Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU XXII/2024 Terhadap Keberlakuan Pasal 240 KUHP Dalam Konteks Negara Demokratis

Authors

  • Heskey Ardiansyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Slamet Suhartono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4029

Keywords:

Constitutional Court Decision 105/PUU-XXII/2024, Article 240 of the Criminal Code, Freedom Of Expression, Democracy

Abstract

Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai upaya modernisasi hukum nasional dari warisan kolonial menuju sistem yang lebih selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, keberadaan Pasal 240 KUHP yang mengatur tindak pidana “penghinaan terhadap pemerintah yang sah” kembali memunculkan perdebatan mengenai batas-batas kriminalisasi ekspresi serta potensi pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Ketentuan ini dianggap memiliki rumusan yang longgar dan berpotensi menimbulkan penafsiran yang sewenang-wenang, terutama dalam konteks politik dan kritik terhadap pejabat negara. Hampir pada waktu yang bersamaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya melindungi individu, bukan lembaga negara, korporasi, maupun jabatan publik. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa institusi publik harus lebih terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokratis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memiliki implikasi langsung terhadap interpretasi dan penerapan Pasal 240 KUHP. Pasal tersebut harus ditafsirkan secara restriktif agar tidak melanggar asas legalitas (lex certa) dan tidak mengkriminalisasi kritik yang sah. Karena itu, hanya ekspresi yang benar-benar menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum yang dapat dikenai sanksi pidana. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam merumuskan parameter penafsiran Pasal 240 KUHP yang selaras dengan prinsip negara demokratis yang berdasarkan atas hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Zikriadi. (2023). Analisis Pasal 240 – 241 KUHP Tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah Dan Lembaga Negara Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Maslahah (p. 9).

Ayun, S. Q. (2024). ANALISIS YUDIRIS TERHADAP PENERAPAN HUKUM POSITIF TENTANG PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA NEGARA KASUS PENGHINAAN PRESIDEN DI MEDIA SOSIAL (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Harahap, F., Yusefri, Y., & Aulia, S. (2025). Dissenting Opinion Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/Phpu. Pres-Xxii/2024 Dintinjau dari Maqashid Syariah (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).

Haryanto, E. (2025). Implikasi Hukum Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang ITE. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 15(2).

Hasanah, N. R., & Mega, I. P. (2025). Politik Hukum dalam Pengaturan Pencemaran Nama Baik di Era Digital : Analisis Putusan MK No . 105 / PUU-XXII / 2024. 5(3), 29365–29370.

Indriasari, D. T., & Disertasi. (2023). RINGKASAN DISERTASI KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM TEKANAN REGULASI : STUDI TERHADAP UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN FREEDOM OF EXPRESSION UNDER REGULATORY PRESSURE : TRANSACTION LAW ( UU ITE ). 49(2), 243–256. https://doi.org/10.14203/jmi.v49i2.1373

Kansil, C. S., & Nadilatasya, P. M. (2024). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Dinamika Politik dan Kepercayaan Publik di Indonesia: Analisis Implikasi Hukum dan Etika. UNES Law Review, 6(4), 10753-10760.

Khanza, F. T., & Murti, M. A. (2022). Potensi Pelanggaran Hak Kebebasan Berpendapat terhadap Delik Penghinaan Pemerintah dalam RKUHP. In Jurnal Studia Legalia : Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 3, Issue 1). https://www.hukumonline.com/berita/a/delik-

Marpaung, H. W., & Sazali, H. (2025). Multitafsir UU ITE Sebagai Koridor Hukum: Studi Pada Intensitas User Conflicts di Media Sosial. Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika dan Komunikasi, 6(2), 1439-1450.

Nasution, S., & Irwansyah, I. (2023). Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 500. https://doi.org/10.29210/1202323131

Pan Mohamad Faiz. (2022). Pembatasan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 4, 30–40.

Wisanjaya, I. G. P. E., & Widodo, P. B. R. (2024). Pengaturan tentang Pembatasan Hak Kebebasan Berekspresi pada Media Sosial dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(4), 562–572. https://doi.org/10.54629/jli.v21i4.1187

Downloads

Published

09-12-2025

How to Cite

[1]
H. Ardiansyah and S. Suhartono, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU XXII/2024 Terhadap Keberlakuan Pasal 240 KUHP Dalam Konteks Negara Demokratis”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 4173–4179, Dec. 2025.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.