Cyber bullying diKalangan Pelajar: Tantangan Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak

Authors

  • Wahyudianto Wahyudianto Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Risma Indrawati Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4224

Keywords:

Anak, Cyberbullying, Penegakan Hukum, Perlindungan, Tantangan

Abstract

Penelitian ini membahas meningkatnya masalah perundungan siber (cyberbullying) di kalangan pelajar Indonesia, suatu tindakan yang tidak hanya mengancam kesehatan mental remaja tetapi juga mempertanyakan efektivitas sistem hukum yang berlaku saat ini. Permasalahan utama terletak pada sulitnya menerapkan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terhadap bentuk-bentuk kekerasan digital yang kompleks, khususnya terkait anonimitas pelaku dan cepatnya bukti digital menghilang. Untuk merumuskan model perlindungan hukum yang efektif dan komprehensif, penelitian ini mengkaji berbagai hambatan utama yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kasus cyberbullying. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus penelitian ini menganalisis berbagai regulasi serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan beberapa tantangan penting, antara lain kesulitan dalam mengumpulkan serta memverifikasi bukti digital yang bersifat cepat berubah dan mudah hilang, tidak adanya definisi yang jelas mengenai “cyberbullying” dalam hukum positif Indonesia, serta benturan mendasar antara prinsip keadilan restoratif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan pendekatan pemidanaan dalam UU ITE ketika pelaku masih berstatus anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan yang efektif hanya dapat dicapai melalui strategi berlapis, yang mencakup harmonisasi regulasi secara cepat, penguatan kelembagaan dalam kemampuan forensik digital, serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk memastikan penanganan perkara yang sensitif terhadap anak, tepat waktu, dan terintegrasi dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnan, Alinda Julietha, dkk. (2024). “Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying”. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 5(1), 25–33. https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935.

Avianingrum, Nabila Ayu. (2024). “Penanganan Cyberbullying terhadap Remaja dalam Perspektif Hukum Siber di Indonesia”. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(1), 1–18. https://doi.org/10.14421/n3xx0g94.

Dewi, Intan Kumala, Sandra Dewi, & Oksep Adhayanto. (2024). “Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana”. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 115–125.

Hadi, Adwi Mulyana. (2025). “Tindak Pidana Cyberbullying oleh Anak dalam Perspektif Undang-Undang ITE dan Sistem Peradilan Pidana Anak”. JoLSIC, 13(2), 132–142. https://doi.org/10.20961/jolsic.v13i2.106262.

Herman, Aldi Setyo Triza. (2025). “Cyberbullying sebagai Tindak Pidana: Kajian Hukum Pidana di Era Digital”. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(2), 186–202. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i2.912.

Ichsan, A. P., Setiawan, I. K. A. A., Amin, S. M., & Kurniawan, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying: Tantangan dan Solusi di Indonesia. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 44-50.

Indah, A. N., Fatih, M., Ramadhani, S., & Slam, Z. (2025). PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENCEGAH PERILAKU BULLYING DAN CYBERBULLYING DI ERA DIGITAL. Civic Society Research and Education: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 1-17.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jinner Sidauruk, S. H., Sinaga, F. Y., & SHMH, R. M. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN CYBERBULLYING DI INDONESIA. JURNAL MASYARAKAT HUKUM PENDIDIKAN HARAPAN, 2(01).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2025). Laporan Tahunan Perlindungan Anak 2024–2025. Jakarta: KPAI.

Mahrus Ali. (2025). “Reformulasi Diversi dalam Kasus Cybercrime Anak: Menuju Keadilan Restoratif Korban-Sentris”. Yuridika, 40(1), 89–112. https://doi.org/10.20416/yuridika.2025.001 (SINTA 2 – baru terbit Jan 2025).

Nababan, R., Ibrahim, M., Andini, D. R., Harahap, F. N., Sidabutar, F., Manik, J. O., & br Naibaho, M. C. (2025). KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN NORMA KESUSILAAAN DALAM MENGATASI CYBERBULLYING DI ERA DIGTAL. Jurnal HUKUM Motivasi Pendidikan Masyarakat dan Bahasa Harapan, 3(05).

Prambudi, L. A. (2025). Urgensi perlindungan anak dari cyberbullying menurut Hukum islam dan hukum positif di indonesia (Doctoral dissertation, S1-Hukum Tata Negara UIN SSC).

Rismanto, M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Rentan Di Era Digital: Studi Kasus Cyberbullying Anak Dan Perempuan.

Rizkiyanto, E., Sudewo, F. A., & Rizkianto, K. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik. Penerbit NEM.

Safitri, L., & Mahdi, U. (2025). Tinjauan Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Cyberbllying di Kabupaten Pidie. MEUSAPAT: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 53-73.

Setyo Nugroho. (2025). “Forensik Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Siber terhadap Anak”. Jurnal Hukum Novelty, 16(1), 45–68. https://doi.org/10.26555/novelty.v16i1.a28123 (SINTA 2).

Downloads

Published

08-12-2025

How to Cite

[1]
W. Wahyudianto and R. Indrawati, “Cyber bullying diKalangan Pelajar: Tantangan Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 3956–3963, Dec. 2025.