Legislasi di Era Transformasi Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4870Keywords:
Transformasi Digital, Legislasi, Partisipasi Bermakna, Corporate Governance, Kepastian HukumAbstract
Pesatnya transformasi digital telah memunculkan pacing problem, yakni kondisi ketika perkembangan teknologi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum untuk beradaptasi. Fenomena ini berdampak signifikan pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait mekanisme partisipasi publik yang semakin terdigitalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas konstitusional partisipasi publik digital dalam proses legislasi serta urgensi pengembangan model legislasi adaptif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Fokus kajian diarahkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya meaningful participation dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik partisipasi publik berbasis digital yang saat ini diterapkan masih bersifat prosedural dan rentan terjebak pada fenomena click-activism, di mana keterlibatan publik hanya diukur dari kuantitas interaksi tanpa jaminan kualitas deliberasi. Ketiadaan mekanisme verifikasi identitas yang memadai serta tidak adanya kewajiban pemberian umpan balik dari pembentuk undang-undang menyebabkan hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan tidak terpenuhi secara optimal. Selain itu, struktur hierarki peraturan perundang-undangan yang kaku turut menciptakan Collingridge Dilemma, yang menghambat kemampuan hukum untuk merespons inovasi teknologi secara tepat waktu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa digitalisasi proses legislasi tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, melainkan harus diarahkan pada pemenuhan substansi demokrasi konstitusional. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan pelembagaan konsep Regulatory Sandbox dalam sistem hukum nasional serta revisi ketentuan partisipasi publik agar mencakup mekanisme umpan balik terverifikasi yang bersifat wajib, guna memastikan hukum tetap adaptif, responsif, dan demokratis di era digital.
Downloads
References
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Survei Profil Internet Indonesia 2024. Jakarta: APJII.
Asshiddiqie, J. (2010). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Collingridge, D. (1980). The Social Control of Technology. New York: St. Martin's Press.
Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Krems, B. (1979). Grundfragen der Gesetzgebungslehre. Berlin: Duncker & Humblot.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Rev. ed.). Cambridge: Harvard University Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Anggono, B. D. (2018). Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan: Permasalahan dan Solusinya. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 1-9.
Brownsword, R. (2015). In the Year 2061: From Law to Technological Management. Law, Innovation and Technology, 7(1), 1-26.
Fenwick, M., Kaal, W. A., & Vermeulen, E. P. (2017). Regulation Tomorrow: What Happens When Technology is Faster than the Law?. American University Business Law Review, 6(3), 561-594.
Isra, S., & Tegnan, H. (2021). Legal Syncretism or the Politics of Law? A Critique of the Omnibus Law on Job Creation in Indonesia. Hasanuddin Law Review, 7(1), 1-18.
Lim, M. (2017). Freedom to Hate: Social Media, Algorithmic Enclaves, and the Rise of Tribal Nationalism in Indonesia. Critical Asian Studies, 49(3), 411-427.
Ranchordás, S. (2021). Experimental Regulations for AI: Sandboxes and Living Labs. European Journal of Risk Regulation, 12(2), 345-360.
Sjarif, F. A. (2021). Gagasan Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 1-14.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elviandri Elviandri, Ona Monisca Putri, Ulul Azqmi, Wilda Hayuningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















