Kedudukan Mahar Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dan Maroko
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4023Keywords:
Mahar, Hukum Keluarga, Indonesia, MarokoAbstract
Proses pernikahan dalam Islam, mulai dari tahap pertunangan hingga prosesi resepsi, memiliki aturan dan tata cara yang mendapat perhatian khusus, termasuk mengenai mahar sebagai elemen penting dalam akad nikah. Mahar merupakan pemberian wajib dari seorang laki-laki kepada calon istrinya sebagai bentuk penghormatan dan penegasan keseriusan dalam membangun rumah tangga. Meskipun wajib, mahar tidak termasuk rukun nikah sehingga ketiadaannya tidak membatalkan akad, tetapi tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelahnya. Syariat Islam menekankan bahwa mahar ideal adalah mahar yang tidak memberatkan, tidak eksploitatif, dan tidak menjadi penghalang berlangsungnya pernikahan. Kesederhanaan mahar dianjurkan karena dinilai membawa keberkahan serta memudahkan kedua mempelai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan kedudukan mahar dalam hukum keluarga Islam di berbagai negara, khususnya di Maroko dan Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah jurnal ilmiah, buku, regulasi hukum keluarga, dan literatur relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menemukan kesamaan prinsip dan praktik penerapan mahar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik di Maroko maupun Indonesia, mahar memiliki kedudukan yang fleksibel dan tidak diposisikan sebagai beban ekonomi berat bagi pihak laki-laki. Kedua negara menekankan nilai kesederhanaan, kepatutan, dan kemaslahatan dalam penentuan mahar. Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran mengenai hak-hak perempuan, pandangan masyarakat bergeser bahwa mahar tidak hanya bernilai material, tetapi juga mencerminkan penghargaan, komitmen, dan tanggung jawab dalam pernikahan. Dengan demikian, mahar dipahami sebagai simbol keadilan dan kesalingan dalam membangun keluarga yang harmonis.
Downloads
References
Al-‘Umraniy, Al-Imam Yahya. Al-Bayan fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz IX, n.d.
Al-Asqalani, Al-Hafizh Ibnu Hajar. Terjemah Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.
Al-Hushniy, Taqiyyuddin. Kifayah al-Akhyar, Juz II, n.d.
Al-Kasaniy, Al-Imam, dan Asy-Syarai’. Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib. Kairo: Dar al-Hadits, 2005.
Ansari. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Barkah, Qodariah. “Kedudukan Dan Jumlah Mahar Di Negara Muslim.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 14, no. 2 (2014): 279–86. https://doi.org/10.15408/ajis.v14i2.1286.
Cumeda, Irfan Hasanuddin, dan Mujahid. “Batas Minimal Mahar.” Mozaic : Islam Nusantara 5, no. 2 (2019): 131–50. https://doi.org/10.47776/mozaic.v5i2.142.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada, 2010.
Kohar, Ab. Kedudukan dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan, n.d.
Maki, Leo Perkasa. “Kedudukan dan Hikmah Mahar dalam Perkawinan.” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2022): 137–49. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i2.6138.
Munawwir, A.W. Kamus Al-Munawir Arab Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1997.
RI, Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemah. Bandung: Sygma, 2022.
———. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: , Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1999.
Rifa’i, Moh., Moh. Zuhri, dan Salomo. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Abdul Rahman Ghozali, Op. Cit., h. 88.
Al-Imam Al-Kasaniy dan Asy-Syarai’, Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib (Kairo: Dar al-Hadits, 2005), jilid III: 455; Al-Imam al-Quduriy, Mukhtashar al-Quduriy fi Fiqh al-Imam Abi Hanifah, (Kairo: Dar al-Hadits, Vol. 5 No. 2 :2019. dikutip dari tulisan Cumeda, dkk. "Batas Minimal Mahar," Jurnal Mozaic: Islam Nusantara, 5.2 (2019), h. 133.
Al-Imam Yahya Al-‘Umraniy, Al-Bayan fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz IX, h. 332. dikutip dari tulisan Cumeda, dkk. "Batas Minimal Mahar," Jurnal Mozaic: Islam Nusantara, 5.2 (2019), h. 134.
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: , Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1999), Pasal 34 ayat (10).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Firly Diana Putri, Leni Afriza , Fauzi Muhammad , Ayub Mursalin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















