Implikasi Konflik Teori Hukum Positivisme-Naturalisme dalam Putusan Kasus ASDP Ira Puspadewi

Authors

  • Dini Wahyuni Universitas Muhammadiyah Malang
  • Nur Endah Sri Ningsih Universitas Muhammadiyah Malang
  • Mohammad Kenan Athala Ramadhan Universitas Muhammadiyah Malang
  • Shinta Ayu Purnamawati Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4730

Keywords:

Konflik Teori Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan Substantif

Abstract

Penelitian ini menganalisis konflik antar teori hukum yang tercermin dalam putusan perkara ASDP Ira Puspadewi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Fokus utama penelitian diarahkan pada ketegangan konseptual antara pendekatan kepastian hukum formal yang menekankan pemenuhan unsur delik secara normatif dengan upaya pencapaian keadilan substantif dalam menilai pertanggungjawaban pidana direksi korporasi atas kebijakan bisnis yang berdampak pada kerugian negara. Permasalahan ini menjadi relevan mengingat karakteristik kebijakan korporasi publik yang sarat dengan risiko bisnis dan kompleksitas pengambilan keputusan strategis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan melalui penelaahan mendalam terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan hukum perseroan, serta doktrin hukum pidana dan hukum korporasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan akuisisi tersebut merupakan keputusan bisnis strategis yang diambil dalam lingkup kewenangan direksi dan melalui mekanisme korporasi yang secara formal sah. Penegakan hukum dalam perkara ini cenderung bertumpu pada pendekatan legalistik dengan menitikberatkan pada pemenuhan unsur delik secara normatif, sehingga ketiadaan niat jahat (mens rea) dan tidak adanya keuntungan pribadi bagi terdakwa tidak menjadi faktor penentu dalam pembebanan pertanggungjawaban pidana. Perbedaan penalaran yudisial antara mayoritas hakim dan dissenting opinion mencerminkan konflik mendasar antara positivisme hukum dan pendekatan keadilan substantif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan penegakan hukum yang lebih proporsional, kontekstual, dan berorientasi pada perlindungan pengambilan keputusan bisnis yang wajar, agar hukum pidana tidak berujung pada kriminalisasi kebijakan korporasi publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A Armansyah, “URGENSI SUPREMASI HUKUM SEBAGAI PILAR KESTABILAN SOSIAL,” Al-Ittihad J. Pemikir. Dan Huk. Islam., vol. Vol 10 No, 2024, doi: DOI: https://doi.org/10.61817/ittihad.v10i2.291.

Rasji, “Pandangan Naturalisme dan Positivisme dalam Filsafat Hukum Dengan Sebuah Analisis Perbandingan,” J. Kewarganegaraan, vol. Vol. 7 No., 2023, doi: DOI: https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5412.

A. I. Asa, “Aliran Filsafat Hukum Sebagai Cara Pandang (Worldview) Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana,” J. Pembang. Huk. Indones., vol. Volume 7, 2025, doi: DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v7i2.20-48.

T. S. Bhakti, “Kepastian Hukum dalam Pengujian Formil Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia terkait Inkonsistensi Putusan, Batas Waktu Pengujian, dan Implikasi Pembatalan Undang-Undang,” J. Ilm. Glob. Educ., vol. Vol. 6 No., 2025, doi: DOI: https://doi.org/10.55681/jige.v6i4.4693.

R. Prasetyo, “Kepastian Hukum Mengenai Batasan Unsur Memperkaya dan Menguntungkan dalam Tindak Pidana Korupsi,” J. RETENTUM, vol. Vol 4 No 2, 2023, doi: DOI: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5277.

F. Rahmanto, “RELASI POLITIK HUKUM, NILAI MORAL, DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF ASAS KEADILAN DI INDONESIA,” J. Ilm. advokasi, vol. Vol 13, No, 2025, doi: : .

C. W. Dyajeng Ayu Musdalifah , Ali Masyhar, “Eksistensi dan Perluasan Asas Legalitas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023,” JISPENDIORA J. Ilmu Sos. Pendidik. Dan Hum., vol. Volume. 4, 2025, doi: OI: https://doi.org/10.56910/jispendiora.v4i1.2485.

A. D. Aji, “Analisis Yuridis Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif Critical Legal Studies,” . Lex Renaiss., 2024, doi: https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss2.art4.

M. V. Darmawan, “Penerapan Delik Permufakatan Jahat dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” Ranah Res. J. Multidiscip. Res. Dev., vol. Vol. 7 No., 2025, doi: https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1310.

R. F. Masayu Rosyidah, Metode Penelitian. SLEMAN: Deepublish, 2021.

R. F. Masayu Rosyidah, Metode Penelitian. SLEMAN: Deepublish, 2021.

D. L. B. Njoto, “Rekonstruksi Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Rea dalam Tindak Pidana,” JIIP (Jurnal Ilm. Ilmu Pendidikan), vol. Vol. 7 No., 2024, doi: DOI: https://doi.org/10.54371/jiip.v7i3.3735.

B. Santoso, “PENERAPAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI,” SINERGI J. Ris. Ilm., vol. Vol. 2 No., 2025, doi: DOI: https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i8.1666.

T. B. Nahor, “Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Oleh Tokoh Publik Dengan Putusan Bebas Studi Putus Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN.Jak.Tim,” J. Mhs. Fak. Huk. Univ. Krisnadwipayana, vol. Vol. 7 No., 2025, doi: DOI: https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1068.

A. Mahmud, “Keadilan Substantif Dalam Proses Asset Recovery Hasil Tindak Pidana Korupsi,” J. Suara Huk., vol. Vol. 3 No., 2021, doi: DOI: https://doi.org/10.26740/jsh.v3n2.p227-250.

E. R. Itasari, “Reformasi Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Tantangan dan Prospek Pengembangan Sistem Peradilan di Indonesia,” J. Cahaya Mandalika I, vol. / Vol. 3 N, 2022.

Downloads

Published

07-01-2026

How to Cite

[1]
D. Wahyuni, N. E. S. Ningsih, M. K. A. Ramadhan, and S. A. Purnamawati, “Implikasi Konflik Teori Hukum Positivisme-Naturalisme dalam Putusan Kasus ASDP Ira Puspadewi”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 9672–9679, Jan. 2026.