Jaminan Perlindungan dan Kejelasan Status Hukum Bagi Pemegang Hak Warisan Atas Tanah Yang Terlantar Dalam Proses Pengalihan Tanah Kepada Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3980Keywords:
Kepastian Hukum, Tanah Warisan, Pemegang Hak, Pengalihan Tanah, Perlindungan HukumAbstract
Pengalihan tanah warisan kepada pemerintah sering kali menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama bagi para ahli waris yang haknya menjadi terabaikan akibat kurangnya kepastian hukum dan tidak adanya prosedur yang baku. Dalam praktiknya, banyak pemegang hak waris menghadapi hambatan administratif, mulai dari tidak sinkronnya data pertanahan, ketidaktepatan proses verifikasi, hingga lemahnya koordinasi antara instansi pemerintah terkait. Kondisi ini berpotensi menyebabkan adanya kesalahan dalam penetapan status tanah, sehingga ahli waris dapat kehilangan hak atas tanah tersebut atau tidak memperoleh kompensasi yang layak sebagaimana mestinya. Permasalahan tersebut semakin kompleks ketika proses pengalihan tanah dilakukan tanpa transparansi atau tanpa memberikan ruang partisipasi yang memadai kepada ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh ahli waris dalam proses pengalihan tanah warisan kepada pemerintah. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan sebagai dasar argumentasi. Analisis menunjukkan bahwa meskipun peraturan telah mengatur mekanisme pengalihan tanah, namun masih terdapat celah hukum yang mengakibatkan ketidakpastian, terutama terkait prosedur administrasi, penetapan status tanah, serta mekanisme pemberian ganti rugi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan regulasi yang lebih rinci dan harmonis, khususnya mengenai prosedur verifikasi, dokumentasi kepemilikan, dan tahapan pengalihan. Selain itu, diperlukan mekanisme administrasi yang lebih transparan dan akuntabel agar hak ahli waris terlindungi secara optimal. Dengan adanya pembaruan regulasi dan peningkatan tata kelola administrasi pertanahan, proses pengalihan tanah warisan kepada pemerintah dapat berjalan lebih adil, pasti, dan sesuai prinsip perlindungan hukum.
Downloads
References
Agung, Anak, and Angga Primantari. “Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di” 09, no. 03 (2024): 658–68.
Aulia, Aviliani Nur, and FX. Arsin Lukman. “Hak Atas Tanah Yang Diambilalih Kembali Oleh Ahli Waris Dalam Transaksi Jual Beli Melalui PPAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 890 K/Pdt/2019).” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 2946–56. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1066.
Basana, Sudiro, Muhammad Yamin, Syafruddin Kalo, and Faisal Akbar Nasution. “Analisis Yuridis Atas Klaim Hak Milik Atas Tanah Oleh Instansi Pemerintah.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 6, no. 1 (2023): 60–76. https://doi.org/10.34012/jihp.v6i1.3554.
Dewi, Putu Sinta, Komang Febrinayanti Dantes, I Dewa Gede, and Herman Yudiawan. “KAJIAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 SEBAGAI MEKANISME PENETAPAN HAK ATAS TANAH TERLANTAR DI INDONESIA” 5, no. November (2022): 1–11.
Dr. Julius Sembiring, S.H., MPA. Pengertian, Pengaturan, Dan Permasalahan Tanah Negara, 2018. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=q6ZjDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=tanah+negara&ots=g9ljZRyUQo&sig=djJGn0vERjPlxqMv7HYJOsBWa-c&redir_esc=y#v=onepage&q=tanah negara&f=false.
Dr Fatkhul Muin, SH., LL.M, M.H Dr. Llani Sari, S.H., Loso Judijanto, M.H Dr. Miftah Hayatun Suci Wulandari, S.ST., M.Hum Dr. Elsi Kartika Sari, S.H., M.Kn Dr. Dinda Keumala, S.H., and MPr Dr. Ir. H. Sa’dianoor, S.T., M.Si., IPM., CCMS. Hukum Agraria, 2025. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=EqeNEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA76&dq=Fungsi+Sosial+Hak+Atas+Tanah+dalam+Hukum+Agraria+Nasional.”+Jurnal+Hukum+dan+Pembangunan&ots=nxR0zxxH84&sig=Jbw2_QE9Mow021VpN-U6zfEat7M&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false.
Justicia Ardha, Dea, Rahmatullah Ayu Hasmiati Hasmiati, Abdul Jafar, and Syamsul -. “Proses Legalisasi Dan Hambatan Dalam Pengurusan Tanah Warisan Tanpa Sertifikat.” Journal of Sharia and Legal Science 1, no. 3 (2023): 157–66. https://doi.org/10.61994/jsls.v1i3.354.
Kadek Hapsari Ika Palupi, Ida Ayu Putu Widiati, I Wayan Arthanaya. “Kedudukan Hak Atas Tanah Waris Warga Negara Indonesia Yang.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (2020): 30–36.
Prof.Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. “Penelitian Hukum,” 2025.
Putri, Eka Alisa. “Aturan Baru BPN: Harta Warisan Tak Ditempati Bisa Disita Negara Sumber Artikel Berjudul " Aturan Baru BPN: Harta Warisan Tak Ditempati Bisa Disita Negara ".” Pikiran Rakyat, 2025. https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019207210/aturan-baru-bpn-harta-warisan-tak-ditempati-bisa-disita-negara.
SUMARNO. “TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI PENETAPAN TANAH TERLANTAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERBITAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR” 7, no. 7 (2019): 53–65.
Adrian Sutedi, S.H., M.H. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaranya, 2010.
Ahmad Nashih Luthfi, Farhan Mahfuzhi, Anik Iftitah. Menerjemahkan Secara Teknis: Kendala Penertiban Tanah Terlantar Di Kabupaten Blitar, 2013.
Chindy F, Lamia. “‘Peralihan Hak Atas Tanah Warisan.’” Lex Privatum 2, No. 4 (2014): 92–101. Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Lexprivatum/Article/View/6162.
Hammad, Fadhl, And Tetti Samosir. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 49 / Pdt . G / 2019 / Pn Bjb )” 10 (2024): 205–16.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ardhia Zhava Ayu Wigathi, Adianto Mardijono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















