Urgensi Pengaturan Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Partai Politik Sebagai Pejabat Eksekutif
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4635Keywords:
Larangan, Rangkap Jabatan, Pimpinan Partai Politik, Pejabat EksekutifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kekosongan pengaturan hukum mengenai larangan rangkap jabatan antara pimpinan atau ketua partai politik dengan jabatan eksekutif dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan di bawahnya. Selain itu, kajian ini menyoroti urgensi pembentukan norma hukum yang secara tegas mengatur larangan tersebut dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia. Isu rangkap jabatan menjadi penting untuk dikaji karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan prinsip netralitas kekuasaan eksekutif, serta mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan partai politik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah ketentuan konstitusi dan regulasi terkait, sementara pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji prinsip-prinsip dasar konstitusionalisme, pemisahan kekuasaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Adapun pendekatan perbandingan dimanfaatkan untuk melihat bagaimana negara lain mengatur larangan rangkap jabatan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit dan tegas melarang pimpinan atau ketua partai politik merangkap jabatan sebagai pejabat eksekutif, baik dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun dalam peraturan perundang-undangan turunannya. Ketiadaan norma tersebut menimbulkan kebutuhan mendesak akan pembentukan pengaturan yang jelas dan tegas guna memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan, mencegah konflik kepentingan, membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan, menjamin netralitas jabatan eksekutif sebagai representasi kepentingan publik, memberikan kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya praktik kekuasaan yang berpotensi mengarah pada otoritarianisme.
Downloads
References
Al Falah, L. O. M. F. (2019). Urgensi Pengaturan Perangkapan Jabatan Antara Jabatan Kepala Daerah Dengan Jabatan Di Partai Politik.
Ardiansya, A., Sanjaya, A. (2025). Dinamika politik hukum ketatanegaraan Indonesia terkait rangkap jabatan menteri. Journal Scientific of Mandalika, 6(4), 1073–1087.
Arini, D. R. (2022). Pengaturan rangkap jabatan menteri sekaligus kepala daerah dalam perspektif politik hukum Indonesia. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 3(2), 80–89.
Bara, C. A. R. B., Zain, A. R. D. S., Syarani, A. P., Nasution, H. S., Selian, R. A. (2023). Larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam kajian fikih siyasah. Tabayyun: Journal of Islamic Studies, 1(1).
Ismail, M. S. (2025). Netralitas lembaga kepresidenan dan pembatasan rangkap jabatan presiden. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Listianingsih, D. M. (2011). Persyaratan pencalonan kepala daerah dan fungsi kaderisasi partai politik. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(1), 26.
Pakpahan, F., Saraswati, R., Asy’ari, H. (2017). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 dan penghapusan jabatan wakil menteri. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–10.
Panjaitan, A. R., Irwansyah, I. (2023). Rangkap jabatan menteri dalam asas umum pemerintahan yang baik perspektif siyasah tanfidziyah. UNES Law Review, 6(2), 4857–4869.
Putri, A. R., Mahanani, A. E. E. (2022). Putusan positive legislature Mahkamah Konstitusi dan implikasi asas erga omnes terhadap praktik rangkap jabatan wakil menteri. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2(1), 62–73.
Refani, E. (2021). Desentralisasi partai politik dan kekosongan jabatan wakil bupati Kampar. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 2(1), 24–37.
Septiani, S. (2021). Rangkap jabatan wakil menteri dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan konsep al-wizarah Al-Mawardi. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 3(2).
Siregar, M. B., Haruni, C. W., Anoraga, S. (2021). Larangan rangkap jabatan menteri dari unsur partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 88–110.
Utomo, H. D. (2024). Pemurnian jabatan menteri dari partai politik dalam perspektif filsafat ketatanegaraan Islam Al-Ghazali. Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam dan Pendidikan, 16(2), 268–278.
Winayanti, N. K., Ismail, M. S. (2024). Larangan rangkap jabatan presiden sebagai ketua partai politik dalam menjaga marwah lembaga negara. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 353–372.
Zuhri, R. A., Khalid, K. (2025). Rangkap jabatan menteri negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia perspektif siyasah tanfidziyah. Pagaruyuang Law Journal, 124–139.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marcellino Carlos Putra Ripsy, Ahmad Sholikhin Ruslie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















