Tanggung Jawab Perusahaan dalam Memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Menurut Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4074Keywords:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Hukum Perdata, Tanggung Jawab PerusahaanAbstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab perusahaan dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menurut perspektif hukum perdata. Tujuan penelitian adalah mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta konsekuensi hukum yang muncul apabila terjadi kelalaian dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai regulasi, antara lain KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permenaker Nomor 11 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan dalam K3 merupakan kewajiban hukum bersifat preventif maupun represif. Tanggung jawab preventif diwujudkan melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan menyediakan perlindungan, alat keselamatan, pelatihan, dan evaluasi risiko. Sementara itu, tanggung jawab represif muncul ketika terjadi kecelakaan atau kerugian, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi perdata, pidana, maupun administratif. Kelalaian perusahaan dalam memenuhi standar K3 dapat memicu gugatan ganti rugi berdasarkan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penerapan K3 yang komprehensif dan konsisten diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi hak tenaga kerja. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pengawasan pemerintah dan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai instrumen untuk meminimalkan kecelakaan kerja, meningkatkan kepastian perlindungan hukum bagi pekerja, serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban hukumnya secara bertanggung jawab.
Downloads
References
Akbar, R. F. (2024). Pertanggungjawaban perusahaan terhadap pekerja/buruh yang melakukan kelalaian kerja. [Nama Jurnal], 2(8), 1001–1014.
Atiyah, Y., & Wibowo, E. K. (2022). Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pada pegawai saat pandemi Covid-19 di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, 61–80.
Irzal, M. (2016). Dasar-dasar kesehatan dan keselamatan kerja. Kencana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1602, 1365.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 359, 360.
Maruhawa, D. N., Karsona, A. M., & Singadimedja, H. N. (2025). Peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan SMK3 sebagai upaya mencegah kecelakaan kerja. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(6), 31–46.
Menteri Ketenagakerjaan. (2023). Keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas.
Nola, L. F. (2023). Darurat kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 15(18).
Occupational Health and Safety Guidebook. (2017). Buku pedoman pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pamungkas, M., Nuridin, & Rahayu, K. (2022). Hukum keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja proyek konstruksi (M. Nasrudin, Ed.). PT Nasya Expanding Management.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas.
Ratry, R. (2021). Tanggung jawab pengusaha dan pekerja dalam penerapan K3 pada proyek konstruksi. Dharmasisya, 1.
Rejeki, S. (2019). Kesehatan dan keselamatan kerja. Pusdik SDM Kesehatan.
S., W. N., & Ferijani, A. (2019). Deskripsi pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Perusahaan Panca Jaya, 2(2), 267–286.
Salsabil, B. N. (2023). Pengaruh kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta disiplin kerja terhadap kelancaran operasional petugas apron movement control di Bandara Internasional Sentani Jayapura. Jurnal Ground Handling Dirgantara, 5(1), 21–29.
Sastrini, Y. E., Pertiwi, G. H., & Khoiri, M. M. (2023). Kesehatan dan keselamatan kerja: Tujuan komprehensif. Tahta Media Group.
Simanjuntak, R., & Sibarani, A. (2025). Analisis dan implikasi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 134–140.
Simbolon, R. R., et al. (2024). Pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai faktor penentu optimalisasi produktivitas kerja, (3), 17–31.
Sofyan, A. (2016). Pengaruh kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap kinerja karyawan PT Bekaert Indonesia Plant Karawang. Jurnal Manajemen dan Bisnis Kreatif, 2(1).
Sujono, A. D. P. (2019). Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja. UPT Penerbitan UNEJ.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Wibowo, A. (2023). Kesehatan dan keselamatan kerja kesehatan (J. T. Santoso, Ed.). Yayasan Prima Agus Teknik.
Witama, V., et al. (2025). Tanggung jawab hukum perusahaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fibrayir Dalika Sobahul, Agus Ariadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















