Analisis Sosiologi Hukum terhadap Kebijakan Amnesti pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Sade Nila Pradha Universitas Muhammadiyah Malang
  • Tinuk Dwi Cahyani Universitas Muhammadiyah Malang
  • Haris Tofly Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4045

Keywords:

Amnesti, Korupsi, Sosiologi Hukum, Hak Prerogatif Presiden, Keadilan Proporsional

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak multidimensional terhadap tatanan sosial, politik, dan hukum di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana korupsi menimbulkan polemik tajam di masyarakat, terutama karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan integritas sistem peradilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan dasar hukum pemberian amnesti dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji implikasinya melalui perspektif sosiologi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstitusional, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, namun ketiadaan regulasi teknis mengakibatkan mekanisme tersebut rawan dipolitisasi. Pemberian amnesti kepada pelaku korupsi, sebagaimana terlihat dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, menegaskan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada melemahnya prinsip kepastian hukum, keadilan, dan fungsi checks and balances. Dari perspektif sosiologi hukum, kebijakan ini dapat mengganggu fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, menurunkan legitimasi lembaga penegak hukum, serta menormalisasi perilaku koruptif di tengah masyarakat. Selain itu, kebijakan amnesti bagi koruptor bertentangan dengan prinsip keadilan proporsional yang menuntut kesesuaian antara kesalahan dan sanksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa amnesti tidak tepat diterapkan untuk tindak pidana korupsi karena berpotensi memperkuat impunitas dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Diperlukan regulasi yang lebih komprehensif, transparan, dan berbasis keadilan untuk menghindari penyimpangan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan

Downloads

Download data is not yet available.

References

ANSORI, L. (2022). Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk Mewujudkan Mekanisme Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Banurea, H. S. (2020). Kewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti Dan Abolisi (Studi Kasus Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Ely, K., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 851–862.

Fahmi Saputra, E., & Firmansyah, H. (2023). Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional. Unes Law Review, 6(2), 4493–4504.

Gultom, P. (2022). Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(1).

Hidayah, S., & Nugroho, A. S. (2025). Pemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Hukum dan Analisis Keadilan Prosedural. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 13–20.

Karundeng, F. (2022). Kajian Hukum tentang Grasi terhadap Terpidana Mati Kasus Narkoba. Lex Administratum, 10(3).

Kasman, M. (2025). Tuduhan Pelanggaran Wewenang dalam Kasus Korupsi Tom Lembong: Perspektif Hukum. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 168–176.

Kementerian Komunikasi dan Digital. (2025). HOAKS+ Indonesia Merupakan Negara dengan Korupsi Terbanyak di Dunia. Komdigi.go.id. Diakses 27 November 2025.

Maulana, R. S., dkk. (2024). Urgensi pembentukan undang-undang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi ditinjau dari perspektif kepastian hukum. Jurnal Diskresi, 3(1).

Nadeak, J. (2023). Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial (Studi Kasus Putusan No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst). Universitas Nasional.

Sipayung, B., dkk. (2023). Lembaga Peninjauan Kembali untuk Menciptakan Miracle of Justice dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Indonesian Journal of Social and Humanities, 1(1), 47–57.

Tampubolon, P., Panggabean, M. L., & Tampubolon, M. (2024). Kajian Kriminologi Korupsi di Sektor Publik di Indonesia. Berajah Journal, 4(2), 211–234.

Tarigan, R. S. (2024). Konstitusi dan Kekuasaan: Studi Kasus dalam Hukum Tata Negara. Ruang Karya Bersama.

Wiradi, G., & Shohibuddin, M. (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria: Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. STPN Press.

Yardi, B. (2025). Rekonstruksi Regulasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Berbasis Nilai Berkeadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Downloads

Published

02-12-2025

How to Cite

[1]
S. N. Pradha, T. D. Cahyani, and H. Tofly, “Analisis Sosiologi Hukum terhadap Kebijakan Amnesti pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 2793–2800, Dec. 2025.