Pelindungan Hukum bagi Penerima Fidusia Apabila Objek Jaminan Berupa Barang Persediaan Dialihkan oleh Debitur Tanpa Persetujuan
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4177Keywords:
Jaminan Fidusia, Barang Persediaan, Pengalihan Tanpa Persetujuan, Pelindungan Hukum, KrediturAbstract
Pengalihan barang persediaan oleh debitur tanpa persetujuan penerima fidusia merupakan salah satu permasalahan yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik pembiayaan. Persediaan yang dijaminkan melalui akta fidusia pada prinsipnya harus tetap berada dalam penguasaan dan kontrol debitur, namun secara hukum tetap menjadi objek jaminan bagi kreditur. Ketika debitur mengalihkan, menjual, atau memindahtangankan persediaan tersebut tanpa izin, nilai jaminan berpotensi hilang sehingga menimbulkan risiko kerugian finansial bagi kreditur. Permasalahan ini semakin kompleks setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membatasi pelaksanaan eksekusi objek fidusia, sehingga kreditur tidak lagi dapat secara otomatis melakukan parate executie tanpa penetapan pengadilan apabila debitur keberatan atau tidak mengakui adanya wanprestasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi kreditur ketika terjadi pengalihan persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui telaah terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, literatur hukum terkait, serta analisis putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya mekanisme pengawasan persediaan, ketidakjelasan pelaporan mutasi barang, dan pembatasan kewenangan eksekusi menyebabkan posisi kreditur menjadi tidak aman. Kondisi ini berpotensi menimbulkan moral hazard oleh debitur yang memanfaatkan celah hukum untuk mengalihkan barang tanpa risiko langsung. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kewajiban pelaporan persediaan secara berkala, pengaturan ulang tata cara eksekusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, serta penegasan sanksi terhadap debitur yang mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan. Pembaruan regulasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif dan memberikan kepastian bagi para pihak dalam perjanjian pembiayaan berbasis fidusia.
Downloads
References
Agustina, Niken laras. “Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” ペインクリニック学会治療指針2, 2019, 1–9.
Eka P, Dia. “Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia” 2, no. 4 (2021): 1147–52.
Inaya, Afifatul, Dachran S Bustami, and Hasnan Hasbi. “Pertanggung Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia Dalam Terjadinya Pailit Oleh Debitur” I, no. 4 (2025): 1–15.
Indonesia, Republik. Herzien Indonesisch Reglement (HIR), n.d.
Karina, Joyce. “MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BELUM DIDAFTARKAN TANPA PERSETUJUAN KREDITUR ( STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1271 K / PDT / 2016 )” 2 (2020).
Kurator, Oleh, and Pada Masa. “Celah Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kurator Pada Masa Insolvensi,” n.d.
Moch.Isnaeni. Hukum Perikatan, 2017.
———. Pengantar Hukum Jaminan, 2016.
Murtadho, Nazhif Ali. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Preferen Dalam Pemberesan Proses Kepailitan” 1997 (2024): 207–26.
Pailit, Yang Dinyatakan. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA TERHADAP HARTA DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT,” n.d.
Poesoko, Herowati. Hukum Acara Perdata: Mekanisme Eksekusi Dan Permohonan Di Pengadilan Negeri. Jakarta: Prenadamedia, 2020.
Print, Issn Online. “Justice Pro : Jurnal Ilmu Hukum Mekanisme Penyelesaian Kredit Macet Ditinjau Dari Undang - Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ( Studi Kasus Pada PT . FIF Group Surabaya )” 4, no. 1 (2020): 20–29.
Sadewa, Dhita, and Nuryanto Ahmad Daim. “Perlindungan Hukum Penerima Jaminan Fidusia Atas Barang Persediaan Dengan Surat Perintah Penyerahan ( Delivery Order ) Sebagai Bukti Kepemilikan Barang Jaminan Legal Protection of Recipients of Fiduciary Guarantees for Supply Goods With Delivery Orders as Proof of Ownership of Collateral Goods Jurnal Magister Hukum ‘ Law and Humanity ’ 176-193,” 2015, 176–93.
Setiawan, Andaru, and Joko Ismono. “Kepastian Hukum Kreditur Preferen Dalam Upaya Parate Executie Perjanjian Fidusia Menurut Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Legal Sure 0f Preferent Creditors In Efforts Of Parate Executie Fidusian Agreement According To Law Number 42 Year 1999 About Concerning Fidusia Securities Jurnal Magister Hukum ‘ Law and Humanity ’ 302-323,” 2019, 302–23.
Slamet, Sri Redjeki. “Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor.” Forum Ilmiah 13, no. 1 (2016): 56–57.
Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2014.
Vanessa, Oleh, and Maria Regina. “Artikel Skripsi. Dosen Pembimbing : Drs. Frans Kalesaran, SH, MSi, MH., Dr. Tommy Sumakul, SH, MH., Suriyono Soewikromo, SH, MH 2,” no. 2 (2014).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rona Jingga Putri Pratama, Endang Prasetyawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















