Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan dalam Perlindungan Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.3961Keywords:
Penegakan Hukum Lingkungan, Izin Lingkungan, Sanksi AdministratifAbstract
Penegakan hukum administrasi lingkungan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan perlindungan lingkungan hidup sekaligus memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan instrumen hukum administrasi lingkungan, khususnya persetujuan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif, serta implikasinya terhadap perlindungan hak masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan penelaahan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen administrasi lingkungan secara normatif memiliki fungsi preventif dan represif yang kuat, tetapi implementasinya belum optimal. Hambatan utama meliputi lemahnya tata kelola perizinan, kualitas AMDAL yang sering bersifat formalitas, keterbatasan kapasitas dan anggaran pengawasan, kurangnya transparansi informasi, ketidaksinkronan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik. Sanksi administratif yang seharusnya dapat diterapkan secara cepat juga belum digunakan secara konsisten, sehingga memunculkan moral hazard dan meningkatkan risiko pencemaran. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap akses masyarakat atas informasi, partisipasi, keadilan lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi persetujuan lingkungan, peningkatan kompetensi pengawas, integrasi sistem informasi, perluasan partisipasi publik, serta penerapan sanksi administratif secara tegas dan konsisten untuk mewujudkan keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Downloads
References
1. Laily, F. N. (2022). Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup di indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 17-26.
2. Rusydi, J., Januri, J., & Santina, R. (2023). Tanggungjawab Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Persepektif Hukum Administrasi Negara. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(01), 54-63.
3. Rahmadanti, D., & Subekti, R. (2022). penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administratif terhadap pelanggaran limbah b3 di kota Surakarta. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 440-450.
4. Stella, S., & Prianto, Y. (2024). Efektivitas Sanksi Administrasi Dalam Mencegah Pencemaran Sungai. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1394-1407.
5. Safitri, K. K. (2023). Penerpaan Sanksi Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan. Siyasah, 3(1), 104-117.
6. Dewa, M. J., Sensu, L., Tatawu, G., Haris, O. K., Sinapoy, M. S., & Jufri, N. (2023). Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Halu Oleo Legal Research, 5(1), 62-75.
7. Wicaksono, I. A., & Najicha, F. U. (2021). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), 47-56.
8. Vianka, M. I. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Atas Pembuangan Limbah Plastik Di Indonesia. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 245-256.
9. Anwar, M. S., & Sari, R. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis Asas Tanggung Jawab Negara Di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1), 112-129.
10. Prastiti, H. S. (2022). Menakar Efektivitas Pendekatan Penaatan (Compliance Approach) Dan Pendekatan Penjeraan (Deterrence Approach) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Tanjungpura Law Journal, 6(1), 1-13.
11. Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
12. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
14. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
15. Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Joseph William, Wilma Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















