Implikasi Yuridis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terhadap Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara

Authors

  • Putri Junita Universitas Negeri Semarang
  • Cut Anastasya Nurul Hilal Universitas Negeri Semarang
  • Marsya Ainun Kholila Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3922

Keywords:

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, PTUN, Penyalahgunaan Wewenang, AUPB, Legalitas

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, terutama melalui perluasan tugas dan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelum hadirnya UU AP, ruang lingkup PTUN terbatas pada pemeriksaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memenuhi kriteria spesifik, individual, konkret, dan final sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Namun, melalui Pasal 87 UU AP, definisi KTUN diperluas dengan memasukkan tindakan faktual (factual acts) serta keputusan yang berdampak langsung pada kondisi hukum masyarakat. Perluasan ini memberikan akses lebih luas bagi warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan memperluas jenis sengketa yang dapat diajukan ke PTUN. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 21–23 UU AP menghadirkan instrumen baru untuk menilai ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. Mekanisme ini memungkinkan pejabat administrasi mengajukan permohonan penilaian guna memperoleh perlindungan hukum atas tindakan yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa. Transformasi ini menggeser PTUN dari lembaga yang hanya bertugas mengoreksi tindakan administratif menjadi lembaga yang juga berfungsi preventif dalam mengawasi praktik penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan tersebut sekaligus mendorong implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) secara lebih konsisten. Meskipun demikian, penerapan UU AP masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, ketidakselarasan prosedur, serta potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Secara konseptual, hadirnya UU AP menegaskan peran PTUN sebagai pilar penting dalam menjaga prinsip negara hukum, akuntabilitas birokrasi, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37583

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/38745

Isu-Isu Hukum Acara untuk Perubahan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, PTUN Mataram, 2023, https://www.ptun-mataram.go.id/berita/artikel/554-isu-isu-

Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, Proceeding Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTNHAN), 2023, https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/download/61/61

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. 2017. Perluasan Makna Keputusan Tata Usaha Negara. Diakses dari https://ptun-denpasar.go.id/berita/baca/420

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (2019). Putusan Nomor 15/PW/2019/PTUN.JKT. Jakarta: PTUN Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (2019). Putusan Nomor 68/G/2019/PTUN.JKT. Jakarta: PTUN Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. (2023). Isu-Isu Hukum Acara untuk Perubahan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Diakses dari https://www.ptun-mataram.go.id/berita/artikel/554-isu-isu-

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. (2016). Putusan Nomor 04/PW/2016/PTUN.SBY. Surabaya: PTUN Surabaya.

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. 2024. Izin Sebagai Salah Satu Objek Sengketa TUN di Indonesia. Diakses dari https://ptun-surabaya.go.id/wp-content/uploads/2024/12/IZIN-SEBAGAI-SALAH-SATU-BENTUK-KEPUTUSAN-TATA-USAHA-NEGARA.pdf

Proceeding Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTNHAN). (2023). Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Diakses dari https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/download/61/61

K. Khairuman, M. Izza, A. Nurdin, dan D. Rahayu, “Kebiasaan Kerokan Pada Masyarakat Sebagai Pengobatan Tradisional Dalam Perspektif Antropologi Kesehatan,” Public Health Journal, 2024, doi: 10.62710/n6zwm087.

N. Zulkarnain, K. F. Hardini, Y. S. Nugraha, and S. Sukadi, “Analisis Cedera Musculoskeletal Pada Peserta Kediri Half Marathon Tahun 2023,” Athena: Physical Education and Sports Journal, vol. 2, no. 1, pp. 11–18, 2024, doi: 10.56773/athena.v2i1.16.

Akkase, “Efektivitas Model Pemanasan Pasca Cedera Ankle Pada Pemain Sepak Bola,” Journal of SPORT (Sport, Physical Education, Organization, Recreation, and Training), vol. 7, no. 1, pp. 87–95, 2023, doi: 10.37058/sport.v7i1.6479.

Downloads

Published

03-12-2025

How to Cite

[1]
P. Junita, C. A. N. Hilal, and M. A. Kholila, “Implikasi Yuridis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terhadap Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 2879–2887, Dec. 2025.