Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pencegahan Perusakan Hutan oleh Usaha yang sudah Memiliki IUPHHK-HTI : Studi di PT.PSPI
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3919Keywords:
Tanggung Jawab Pemerintah, Kerusakan Hutan, Hutan Tanaman IndustriAbstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pemerintah dalam mencegah kerusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), dengan studi kasus pada PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Kampar, Riau. Latar belakang penelitian muncul dari maraknya praktik pembalakan liar dan perambahan hutan di dalam kawasan konsesi PSPI, meskipun telah tersedia berbagai perangkat hukum yang mewajibkan perusahaan dan pemerintah untuk melakukan perlindungan hutan secara optimal. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang berlaku dan realitas pelaksanaan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara bersama pejabat pemerintah, aparat dinas kehutanan, serta perwakilan perusahaan. Selain itu, data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen resmi lainnya. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menggambarkan dan menilai efektivitas tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan kehutanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan hutan belum berjalan secara efektif. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi antara lain keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta kurang optimalnya kegiatan pemantauan di lapangan. Di sisi lain, evaluasi pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan juga masih lemah, terlihat dari jarangnya verifikasi terhadap laporan perusahaan serta ketidaktegasan dalam penerapan sanksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan kerusakan hutan membutuhkan pengawasan yang lebih kuat, penegakan sanksi yang konsisten, serta peningkatan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Downloads
References
Alfian, A., ‘Efektivitas Penerapan Hukum Positif Terhadap Pembalakan Liar Atas Hutan Di Kabupaten Asmat’, Syntax Idea, 3.5 (2021), 961–975.
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).
Anugrah Pos, ‘Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Illegal Logging Di Kawasan Hutan Konservasi Area PT PSPI’, 2021 https://anugrahpos.com/blog/2021/12/11/polsek-kampar-kiri-tangkap-pelaku-illegal-logging-di-kawasan-hutan-konservasi-area-pt-pspi/
[accessed 21 January 2023].
Anggriani, Jum, Hukum Administrasi Negara (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012).
Candy, C., ‘Dampak Penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 Terkait Penetapan Kawasan Hutan Lindung di Kota Batam’ (Universitas Internasional Batam, 2016).
Gandara, M., ‘Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat’, Khazanah Hukum, 2.3 (2020), 92–99.
Jayakusuma, Z., ‘Peranan Audit Lingkungan Dalam Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan’, Al-Adl: Jurnal Hukum, 7.14 (2015), 101–116.
Kusdarini, E., Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Yogyakarta: UNY Press, 2011).
Muhjad, M. Haddin, Hukum Lingkungan (Yogyakarta: Genta Publishing, 2015).
Murhaini, Suriansyah, Manajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Rimba Kita, ‘Penebangan Hutan Secara Liar – Pengertian, Hukum & Dampak’ https://rimbakita.com/penebangan-liar/[accessed 14 January 2023].
Sinar Mas, ‘Riau Supplier Management’ https://www.sustainability-dashboard.com/in/riau-supplier-management.com [accessed 21 January 2023].
Sugardiman, Ruandha Agung, Status Hutan & Kehutanan Indonesia (Jakarta: KLHK, 2018).
Sufriadi, S., ‘Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia’, Jurnal Yuridis, 1.1 (2014), 57–72.
Sundari, V., R. Rumondang, M. G. Ginting, and S. B. S. Siagian, ‘Tinjauan Penerapan Putusan Hakim Tahun 2017–2019 Perusakan Hutan UU No.41 Tahun 1999 dengan UU No.18 Tahun 2013’, Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 4.2 (2020).
Sunyata, Bing, ‘Kewenangan Pengelolaan Hutan’, Kompasiana, 2017 https://www.kompasiana.com/sudirmansultan74/598fa991d3493a26ca68b6c2/kewenangan-pengelolaan-hutan [accessed 14 January 2023].
Supriadi, Hukum Kehutanan dan Perkebunan di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Zain, Alam Setia, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan (Jakarta: Rineka Cipta, 1997).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ghaiske Mardiana Utami, Zulfikar Jayakusuma, Muhammad A. Rauf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















