Dinamika dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor. 135/PUU -XXII-2024)

Authors

  • Hafiz Abdul Hakim Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Muhammad Rasyid Zykro Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Rifqi Luthfi Rezanda Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4647

Keywords:

Pilkada, Pemilu, Demokrasi

Abstract

Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagai fondasi demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak pada tahun 2024 menandai tonggak penting dalam reformasi sistem elektoral, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi anggaran, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat legitimasi pemerintahan hasil pilihan rakyat. Penelitian ini menganalisis secara mendalam perubahan hukum fundamental dalam pelaksanaan pemilihan serentak, dengan fokus khusus pada implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII-2024 yang menjadi acuan penyeimbang antara kedua jenis pemilihan tersebut. Metodologi yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif, mengkaji secara komprehensif peraturan perundang-undangan terkait dan studi kasus Putusan MK untuk mengevaluasi dampak substansial norma hukum terhadap integritas sistem pemilu nasional dan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pemilu serentak sangat bergantung pada tiga pilar utama: sinergi regulasi hukum yang fleksibel dan responsif, kesiapan kapasitas lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, serta partisipasi aktif dan kritis masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai instrumen hukum vital yang menjamin pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, dan demokratis, sekaligus menjaga hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. Di samping tantangan teknis dan administratif yang kompleks, peningkatan literasi politik dan kesadaran publik terbukti menjadi faktor penentu kualitas demokrasi substansial. Kebijakan pemilu serentak memang menawarkan keuntungan signifikan dalam efisiensi anggaran dan integrasi kebijakan, namun menuntut reformasi hukum pemilu yang cermat untuk menyeimbangkan efisiensi administratif dengan prinsip-prinsip demokrasi yang substansial dan partisipatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aspinall, E. (2015). Oligarchy, democracy, and the rise of the "party cartel" in Indonesia. Pacific Affairs, 88(1), 9-30.

Bakti, I., & Mulyana, D. (2021). Dinamika Rekrutmen Politik Lokal di Era Pemilu Serentak. Bandung: Pustaka Media.

Freeman, D., & Morton, A. (2025). Liberalising discrimination law: Why the Equality Act is unfit for purpose. Modern Law Review, 88(1), 124.

Gunawan, G., Guntara, D., & Abas, M. (2025). Implikasi Konstitusional Putusan Mk Nomor 135 / PUU-XXII / 2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah. Jurnal Kajian Hukum dan Konstitusi, 6(1), 629–638.

Hidayat, M. (2022). Biaya Politik Tinggi dan Tantangannya bagi Demokrasi Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hutapea, B. (2015). Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 1-20.

James, S. (1999). On Democracy. New Haven: Yale University Press.

Julkifli, & Wibawa, S. (2022). Upaya Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Mendatang. Jurnal Serunai Ilmu Pendidikan, 8(2), 101-110.

Kelibay, I., Boinauw, I., Rosnani, R., & Kalagison, M. D. (2022). Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 145-158. https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1739

Mietzner, M. (2020). The Nationalization of Local Politics in Indonesia: A Cause for Concern? Indonesia and the Malay World, 48(141), 231-248.

Mulyadi, D., & Megawati, L. (2023). The Dynamics of Constitutional Court Decisions on Open Proportional, Closed Proportional, And Limited Open Proportional Electoral Systems. Intellectual Law Review (ILRE), 1(2), 89-105. https://doi.org/10.59108/ilre.v1i2.55

Nugroho, R. M., & Asmorojati, A. W. (2019). Simultaneous Local Election in Indonesia: Is It Really More Effective and Efficient? Jurnal Media Hukum, 26(2), 213–222. https://doi.org/10.18196/jmh.20190135

Prihatmoko, A. (2019). Penguatan Sistem Kepartaian dalam Pemilu Serentak. Jakarta: Gramedia.

Sahgal, A. (2024). Опыт аудита обеспечения качества и безопасности медицинской деятельности в медицинской организации по разделу «Эпидемиологическая безопасность». Вестник Росздравнадзора, 4(1), 9–15.

Siregar, A. (2020). The Role of the Constitutional Court in Shaping Indonesia's Electoral Landscape. Indonesian Journal of Constitutional Law, 17(3), 345-368.

Downloads

Published

24-12-2025

How to Cite

[1]
H. A. Hakim, M. R. Zykro, and R. L. Rezanda, “Dinamika dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor. 135/PUU -XXII-2024)”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 6857–6866, Dec. 2025.

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.