Tanggung Jawab Platform dan Negara dalam Pengendalian Konten Live Streaming yang Melanggar Norma Kesopanan

Authors

  • Shifra Adline Bevinda Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Erny Herlin Setyorini Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4262

Keywords:

Live Streaming, Pengawasan Konten, Regulasi Media Digital

Abstract

Live streaming berkembang sebagai salah satu bentuk komunikasi digital yang dominan, memungkinkan interaksi real-time dan penyebaran konten tanpa batas melalui berbagai platform media sosial. Perkembangan ini memperluas ruang ekspresi dan partisipasi publik, namun sekaligus menimbulkan tantangan regulasi yang signifikan, terutama terkait konten berpakaian seksi, tampilan yang bersifat sugestif, serta potensi eksploitasi visual terhadap kelompok tertentu. Artikel ini mengkaji kerangka hukum yang mengatur konten live streaming di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas mekanisme pengawasan yang berlaku dalam menanggulangi pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi turunannya, di samping meninjau pedoman komunitas yang diterapkan oleh platform media sosial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa live streaming berada dalam zona abu-abu regulatif karena sifatnya yang menyerupai penyiaran konvensional tetapi beroperasi dalam logika konten digital yang terdesentralisasi dan dihasilkan pengguna. Kondisi ini menyebabkan pengawasan negara tidak selalu sejalan dengan kecepatan produksi konten, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian penegakan dan kesulitan dalam menangani pelanggaran yang terjadi seketika. Artikel ini berargumen bahwa model pengawasan yang efektif memerlukan penguatan koordinasi antarlembaga, penerapan pemantauan berbasis risiko, serta integrasi sistem deteksi algoritmik dengan pengawasan manusia. Kejelasan regulasi juga diperlukan untuk melindungi kelompok rentan dari konten eksploitasi visual sekaligus menjaga hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan urgensi pengawasan yang adaptif, transparan, dan responsif terhadap dinamika ekosistem live streaming.

Downloads

Download data is not yet available.

References

E. Rinaldo and K. Kunci, vol. 2, no. 5, 2022.

A. D. Prasetya, “Pemanfaatan Sosial Media Sebagai Penyajian Konten Pembelajaran Digital : Study Literature Review Pemanfaatan Sosial Media Sebagai Penyajian Konten Pembelajaran Digital : Study Literature Review,” vol. 4, no. 2, pp. 1004–1017, 2024.

Y. Lum and C. Chang, “Modeling User Participation in Facebook Live by Applying the Mediating Role of Social Presence,” pp. 1–16, 2024.

R. A. Munthe, O. K. Saidin, J. Leviza, and A. Harris, “Analisis Yuridis Penyedia Layanan Konten Penyiaran Berbasis Internet dengan Layanan Konten Melalui Spectrum Televisi dan Radio,” vol. 1, no. 2, pp. 130–142, 2022.

A. Doyoharjo, F. X. Hastowo, and B. Laksito, “Illegal Streaming Sites : Legal Analysis and Challenges in the Digital Era,” no. 1, pp. 1–8, 2025.

E. Febrian, “Tinjauan Yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Platform Media Sosial Di Indonesia,” pp. 573–591.

A. Akalili, “The relevance of broadcasting regulation in the era of media convergence,” vol. 16, no. 2, pp. 183–196, 2020, doi: 10.21831/jss.v16i2.30619.

B. T. Truong et al., “Delayed takedown of illegal content on social media makes moderation ineffective,” no. 19, pp. 1–14.

K. Publik, D. I. Era, and D. Di, “Central publisher,” vol. 2, pp. 2891–2898, 2024.

[A. C. Freeman, “Toward Accessible and Safe Live Streaming Using Distributed Content Filtering with MoQ”.

P. Shukla, W. Y. Chong, Y. Patel, and B. Schaffner, “Silencing Empowerment , Allowing Bigotry :,” 2024.

M. Fasel and S. Weerts, “Between regulation , pressure and collaboration : the public – private entanglement in content moderation,” Telecomm. Policy, vol. 49, no. 9, p. 103024, 2025, doi: 10.1016/j.telpol.2025.103024

M. M. Adha and E. Susanto, “Kekuatan Nilai-nilai Pancasila dalam Membangun Kepribadian Masyarakat Indonesia,” Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan, vol. 15, no. 01, pp. 121–138, 2020, doi: 10.37680/adabiya.v15i01.319.

Robbins & Coulter, Management, vol. 5, no. 3. 2012.

A. Rauf, A. Annah, and R. Andi Djamro, “Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Internet Terhadap Konten Ilegal Di Dunia Maya,” SISITI : Seminar Ilmiah Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, vol. 14, no. 1, pp. 48–56, 2025, doi: 10.36774/sisiti.v14i1.1674.

S. P. Robbins, M. Coulter, and A. Randel, MANAGEMENT 15E.

D. K. Andani and D. W. Indarta, “Pengawasan Hukum Platform E-Commerce Tiktok dan UMKM oleh KPPU Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, vol. 5, no. 2, pp. 2393–2408, 2023, doi: 10.37680/almanhaj.v5i2.4003.

W. Binaan and K. Kuripan, “5 12345,” vol. 4, no. 1, pp. 1–6, 2024.

I. N. A. Drastawan, “Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, Dan Kesopanan Dengan Norma Drastawan,” Jurnal Komunitas Yustisia, vol. 4, no. 3, pp. 928–939, 2022.

T.M. Aulia Akmal, “Pengawasan Konten Siaran Pada Lembaga Penyiaran Berlangganan (Tv Kabel) Oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau,” Ilmu Komunikasi, pp. 1–7, 2024.

A. Z. Zaini and A. Wibowo, “Analisis Terhadap Pembatasan Perlindungan Hak Kebebasan Berekspresi Dalam Media Sosial Menurut Hukum Ham Internasional,” Reformasi Hukum Trisakti, vol. 3, no. 1, pp. 12–29, 2021, doi: 10.25105/refor.v3i1.10274.

Downloads

Published

23-12-2025

How to Cite

[1]
S. A. Bevinda and E. H. Setyorini, “Tanggung Jawab Platform dan Negara dalam Pengendalian Konten Live Streaming yang Melanggar Norma Kesopanan”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 6708–6716, Dec. 2025.