Implementasi Radd Dalam Pembagian Kewarisan Islam: Studi Atas Keselarasan Fiqih Mawaris dan KHI
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4277Keywords:
Radd, Fiqih Mawaris, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kewarisan Islam, Harmonisasi HukumAbstract
Pembagian warisan merupakan aspek fundamental dan krusial dalam hukum Islam, yang secara tegas menekankan prinsip keadilan distributif serta perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak finansial ahli waris yang sah. Dalam praktik pembagian harta peninggalan, seringkali ditemukan kondisi di mana muncul sisa harta (al-baaqi) setelah seluruh bagian pasti (ashab al-furudh) telah menerima haknya sesuai ketetapan syariat. Untuk mengatasi sisa harta yang berpotensi terlantar ini, diperkenalkanlah konsep radd (pengembalian sisa harta kepada ahli waris yang berhak) yang berperan vital dalam menjamin pemanfaatan harta secara optimal.Kajian ini berfokus pada analisis komparatif mengenai implementasi konsep radd antara kerangka Fiqih Mawaris klasik dan penerapannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Perbandingan ini bertujuan menelaah sejauh mana terdapat keselarasan substantif antara prinsip normatif yang dikembangkan oleh ulama klasik dengan perumusan hukum positif yang berlaku di tanah air.Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menelusuri sumber-sumber primer seperti Al-Qur’an, hadis, serta beragam literatur fiqih mazhab empat, dan regulasi resmi yang termuat dalam KHI. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun KHI cenderung menyederhanakan mekanisme dan prosedur radd demi tercapainya kepastian hukum dan kemudahan praktik peradilan, secara substansi hukum positif tersebut tetap konsisten dan sejalan dengan roh Fiqih Mawaris. Konsistensi ini dipertahankan melalui penegasan kembali asas keadilan, perlindungan garis keturunan (nasab), dan pemanfaatan harta warisan yang benar. Meskipun demikian, reduksi penafsiran yang dihasilkan dari penyederhanaan ijtihad mazhab dalam KHI patut dicatat, karena hal ini mengakibatkan adanya berkurangnya fleksibilitas interpretasi dan adaptasi hukum yang kaya dalam khazanah fiqih klasik.
Downloads
References
Abū Isḥāq al-Shāṭibī, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharīʿah, Jilid II (Beirut: Dār al-Maʿrifah, tt.), hlm. 8–20 -penjelasan maqāṣid utama termasuk ḥifẓ al-nasl dan ḥifẓ al-māl.
Al-Suyuthi, Tarikh al-Khulafā’, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997), hlm. 102.
,Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Kencana, 2004), hlm. 211.
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2004), hlm. 97–99.
Ibn Qudāmah, Al-Mughnī, Jilid 9 (Beirut: Dār al-Fikr, 1997), hlm. 34–35.
Ibrahim Hosen, Fikih Mawaris (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), hlm. 45.
Jaih Mubarok, Fiqh Mawaris, hlm. 195.
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2007), hlm. 30–32.
Kompilasi Hukum Islam, Buku II tentang Hukum Kewarisan, Pasal 192–193.
Muhammad Abu Zahrah, Al-Mirāth ‘inda al-Jāhiliyyah wa al-Islām (Kairo: Dār al-Fikr, 1959), hlm. 210–211.
Muhammad Khalid Masud, Shari‘ah Today (Leiden: Brill, 2013), hlm. 65–70 - evaluasi penerapan maqāṣid secara kontekstual pada kasus-kasus kontemporer.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 73–75 - menjelaskan harmonisasi dan
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid 3 (Beirut: Dār al-Fikr, 1983), hlm. 515.
Wahbah al-Zuḥaylī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Jilid VIII (Damaskus: Dār al-Fikr, 1989), hlm. 165–168.
Wahbah az-Zuḥaylī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Jilid VIII (Beirut: Dār al-Fikr, 1985), hlm. 320–322.
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Mawaris (Kairo: Maktabah Wahbah, 2009), hlm. 102–103.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abd Ghafur, Salim Safi'i

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















