Dekonstruksi Yuridis Trilogi Infrastruktur Digital dalam Tatanan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4005Keywords:
Dekonstruksi Yuridis, Blockchain, Smart Contract, Cryptocurrency, Hukum PositifAbstract
Revolusi Transformasi digital global menghadirkan sebuah "Trilogi Infrastruktur Digital" berupa Blockchain, Smart Contract, dan Cryptocurrency yang menawarkan arsitektur desentralisasi, menantang konsep kedaulatan hukum dalam sistem perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis serta problematika penegakan hukum (enforcement) terhadap trilogi tersebut dalam tatanan hukum positif nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengupayakan harmonisasi regulasi melalui UU ITE, UU P2SK, dan PP 28/2025. Secara yuridis, Blockchain diakui sebagai Sistem Elektronik dan infrastruktur pembuktian, sementara Cryptocurrency dikualifikasikan sebagai Aset Keuangan Digital yang sah sebagai objek perjanjian. Smart Contract diposisikan sebagai "Agen Elektronik", yang secara tegas menolak doktrin "Code is Law" dengan mengatribusikan tanggung jawab hukum kepada penyelenggara. Meskipun legitimasi normatif telah terbentuk, penelitian ini mengungkap adanya disharmoni fundamental antara logika hukum perdata yang fleksibel, seperti asas itikad baik, dengan sifat teknologi yang kaku dan immutable. Hal ini menciptakan enforcement gap yang kritis, di mana mekanisme pemulihan hak perdata (restitutio in integrum) sulit dieksekusi secara teknis dalam jaringan yang otonom dan anti intervensi. Regulasi saat ini dinilai baru sebatas memberikan legitimasi administratif namun lemah dalam eksekusi pemulihan kerugian. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan rekonstruksi regulasi PSE berbasis risiko yang membedakan entitas kustodial (CEX) dan non-kustodial (DEX), adopsi doktrin yudisial "Off-Chain Prevails over On-Chain", serta kewajiban fitur teknis "Emergency Pause" dalam smart contract untuk memastikan kedaulatan hukum negara tetap berkuasa di atas determinisme teknologi demi perlindungan konsumen yang efektif.
Downloads
References
L. Megawati, C. Wiharma, and A. Hasanudin, “PERAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI KONTRAK DI INDONESIA,” J. Huk. Mimb. Justitia Fak. Huk. Univ. Suryakancana, vol. 9, no. 2, pp. 410–435, 2023.
N. Fadilah, “TRANSFORMATION OF SHARIA LAW BY BLOCKCHAIN AND SMART CONTRACTS IN MODERN TRANSACTION DYNAMICS,” J. Penelitian, Karya Ilm. dan Pengemb. (Islamic Sci., vol. 3, pp. 106–122, 2025.
A. Afrihani and P. T. Dwijayanthi, “EKSISTENSI SMART CONTRACT DALAM CRYPTOCURRENCY : PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA,” J. Kertha Semaya, vol. 12, no. 08, pp. 1747–1756, 2024, doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i08.p06.
S. A. Alisia and A. H. Barkatullah, “Legalitas Bitcoin dan Teknologi Blockchain Dalam Sistem Keuangan Indonesia : Analisis Tatanan Hukum,” Al-Zayn J. Ilmu Sos. Huk., vol. 3, no. 3, pp. 2856–2863, 2025, doi: https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1743.
N. Kurniawan Safaraz, R. Tektona Indra, and R. Wardhana Wisnu, “Implikasi Hukum Penggunaan Smart Contract Dalam Transaksi Initial Coin Offering di Indonesia,” Simbur Cahaya, vol. XXXII, no. 1, pp. 56–69, 2025, doi: 10.28946/sc.v32i1.4366.
B. B. Sinaga and Raia Putri Noer Azzura, “Peran Teknologi Blockchain Sebagai Instrumen Pembangunan Penegakan Hukum Berbasis Digital & Mewujudkan Masyarakat Berkeadilan di Era Society 5.0,” Padjadjaran Law Rev., vol. 12, no. 1, pp. 71–81, 2024, doi: 10.56895/plr.v12i1.1651.
Firmansyah, “Tantangan Hukum dalam Pengembangan Teknologi Blockchain : Studi Kasus tentang Regulasi Kontrak Pintar dalam Transaksi Keuangan,” Ateku J. Ilmu Hukum, Ilmu Sos. dan Ekon., vol. 1, no. 2, pp. 55–61, 2024.
Zainudin Hasan, Wiryadi, Arkaan Fadhulrrahman, Muhammad Dimas, and Ronald Dzaky Al Jabbar, “Regulasi Penggunaan Teknologi Blockchain Dan Mata Uang Kripto Sebagai Tantangan Di Masa Depan Dalam Hukum Siber,” J. Ilmu Huk. Dan Tata Negara, vol. 2, no. 2, pp. 55–59, 2023.
U. Rahardja, A. N. Hidayanto, N. Lutfiani, D. A. Febiani, and Q. Aini, “Immutability of Distributed Hash Model on Blockchain Node Storage,” Sci. J. Informatics, vol. 8, no. 1, pp. 137–143, 2021, doi: 10.15294/sji.v8i1.29444.
D. Ahmad, N. Lutfiani, A. D. A. Rizki Ahmad, U. Rahardja, and Q. Aini, “Blockchain Technology Immutability Framework Design in E-Government,” J. Adm. Publik Public Adm. J., vol. 11, no. 1, pp. 32–41, 2021, doi: 10.31289/jap.v11i1.4310.
R. Muslim and U. T. Jakarta, “KUALIFIKASI HUKUM CRYPTO ASSET SEBAGAI BENDA TIDAK BERWUJUD DALAM SISTEM HUKUM KEPERDATAAN INDONESIA,” vol. 5, no. 1, pp. 494–506, 2025.
M. H. Algifari and A. Prasetyo, “Permasalahan Hukum dalam Penggunaan Blockhain untuk Kontrak Cerdas,” vol. 01, no. 01, pp. 15–24, 2025.
G. R. Mansula, “Perlindungan Hukum Atas Penyelesaian Hukum Tidak Berfungsinya Proses Transaksi Melalui SMART Contract Pada Sistem Blockchain,” vol. 21, pp. 788–802, 2023.
R. M. Lofi, “Fiksi Hukum Dalam Transaksi Elektronik: Problematika Validitas Perjanjian Dalam Era Smart Contract,” Riau Law J., vol. 9, no. 1, pp. 104–115, 2025.
I. Martinelli, N. M. Tsabita, A. F. Eka Putri, and D. Novela, “Legalitas dan Efektivitas Penggunaan Teknologi Blockchain Terhadap Smart Contract Pada Perjanjian Bisnis di Masa Depan,” UNES Law Rev., vol. 6, no. 4, pp. 10761–10776, 2024.
W. Lim, S. Angkasa, and A. D. Putra Wibowo, “Smart Contracts : Validitas Hukum dan Tantangan di Masa Depan Indonesia,” J. Kewarganegaraan, vol. 8, no. 1, pp. 829–838, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wisnu Aji Pratama, Muh. Jufri Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















