Pertanggungjawaban Pidana Distribusi Hewan pada Online Shop yang Tidak Memenuhi Standar Undang-Undang Kesejahteraan Hewan

Authors

  • Yesaya Ari Tri Anggoro Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4848

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Distribusi Hewan, Online Shop, Kesejahteraan Hewan.

Abstract

Meningkatnya praktik jual beli hewan melalui online shop merupakan dampak dari pesatnya perkembangan teknologi digital dan e-commerce di Indonesia. Perdagangan hewan yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini banyak beralih ke platform digital, sehingga mempermudah transaksi dan memperluas jangkauan pasar. Namun, di sisi lain, fenomena ini menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya terkait pemenuhan standar kesejahteraan hewan dalam proses distribusi. Dalam praktiknya, banyak proses pengemasan dan pengangkutan hewan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012. Akibatnya, hewan sering mengalami stres, luka, gangguan kesehatan, bahkan kematian selama proses pengiriman, yang berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan hewan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku distribusi hewan melalui online shop yang tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum pidana yang berlaku dengan praktik distribusi hewan dalam transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pelaku usaha dalam pengemasan, pengangkutan, serta pemilihan jasa ekspedisi yang tidak sesuai dengan standar kesejahteraan hewan dapat memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan hewan maupun pelanggaran kewajiban pemenuhan kesejahteraan hewan. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya kekosongan norma hukum yang secara khusus mengatur distribusi hewan dalam transaksi digital, sehingga menyebabkan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut belum berjalan secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

(AVS), National Parks Board (NParks) / Animal and Veterinary Service. “Animals and Birds Act (Cap. 7).” Singapore, 2025. https://avs.nparks.gov.sg/about-us/legislation/animals-and-birds-act/.

(OECD), Organisation for Economic Co-operation and Development. “The Illegal Wildlife Trade in Southeast Asia: Institutional Capacities in Indonesia, Singapore, Thailand and Viet Nam.” OECD Publishing, n.d. https://doi.org/10.1787/14fe3297-en.

(WOAH). “Section 7 Animal Walfare.” World Organisation for Animal Health, 2023. https://www.woah.org/en/what-we-do/standards/codes-and-manuals/.

Agriculture, United States Department of, and Animal and Plant Health Inspection Service (USDA APHIS). “Animal Welfare Act and Animal Welfare Regulations.” Washington, D.C, 2023. https://www.aphis.usda.gov/animal-welfare%0A.

Ahda, and Mutaqqin. “A Review of the Principle Geen Straf Zonder Schuld in Criminal Liability for Fraud Through Mystical Ritual Modus.” Jurnal Peradaban Hukum 2, no. 2 (2024): 58–61. https://doi.org/10.33019/jph.v2i2.6.

Appleby, Michael C., and Barry O. Hughes. Animal Walfare. Wallingford: CAB International, 1997.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2007.

Asriati, Siti, and Dewi Endah Fajariana. “Pengiriman Hewan Hidup Melalui Kargo Udara Yang Sesuai Dengan Aturan Kesejahteraan Hewan.” Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan 18(2) (2022): 120–34. https://doi.org/10.52186/aviasi.v18i2.87.

Australian Animal Welfare Standards and Guidelines. “Land Transport of Livestock: Australian Animal Welfare Standards and Guidelines – Edition 1.1.” Australia, 2012. https://animalwelfarestandards.net.au/wp-content/uploads/2023/08/Land-transport-of-livestock-Standards-and-Guidelines-Version-1.-1-21-September-2012.pdf.

Broom, Donald M., and Andrew F. Fraser. Domestic Animal Behaviour and Welfare. Cambridge: CABI, 2007.

Broom, Donald M, and Andrew F. Fraser. Animal Walfare. London: CABI Publishing, 2007.

Caulfield, Malcolm P., Heather Cambridge, Susan F. Foster, and Paul D. McGreevy. “Heat Stress: A Major Contributor to Poor Animal Welfare Associated with Long-Haul Live Export Voyages.” The Veterinary Journal 199(2) (2014): 223–28. https://doi.org/10.1016/j.tvjl.2013.09.018.

Cooper, J. Transport and Welfare of Animals. London: CABI Publishing, 2010.

Effendy, Marwan. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dinamika Dan Tantangan. Jakarta: Referensi, 2017.

Food and Agriculture Organization of the United Nations. “Transport of Live Animals: A Training Manual for the Handling and Transport of Animals.” Rome, 2011. http://www.fao.org/3/i2430e/i2430e.pdf.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.

Indonesia, Animal Defenders. “Laporan Investigasi Distribusi Hewan Online Di Indonesia.” Jakarta, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Mellor, David J. “Updating Animal Welfare Thinking: Moving beyond the ‘Five Freedoms’ towards ‘A Life Worth Living.’” Animals 7(8) (2017): 60. https://doi.org/10.3390/ani7080060.

Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF). “Technical Guidelines for Transport of Farm Animals.” Tokyo, 2023. https://www.maff.go.jp/e/policies/animalwelfare/animalwelfare.html.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Nawawi, Arief Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Programme, United Nations Environment. “Illegal Trade in Wildlife and Wildlife Products.” United Nations Environment Programme (UNEP), 2017. https://www.unep.org/resources/report/illegal-trade-wildlife-and-wildlife-products.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Satya, I Gede Sayoga Rama, and I Made Dwi Dimas Mahendrayana. “Perlindungan Terhadap Kesejahteraan Hewan Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 11, no. 4 (2023): 965–79. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/98702.

Soedarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1983.

Terok, Pretycia. “Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hewan.” Lex Crimen 13, no. 4 (2025): 1–15. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/64024.

Terrestrial Animal Health Code. “World Organisation for Animal Health (OIE).” Paris, OIE, 2019. https://www.woah.org/en/what-we-do/standards/codes-and-manuals/.

Union, European. “Council Regulation (EC) No. 1/2005 of 22 December 2004 on the Protection of Animals during Transport and Related Operations.” Official Journal of the European Union L 3 (2005): 1–44. https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:32005R0001.

United Nations Office on Drugs and Crime. “United Nations Office on Drugs and Crime.” United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), n.d. https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/wildlife.html.

Utrecht, E. Hukum Pidana I. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1991.

“Zoonoses.” World Health Organization, 2020. https://www.who.int/topics/zoonoses/en/.

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

[1]
Y. A. T. Anggoro, “Pertanggungjawaban Pidana Distribusi Hewan pada Online Shop yang Tidak Memenuhi Standar Undang-Undang Kesejahteraan Hewan”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 7562–7569, Dec. 2025.