “Analisis Pengaturan Kewenangan Advokat Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.” Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 3, No. 2, 2023.

Solehoddin. Kewenangan Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum: Urgensi dan Problematika. Thalibul Ilmi Publishing & Education, 2023.

Sumaryono, E. Etika Profesi Hukum: Norma-Norma bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1995.

Supriyadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Sutrisni, Ni Komang. “Tanggung Jawab Negara dan Peranan Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Tidak Mampu.” Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2, 2015.

Tempo.co. “Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat.”

https://www.tempo.co/hukum/opini-hukum-berbuntut-pidana-jaksa-sebut-kenny-sonda-tidak-bisa-berlindung-di-balik-hak-imunitas-advokat-10034

Tampi, Mariske Myeke, Jeffry Pri, dan Priscilla Purnomoputri. “Hak Imunitas Advokat dalam Menjalankan Profesi.” Law Review, Vol. XVIII, No. 1, Juli 2018.

Tribun Kupang. “Diduga Gelapkan Uang Klien, Pengacara Agus Nahak Dilaporkan ke Polda NTT.”

https://kupang.tribunnews.com/2024/05/22/diduga-gelapkan-uang-klien-pengacara-agus-nahak-dilaporkan-ke-polda-ntt

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3258).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Unger, Roberto M. Gerakan Studi Hukum Kritis: The Critical Legal Studies Movement. Bandung: Nusa Media, 2018.

Wirjanto, Soemarno P. Profesi Advokat. Bandung: Penerbit Alumni, 1979.

Yudha, Pandu. Klien dan Penasihat Hukum dalam Perspektif Masa Kini. Jakarta: PT Abadi Jaya, 2001.

Downloads

Published

06-01-2026

How to Cite

[1]
D. N. S. Bida, A. Sinurat, and R. R. Masu, “Analisis Pengaturan Hak Imunitas Advokat dalam Menjalankan Profesinya Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 9379–9385, Jan. 2026.