Pertanggungjawaban Pidana Direksi dan Komisaris BUMN Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025

Authors

  • Galu Cika Alimudin Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4446

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Direksi dan Komisaris BUMN, Pasal 4B UU BUMN, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara

Abstract

Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap Direksi dan Komisaris BUMN dalam perkara korupsi setelah berlakunya Pasal 4B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Ketentuan Pasal 4B yang menegaskan bahwa setiap keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sendiri memunculkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab pidana organ perseroan ketika perusahaan mengalami kerugian. Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum korporasi dan tindak pidana korupsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sepanjang terpenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal 4B tidak dapat dipahami sebagai perluasan imunitas bagi organ BUMN, melainkan sebagai mekanisme pembeda antara kerugian korporasi yang muncul secara wajar dari risiko bisnis dengan kerugian yang bersumber dari tindakan kriminal. Dengan demikian, keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik harus mendapatkan perlindungan, namun tindakan yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan tetap berada dalam jangkauan pemidanaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi antara UU BUMN, UU Tipikor, dan UU Keuangan Negara untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah celah interpretasi yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Sinkronisasi tersebut penting agar batas tanggung jawab pidana bagi Direksi dan Komisaris tetap jelas, proporsional, dan tidak menghambat praktik tata kelola yang sehat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apturedi, Efan. (2020). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Suap dalam Undang-Undang Pemberantasan. Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 566–588. Hal. 576.

Christian, Lenny Julyanti & Natalis. (2022). Analisis Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan Teori Dasar Fraud. Jurnal Ilmiah MEA, 6(2), 153–165. https://doi.org/10.31955/mea.v6i2.1982

Dahoklory, Madaskolay Viktoris. (2020). Dinamika Pengelolaan Keuangan BUMN Perihal “Dilema” Antara Kerugian Negara atau Kerugian Bisnis. Rechts Vinding, 9(3), 349–365. Hal. 353.

Dian Afrilia Dan Sayit Bandung Bondowoso, “Pertanggungjawaban Direksi BUMN Terhadap Kerugian Negara Berdasarkan Regulasi Pemerintahan Sektor Perusahaan Dan Pidana,” Lex Stricta Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 1 (2025): 13–22.

Fardo Ramatulloh, Hendy Satria; Firman Sah; Hadi Kusuma; Haziq Adlan. (2025). Krisis Etika di Tubuh BUMN: Studi Moralitas dalam Kasus Korupsi Pertamina. JPNM, 3(2), 1–5.

Irawan, Fitria; Fitri, Nadia; Syarif, Afif. (2022). Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014. Journal of Administrations Law, 3(1), 56–69. https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i1.13221

Katiandagho, Claudio. (2016). Pemalsuan Buku dan Daftar untuk Administrasi sebagai Tindak Pidana Khusus Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Lex Privatum, 4(7), 155–163.

Kristanto, Kiki. (2019). Implikasi Yuridis Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(2), 562–576.

Lhendrik Lienarto. (2016). Penerapan Asas Conditio Sine Qua Non dalam Tindak Pidana di Indonesia. Lex Crimen, V(6), 32–39.

Lind, David & Njoto, Budijanto. (2024). Rekonstruksi Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Rea dalam Tindak Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7, 3344–3355.

Mamduh, Muhammad. (2022). Kedudukan dan Pertanggungjawaban Pidana BUMN sebagai Korporasi terhadap Kerugian Negara. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(3), 9873–9881. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i1.3282

Putra, Muhammad Rizqy. (2021). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas atas Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia. Lex Renaissance, 6, 107–119.

Raffles. (2020). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum, 3(1), 107–137. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.107-137. Hal. 121.

Rizal Choirul Romadhan. (2021). Kedudukan Hukum BUMN sebagai Anak Perusahaan dalam Perusahaan Holding Induk. Media Iuris, 4(1), 73–90. https://doi.org/10.20473/mi.v4i1.23669. Hal. 74.

Saputra, Herry Liyus Fahreyz Reza & Hafrida. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kepabeanan di Indonesia. Jurnal Supremasi, 15, 17–32. Hal. 21.

Rizkyta, Amelia Putri & Ningsih, Bunga Restu. (2022). Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 131–138.

ACLC – KPK. (2017, 10 Desember). Mengenal Gratifikasi. Diakses melalui https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/hukum/website/mengenal-gratifikasi

BPK RI. (2019, 22 Juli). Pahami Risiko Bisnis dan Risiko Kerugian Keuangan Negara: BPK Gelar Seminar Nasional. Diakses melalui https://www.bpk.go.id/news/pahami-risiko-bisnis-dan-risiko-kerugian-keuangan-negara-bpk-gelar-seminar-nasional

Emitennews. (2025, 10 Mei). Data ICW: Ada 212 Kasus Korupsi di Tubuh BUMN, Negara Rugi Rp64 Triliun. Diakses 16 November 2025 melalui https://www.emitennews.com/news/data-icw-ada-212-kasus-korupsi-di-tubuh-bumn-negara-rugi-rp64-triliun

Hukumonline. (2023, 13 Desember). Pemahaman Pidana Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemahaman-pidana-penyertaan-dalam-pasal-55-kuhp-lt6577a8d85574e/

Hukumonline. (2023, 23 Oktober). Mengenal Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPK. Diakses 15 November 2025 melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/fungsi-tugas-wewenang-bpk-lt61fdf216ae54c/

Hukumonline. (2025, 7 Januari). Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan oleh RUPS. Diakses 18 November 2025 melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/persetujuan-laporan-tahunan-perusahaan-oleh-rups-lt5c947a4d38eda

Hukumonline. (2025, 23 Juni). 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi dan Contohnya. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/7-jenis-tindak-pidana-korupsi-dan-contohnya-lt5e6247a037c3a/

Hukumonline. (2025, 8 Mei). Ketua KPK Tegaskan Pejabat BUMN Tetap Penyelenggara Negara. Diakses 16 November 2025 melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/ketua-kpk-tegaskan-pejabat-bumn-tetap-penyelenggara-negara-lt681cac96e0e46/

ILS Law Firm. (2025, 19 April). Tanggung Jawab Dewan Komisaris Jika PT Mengalami Kerugian. Diakses 19 November 2025 melalui https://www.ilslawfirm.co.id/tanggung-jawab-komisaris-jika-pt-rugi/

LSM PENJARA 1. (2025, 4 Oktober). Peran Strategis BPK dan BPKP dalam Mengungkap Skandal BUMN. Diakses 16 November 2025 melalui https://lsmpenjara1.or.id/news/peran-kunci-bpk-dan-bpkp-dalam-membongkar-skandal-bumn-kerugian-negara-fondasi-penindakan-korupsi-bumn/

Downloads

Published

13-12-2025

How to Cite

[1]
G. C. Alimudin, “Pertanggungjawaban Pidana Direksi dan Komisaris BUMN Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 4822–4833, Dec. 2025.