Evaluasi Normatif-Empiris Implementasi UU Nomor 35 Tahun 2014 dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4872Keywords:
Child Protection, Violence Against Children, Law Enforcement, Restorative Justice, Legal EffectivenessAbstract
Kekerasan terhadap anak hingga saat ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia, meskipun kerangka regulasi perlindungan anak telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan adanya tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual dan kekerasan dalam lingkup domestik, yang mengindikasikan lemahnya efektivitas perlindungan anak pada tataran implementasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sekaligus mengevaluasi kinerja sistem peradilan pidana anak, terutama terkait peran aparat penegak hukum, penerapan diversi, dan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Analisis normatif dilakukan untuk menelaah substansi hukum dan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara pendekatan empiris digunakan untuk mengkaji praktik penegakan hukum serta realitas sosial dalam penanganan perkara pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah bersifat progresif dan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) sebagai prinsip utama. Namun, secara empiris efektivitas penerapannya masih terhambat oleh budaya hukum yang permisif terhadap kekerasan, keterbatasan kapasitas dan sensitivitas aparat penegak hukum, serta belum optimalnya pelaksanaan diversi dan keadilan restoratif. Artikel ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat diwujudkan hanya melalui penguatan norma hukum semata, melainkan membutuhkan integrasi sistem peradilan pidana anak yang berperspektif pemulihan, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan komprehensif terhadap hak-hak anak.
Downloads
References
Afriansyah, A. (2013). The adequacy of international legal obligations for environmental protection during armed conflict. Indonesian Law Review, 3(1), 55–72. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2022.105667
Aizwara, R., Prasetyo, T., & Sulistyo, H. (2024). Restorative justice dalam perkara kekerasan terhadap anak: Antara perlindungan korban dan keadilan transaksional. Jurnal Recidive, 13(2), 145–160.
Al-Zayn, M. A. (2025). Pembuktian kekerasan psikis terhadap anak melalui visum et repertum psikiatrikum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Lex Privatum, 13(1), 87–102.
Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction (2nd ed.). New York: W.W. Norton & Company.
Gusmarani, R., & Ginting, M. H. P. (2025). STUDI HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 DAN ADAT DALIHAN NATOLU TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DARI PERDAGANGAN MANUSIA DI TAPANULI SELATAN. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 330-339.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Data kekerasan terhadap anak tahun 2025 (SIMFONI-PPA). Jakarta: KemenPPPA.
Konsensus. (2024). Tantangan penerapan keadilan restoratif pasca Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Konsensus, 4(1), 33–48.
Ombudsman Republik Indonesia. (2019). Laporan akhir hasil pemeriksaan pelayanan publik dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jakarta: Ombudsman RI.
Pusat Informasi Kriminal Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025). Analisis tren kejahatan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Jakarta: Bareskrim Polri.
Recidive. (2021). Perlindungan anak dalam proses penyidikan: Risiko secondary victimization dalam praktik kepolisian. Jurnal Recidive, 10(3), 211–226.
Repository Universitas Gadjah Mada. (2023). Efektivitas perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Repository UGM.
Susanti, D., & Monica, R. (2020). Peran masyarakat dalam perlindungan anak pasca perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 489–507.
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. (2024). Disparitas putusan hakim dalam perkara kekerasan terhadap anak: Studi kasus Pengadilan Negeri Samarinda. Jurnal Hukum UMKT, 6(2), 101–118.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yanti, R. A., Krisna, L. A., & Hayati, V. (2025). Kritik atas Penerapan UU Narkotika dan Kaitannya dengan Overcrowded di Lapas Indonesia: Evaluasi Normatif-Empiris terhadap Penegakan UU Narkotika di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(7), 535-545.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Rahmi Adawiyah, Dicky Fauzan, Luthfi Athoris, Khamala Azizah, Yennie Agustin MR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















