Efektivitas Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dalam Mendorong Kultur Mutu Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.4652Keywords:
Sistem Penjaminan Mutu Internal, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, Pendidikan Tinggi, Akreditasi, Mutu Perguruan TinggiAbstract
Penjaminan mutu merupakan instrumen strategis dalam tata kelola pendidikan tinggi untuk memastikan ketercapaian standar, akuntabilitas publik, dan peningkatan daya saing institusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dalam mendorong terbentuknya kultur mutu perguruan tinggi. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah regulasi pendidikan tinggi, buku rujukan, serta artikel jurnal nasional dan internasional yang relevan dengan manajemen mutu, akreditasi, dan budaya mutu. Hasil kajian menunjukkan bahwa SPMI berfungsi sebagai mekanisme pengendalian dan peningkatan mutu secara mandiri melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Pelaksanaan siklus tersebut mendorong perguruan tinggi untuk menetapkan standar sesuai visi institusi, mengevaluasi ketercapaiannya, serta melakukan perbaikan berkelanjutan. Sementara itu, SPME melalui akreditasi oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri berperan dalam menilai kelayakan, menjamin akuntabilitas publik, dan memberikan pengakuan eksternal terhadap mutu institusi maupun program studi. Efektivitas kedua sistem sangat dipengaruhi oleh komitmen pimpinan, kompetensi sumber daya manusia, ketersediaan anggaran dan infrastruktur, pengelolaan data, serta keterlibatan seluruh sivitas akademika. Sinergi SPMI dan SPME tidak hanya mendukung pemenuhan standar administratif, tetapi juga memperkuat inovasi, komunikasi, motivasi, pengawasan, dan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian, integrasi kedua sistem perlu diarahkan pada pembentukan kultur mutu yang melembaga agar perguruan tinggi mampu menghasilkan layanan pendidikan dan lulusan yang kompeten, adaptif, serta berdaya saing.
Downloads
References
1. Alawi, M., Syarif, F., & Hasanah, U. (2009). Quality assurance in academic and administrative services in higher education. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Arifudin, O. (2019). Manajemen penjaminan mutu pendidikan tinggi. Jurnal Administrasi Pendidikan, 26(1), 45–58.
3. BAN-PT. (2017). Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi. Jakarta: BAN-PT.
4. BAN-PT. (2017). Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi. Jakarta: BAN-PT.
5. Bernhard, A. (2012). Quality assurance in higher education: A global perspective. Journal of Education Policy, 27(1), 1–20.
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2003). Pedoman penjaminan mutu (Quality Assurance) pendidikan tinggi. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2003). Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003–2010. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
8. Dzimińska, M., Fijałkowska, J., & Sułkowski, Ł. (2018). Trust-based quality culture conceptual model for higher education institutions. Sustainability, 10(8), 1–17.
9. Goldenberg, J. (2018). Quality concepts in higher education. International Journal of Educational Management, 32(3), 421–435.
10. Goetsch, D. L., & Davis, S. B. (2014). Quality management for organizational excellence: Introduction to total quality (7th ed.). Boston: Pearson.
11. Harvey, L., & Green, D. (1993). Defining quality. Assessment & Evaluation in Higher Education, 18(1), 9–34.
12. Hildesheim, C., & Sonntag, K. (2020). The quality culture inventory: A comprehensive approach. Quality Assurance in Education, 28(1), 1–17.
13. Ishikawa, K. (1985). What is total quality control? The Japanese way. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
14. Jarvis, D. S. L. (2014). Regulating higher education: Quality assurance. Policy and Society, 33(3), 155–166
15. Masrukhin. (2015). Metodologi penelitian kualitatif. Kudus: STAIN Kudus Press.
16. Oakland, J. S. (2014). Total quality management and operational excellence (4th ed.). London: Routledge.
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
19. Rosa, M. J. (2014). Quality assurance in higher education: Contemporary debates. Quality in Higher Education, 20(3), 245–260.
20. Sarvitri, D., Wahyuni, S., & Pratama, R. (2020). Kendala implementasi sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi. Jurnal Manajemen Pendidikan, 12(2), 134–148.
21. Seyfried, M., & Pohlenz, P. (2018). Assessing quality assurance in higher education. Higher Education Quarterly, 72(3), 198–212.
22. Siswanto, A., & Silitonga, R. (2023). Akreditasi dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 15(1), 67–82.
23. Sulaiman, A., & Wibowo, A. (2016). Sistem penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi. Jurnal Pendidikan Tinggi, 8(2), 101–115.
24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
26. Xiao, L., & Zhang, Y. (2017). Quality assurance mechanisms in Chinese higher education. Higher Education Policy, 30(3), 389–406.
27. Yingqiang, Z., & Yongjian, Z. (2016). Building quality culture in universities. Journal of Higher Education Management, 31(2), 45–60.
28. Yulisma, R., Hasan, M., & Putra, D. (2023). Penjaminan mutu eksternal dan akreditasi perguruan tinggi. Jurnal Penjaminan Mutu, 9(1), 1–15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hilmi Luthfiyah, Neng lulu Azizatulhadhro, Hasyim Asy'ari, Zahruddin Zahruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















