Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Wilayah Pesisir Pasca Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 dalam Perspektif Otonomi Daerah

Authors

  • Ricko Pratama Universitas 17 Agustus 1945
  • Sofyan Hadi Universitas 17 Agustus 1945

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4263

Keywords:

Kewenangan, Wilayah Pesisir, Otonomi Daerah, Tumpang Tindih Kewenangan, UU No. 23 Tahun 2014

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan pembagian kewenangan pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip otonomi daerah dalam Pasal 18 UUD NRI 1945. UU No. 23 Tahun 2014 membagi urusan kelautan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, dengan kewenangan pengelolaan laut Provinsi diatur paling jauh 12 mil laut dari garis pantai. Hal ini menimbulkan problematik karena UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP&PPK) sebelumnya memberikan kewenangan komprehensif kepada daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Perbedaan signifikan ini, ditambah belum terbentuknya peraturan pelaksana UU 23/2014, mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti yang terjadi pada kasus reklamasi Teluk Benoa di Bali. Ketidakjelasan pembagian kewenangan ini dinilai tidak sesuai dengan amanah otonomi seluas-luasnya yang bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan menjamin kepastian serta kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Hasil kajian menunjukkan perlunya harmonisasi antara UU No. 23 Tahun 2014 dengan UU PWP&PPK untuk mengembalikan keseimbangan kewenangan antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota demi terwujudnya prinsip otonomi daerah yang efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrianto, L. (2005). Desentralisasi dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan di Indonesia. Bogor: IPB Press.

Asshiddiqie, J. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Bappenas. (2009). Laporan Evaluasi Kebijakan Desentralisasi Kelautan. Jakarta: Bappenas.

Baskoro, A., & Hofifah, H. (2023). Instabilitas Tata Kelola Kelautan Dan Perikanan: Perizinan, Kewenangan Dan Dampak Terhadap Masyarakat Pesisir. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3).

Dahuri, R. (2003). Paradigma Baru Pembangunan Indonesia Berbasis Kelautan. Jakarta: Gramedia.

Fadani, V. E. (2025). Evaluasi Desain Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Undang-undang Pelayaran (Studi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Fazria, Z. (2021). Implikasi yuridis pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2020 terhadap sentralisasi pengelolaan minerba daerah oleh pemerintah pusat (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Halim, H. (2018). “Dampak UU 23/2014 terhadap Otonomi Pengelolaan Wilayah Pesisir.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2).

Hendi, G. Kewenangan Pengelolaan Wilayah Laut Pesisir menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Huda, N. (2010). Hukum Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Nusa Media.

Huda, N. (2019). Desentralisasi Asimetris dan Implikasinya terhadap Pemerintahan Daerah. Jurnal Konstitusi, 16(4), 681–700.

Jamal, A. (2019). “Evaluasi Kapasitas Kelembagaan Daerah dalam Desentralisasi Kelautan.” Jurnal Pemerintahan Daerah, 7(1).

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2021). Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Pahlevi, M. F. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil Di Kabupaten Lingga (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Simorangkir, A., & Widyaningrum, T. (2021). Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Oleh Eksekutif Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Staatrechts, 4(1), 51-77.

Zamroni, M., & Kafrawi, R. M. (2021). Perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir pasca berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Perspektif Hukum, 235-256.

Downloads

Published

08-12-2025

How to Cite

[1]
R. Pratama and S. Hadi, “Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Wilayah Pesisir Pasca Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 dalam Perspektif Otonomi Daerah”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 3990–3997, Dec. 2025.