Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau dari Perspektif Penologi dan Kriminologi

Authors

  • Erina Sekar M Universitas Pamulang Indonesia
  • Firmansyah Firmansyah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4941

Keywords:

Kekerasan Seksual, Kebiri Kimia, Penologi, Kriminologi

Abstract

Kebijakan hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual anak di Indonesia merupakan bentuk respons negara terhadap meningkatnya kejahatan seksual yang menimbulkan dampak serius bagi korban, khususnya anak-anak. Pengaturan sanksi ini tercantum dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan kebiri kimiawi sebagai pidana tambahan paling lama dua tahun, bersamaan dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku kekerasan seksual berat terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme pelaksanaan kebiri kimiawi, mulai dari pemeriksaan medis, prosedur persetujuan terpidana, pemberian suntikan zat antiandrogen, hingga pengawasan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kesehatan. Dari perspektif penologi, kebiri kimiawi dipandang sebagai bentuk pemidanaan yang cenderung retributif karena menitikberatkan pada pembalasan atas perbuatan pelaku. Pendekatan ini dinilai kurang humanis dan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip pemidanaan modern yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Hukuman tersebut berpotensi mengabaikan upaya pemulihan psikologis pelaku dan tidak memberikan ruang yang memadai bagi proses perbaikan perilaku jangka panjang. Sebaliknya, dalam perspektif kriminologi, khususnya teori biososial, kebiri kimiawi dipahami sebagai upaya menekan dorongan biologis yang dianggap berkontribusi terhadap perilaku seksual menyimpang. Jika menurunkan impuls seksual, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah residivisme dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa depan. Berdasarkan penjelasan tersebut bagaimana efektivitas kebiri kimiawi masih menjadi perdebatan akademik dan praktis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Atmasasmita, R. (2010). Teori dan kapita selekta kriminologi. Bandung: Refika Aditama. Clinard, M. B., & Quinney, R. (2011). Criminal behavior systems: A typology (2nd ed.).

New York, NY: Routledge.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni. Prasetyo, T. (2015). Pemidanaan modern dalam perspektif penologi. Jurnal Hukum dan

Pembangunan, 45(3), 321–337.

Sari, D. K. (2020). Analisis kebijakan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11(1), 45–60.

Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sudarto. (2013). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Sari, Dewi Kartika. “Analisis Kebijakan Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM Vol. 11, No. 1 (2020).

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Komnas Perempuan. (2021). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Downloads

Published

10-01-2026

How to Cite

[1]
E. Sekar M and F. Firmansyah, “Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau dari Perspektif Penologi dan Kriminologi”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 10132–10139, Jan. 2026.