Efektivitas Penegakan UU ITE terhadap Pidana Cyber Bullying pada Anak di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4780Keywords:
Efektivitas Penegakan Hukum, UU ITE, Cyber Bullying, Anak di Bawah Umur, Perlindungan Anak, KejahatanAbstract
Perkembangan dunia siber telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak yang kini menjadi pengguna aktif media digital. Kondisi ini menempatkan anak pada posisi yang rentan terhadap berbagai risiko di ruang siber, salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying terhadap anak di bawah usia dewasa merupakan permasalahan serius karena berpotensi mengganggu perkembangan psikologis, kesehatan mental, serta kesejahteraan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani tindak pidana cyberbullying terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kasus-kasus terkait cyberbullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia dan memberikan dasar hukum yang jelas dalam penanganan cyberbullying, implementasi penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kompleksitas pembuktian di ranah digital. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam melakukan pengawasan dan edukasi digital. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi utama dalam menciptakan lingkungan siber yang aman, ramah anak, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak anak di era digital.
Downloads
References
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Profil Internet Indonesia 2023. Jakarta: APJII, 2023.
Nasrullah, Rulli. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa RekatamaMedia, 2015.
Van Geel, Mitch, Paul Vedder, and Jenny Tanilon. "Relationship Between Peer Victimization, Cyberbullying, and Suicide in Children and Adolescents: A Meta- analysis." JAMA Pediatrics 168, no. 5 (2014): 435-442.
Hinduja, Sameer, and Justin W. Patchin. "Bullying, Cyberbullying, and Suicide." Archives of Suicide Research 14, no. 3 (2010): 206-221.
Smith, Peter K., et al. "Cyberbullying: Its Nature and Impact in Secondary School Pupils." Journal of Child Psychology and Psychiatry 49, no. 4 (2008): 376-385.
Hinduja, Sameer, and Justin W. Patchin. Bullying Beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to Cyberbullying. 2nd ed. Thousand Oaks, CA: Sage Publications, 2015.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Adnan, A. J., dkk. "Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying." Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology 5, no. 2 (2023): 101-112.
Aristianto, K. A. "Tinjauan Yuridis Terhadap Ancaman dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perundungan di Dunia Maya (Cyberbullying)." Jurnal Hukum Pratama 4, no. 1 (2023): 45-58.
Dikrurahman, D., & Putra, D. R. S. "Cyberbullying and Its Impact in Indonesia: Legal Protection for Victims from the Perspective of the ITE Law and Cyber Law." Scientific Journal of Cyber Law Review 2, no. 1 (2024): 1-12.
Hutasoit, R. R., & Kurniawan, R. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Cyber Bullyingdalam Sistem Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Yuridis Unaja5, no. 1 (2023): 88-102.
Kusuma, I. G. P., & Sugama, I. D. G. D. "Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembullyan via media sosial (cyberbullying) di Indonesia." Jurnal KerthaDesa 13, no. 10 (2025): 996-1007.
Pratiwi, W. Y., Dewi, E., & Tamza, F. B. "Hukum pidana dalam kasus cyberbullying yang memicu tindakan bunuh diri." Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2, no. 2 (2025): 61-72.
Marjun, M., Saroji, S., & Nugraha, F. "Cyberbullyingand legal protection for victims in the digital era: A case studyon social media platforms." Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 3, no. 1 (2025): 955-973
Rizkiyanto, Eka, Fajar Ari Sudewo, dan Kus Rizkianto. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana CyberbullyingMelalui Media Elektronik." Pancasakti Law Journal (PLJ) 2, no. 2 (2024). Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Clara Melvy Anggie Gita Permaisuri, Micha Artika Sitorus, Sri Devi, Givarra Asmoro Putri, Yennie Agustin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















