Kewenangan Pemerintah dalam Mengatur Kasus Hoax di Media Sosial yang Terjadi di Indonesia

Authors

  • Gusri Faisal Universitas Maritim Raja Ahli Haji
  • Riski Putra Eldi Universitas Maritim Raja Ahli Haji

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4385

Keywords:

Hoax, Kewenangan Pemerintah, Media Sosial, Literasi Hukum, Regulasi Digital

Abstract

Penelitian ini membahas kewenangan pemerintah Indonesia dalam menangani penyebaran berita palsu atau hoaks di media sosial, yang semakin menjadi tantangan serius di era digital. Arus informasi yang cepat dan tidak terkendali berpotensi mengganggu ketertiban umum, memicu konflik sosial, serta mengancam keamanan nasional apabila tidak dikelola dengan tepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kerangka hukum yang digunakan pemerintah dalam mengatur dan menindak kasus hoaks, serta mengevaluasi efektivitas upaya penegakan hukum tersebut dalam menciptakan ekosistem informasi yang aman bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menelaah berbagai sumber hukum, meliputi peraturan perundang-undangan sebagai sumber primer, literatur akademik sebagai sumber sekunder, dan dokumen penunjang lainnya sebagai sumber tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum penanganan hoaks terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, penerapan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat, serta tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan terhadap informasi yang benar dengan prinsip kebebasan berpendapat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya menghadapi penyebaran hoaks tidak dapat hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan strategi multipihak melalui edukasi literasi digital, peningkatan kesadaran hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat untuk membangun ruang digital yang lebih sehat dan tangguh terhadap disinformasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdi, Jurnal Karya, Andi Najemi, and Aga, and Hanum Prayudi. "The Dangers of Delivering Fake News Through Social Media." Journal of Eternal Work 5, no. 3 (December 2021): 575–82. www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-.

Arwendria, Arwendria, dan Ariska Oktavia. "Upaya Pemerintah Indonesia untuk Mengendalikan Berita Palsu." Jurnal Dokumentasi dan Informasi 40, no. 2 (2019): 195–206.

Athifahputih, putri Yashila Rahimah. "Penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoax terlihat dari tinjauan hukum." Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 1 (2022): 64–77.

Fikry, Ahmad Habib Al. "Edukasi Anti Hoax untuk Pemuda Desa: Perspektif Literasi Digital dan Hukum." Jurnal Dedikasi Hukum 2, no. 3 (2022): 329–38.

Firganefi, Firganefi, dan Annisa Diska Nabila. "Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyebaran Berita Palsu (Hoaks) tentang Politik melalui Media Sosial." Lex LATA 6, no. 1 (2024).

Gustrinanda, Rio, dan Titony Tanjung. "Pengaruh Berita Hoax terhadap Kepercayaan Publik terhadap Pemilu di Indonesia." BULLET: Jurnal Ilmu Multidisiplin 2, no. 1 (2023): 2.

Marwan, M. Ravii, dan A. Ahyad. "Analisis Penyebaran Berita Hoax di Indonesia." Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma 5, no. 1 (2016): 1–16.

Pranesti, Dewi Ayu, dan Ridwan Arifin. "Perlindungan Korban dalam Kasus Penyebaran Berita Hoaks di Media Sosial di Indonesia." Jurnal Hukum Media Bhakti 3, no. 1 (2019): 8–17.

Putri, Reni Amanda, Rifkah Auliah Nisa, Vania Agustiya Saepudin, Mochammad Adam Rizaldy, dan Farhan Rizqi. "Penerapan UU ITE dalam Menghadapi Penyebaran Hoaks di Media Sosial." Jurnal Inovasi Pendidikan Terapan 8, no. 3 (2025): 528–31.

Raharja, Ivan Fauzani. "Bijak Menggunakan Media Sosial di Kalangan Mahasiswa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Jurnal Selat 6, no. 2 (2019): 235–46.

Riyandini, Inge Rahayu, Listijowati Listijowati, dan Mohammad Ichlasul Amal. "Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyebaran Berita Palsu dan Menyesatkan Menurut UU No. 19 Tahun 2016." Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 97–117.

Sulistyo, Muhammad Rama Diennova, dan Fatma Ulfatun Najicha. "Pengaruh Berita Hoax terhadap Persatuan dan Persatuan Bangsa." Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022): 528–31.

Wibowo, Dedi Prasetyo. "Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Penyebaran Informasi Palsu (Hoax) Berdasarkan Undang-Undang ITE." LEX LAGUENS: Jurnal Studi Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (2025): 45–59.

Yang Anda Hormati, Chaerul. "Pencegahan Hoaks di Media Sosial untuk Menjaga Kerukunan Sosial." Jurnal Lemhannas RI 7, no. 4 (2019): 15–21.

Surjatmodjo, Dwi, Andi Alimuddin Unde, Hafied Cangara, and Alem Febri Sonni. "Information Pandemic: A Critical Review of Disinformation Spread on Social Media and Its Implications for State Resilience." Social Sciences 13, no. 418 (2024).

Downloads

Published

13-12-2025

How to Cite

[1]
G. Faisal and R. P. Eldi, “Kewenangan Pemerintah dalam Mengatur Kasus Hoax di Media Sosial yang Terjadi di Indonesia”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 4708–4714, Dec. 2025.