Peran Bawaslu dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Kampanye Studi Kasus Pencegahan Politik Uang dalam Kampanye
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4413Keywords:
Politik Uang, Bawaslu, Kampanye, Pemilu, Pencegahan PelanggaranAbstract
Praktik politik uang merupakan salah satu tantangan paling serius dalam penyelenggaraan pemilu demokratis di Indonesia karena berpotensi merusak integritas elektoral, mendistorsi rasionalitas pemilih, serta mengikis prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan politik. Fenomena ini tidak hanya memengaruhi hasil pemilu secara langsung, tetapi juga berdampak sistemik terhadap kualitas demokrasi dengan membentuk relasi transaksional antara elite politik dan masyarakat, terutama pada kelompok sosial yang memiliki kerentanan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye, khususnya praktik politik uang selama tahapan kampanye pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian perpustakaan (library research), yang menganalisis peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dokumen kelembagaan Bawaslu, serta literatur akademik yang relevan dengan isu demokrasi elektoral dan pengawasan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bawaslu telah menjalankan fungsi pengawasan melalui strategi preemtif, preventif, dan represif, praktik politik uang masih sulit diberantas secara efektif. Hambatan utama meliputi keterbatasan alat bukti, lemahnya perlindungan saksi, celah normatif dalam pengaturan subjek hukum, serta modus operandi pelanggaran yang semakin terselubung. Oleh karena itu, optimalisasi peran Bawaslu memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat, serta harmonisasi regulasi guna mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Downloads
References
Arrahma, F. (2025). Implementasi konsep negara hukum dan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: Studi tentang supremasi hukum dan kedaulatan rakyat. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6).
Butarbutar, F. S. J., & Triadi, I. (2024). Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Sistem Hukum Tata Negara. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(3), 264-273.
Nadilla, I. (n.d.). Perumusan ulang kebijakan pemilu simultan sebagai strategi untuk mencegah politik uang dalam kampanye (pp. 111–130).
Yunita, P., & Maulia, S. T. (2024). Pemilihan Umum Sebagai Bentuk Perwujudan Demokrasi di Indonesia. Journal of Practice Learning and Educational Development, 4(2), 137-142.
Hadi, A., Riansyah, Aslan, M., O’Neill, S., & Samring, F. (2024). Analisis implementasi fungsi mencegah politik uang oleh lembaga pengawas pemilu dalam pemilihan legislatif. 1, 175–185.
Maulana, A. F., & Susantyo, H. P. (2025). Pencegahan praktik politik uang berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 3550–3555. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2259
Yuhandra, E., Rifai, I. J., Akhmaddhian, S., & Budiman, H. (2023). Efektivitas fungsi pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Jurnal Ius Constituendum.
Ali, T. M. (2024). Kelemahan regulasi kejahatan pemilu dalam upaya mencegah dan mengatasi praktik politik uang. 5(2), 32–42.
Pakpahan, G. R., & Siregar, H. (2025). Peran Badan Pengawas Pemilu dalam mencegah politik uang. Jurnal Media Informatika (JUMIN), 6(2), 1136–1141.
Simamora, M., Sianipar, B. R., Alya, B. Z., Azma, R. A., Putri, J. O. A., Astari, H., ... & Ramadhan, T. (2025). Menegakkan Prinsip Keadilan dan Kejujuran dalam Demokrasi: Berani Tolak Politik Uang. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 4(2), 372-386.
Dewi Safitri, S., Heriyanto, M., Soleh, M. A., & Setyadi, Y. (2025). Analisis potensi pelanggaran HAM dalam kasus politik uang pemilu dalam perspektif kajian politik hukum. 4(1), 134–143.
Khairiah, U., Sipahutar, E. S., & Tanjung, I. (2024). Kepastian hukum dalam menentukan kriteria uang politik menjelang kampanye pemilu 2024. 3(2).
Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial. (2024). Mengoptimalkan fungsi pengawasan pada tahapan pemilu 2024 dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 2(1), 1–6.
Pratama, A., et al. (2024). Melawan kasus politik uang dalam pemilu 2024. 5(1), 266–278.
Novitasari, S. Y., Najib, A., & Fathorrahman. (2025). Penegakan hukum pemilu tentang praktik politik uang dalam demokrasi Indonesia. 2(1), 369–381.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alvian Tanjung, Danil Aji Prasetyo, Edo Lukia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















