Perbandingan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan International Criminal Court (ICC): Tinjauan atas Yurisdiksi, Kewenangan, dan Efektivitas Penegakan HAM

Authors

  • Syahira Oktiva Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Mauldina Mauldina Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Liwinardi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nurul Astikah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Uut Rahayuningsih Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3898

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM, International Criminal Court, Yurisdiksi, Efektivitas, Keadilan

Abstract

Penelitian ini menganalisis perbandingan antara Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan International Criminal Court (ICC) dengan menitikberatkan pada aspek yurisdiksi, kewenangan, serta efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan hukum dengan menelaah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta Rome Statute of the International Criminal Court 1998 sebagai dasar hukum utama. Melalui analisis kedua instrumen hukum tersebut, penelitian ini bertujuan menggambarkan perbedaan mendasar antara kedua lembaga peradilan dalam struktur, mandat, dan mekanisme penanganan kejahatan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan HAM Indonesia sebenarnya memiliki legitimasi hukum yang kuat sebagai lembaga peradilan ad hoc maupun permanen dalam menangani pelanggaran HAM berat. Namun, efektivitasnya masih dinilai rendah karena beberapa faktor, antara lain tingginya intervensi politik, terbatasnya independensi peradilan, serta kendala dalam proses penyidikan dan penuntutan oleh institusi terkait. Kondisi ini menyebabkan banyak kasus pelanggaran HAM berat tetap tidak terselesaikan atau tidak mencapai putusan yang memuaskan bagi korban dan masyarakat. Sebaliknya, ICC dinilai lebih efektif melalui penerapan prinsip complementarity, yang memungkinkan ICC bertindak ketika negara tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku kejahatan. Meski demikian, ICC juga menghadapi tantangan, seperti yurisdiksi yang terbatas hanya pada negara-negara pihak Statuta Roma serta kritik terhadap selektivitas dalam menentukan kasus. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan komitmen politik, reformasi sistem hukum nasional, serta harmonisasi dengan standar internasional agar penegakan HAM berat di Indonesia menjadi lebih efektif, kredibel, dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arafat, M. R. (2024). EFEKTIVITAS YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTRNASIONAL (INTERNATIONAL CRIMINAL COURT) DALAM MENCEGAH IMPUNITAS. UIR Law Review, 8(1), 107-120.

Aulia, E., Djusfi, A. R., & Thariq, P. A. (2020). Kewenangan Yurisdiksi International Criminal Court Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 4(2).

Bintang, A., Hasyim, S., & Tjolleng, A. (2025). Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perang. LEGAL DIALOGICA, 1(1).

CRISTY, C. KEWENANGAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM STATUTA ROMA TERKAIT HUKUM PIDANA DAN PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA NON-PIHAK STATUTA ROMA.

Ichsan, A. P., Setiawan, I. K. A. A., Amin, S. M., Kurniawan, A., & Durrahman, D. (2025). Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 3(1), 965-976.

Idrus, Y. S. A., Abdulah, I. R., & Cahyani, T. D. (2023). Efektifitas Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Tingkat ASEAN Oleh Asean Intern-Governmental Commision On Human Rights (AICHR). Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(11), 2835-2847.

JIPPANOLA, A. (2022). Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Studi Tentang Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc.

Lutfi, M., Al'adeel, M. S., & Husain, M. A. (2025). Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc dan Hybrid Serta Mekanisme Pelaporan Kasus. Justicia Journal, 14(2), 238-251.

Mangku, D. G. S. (2020). Urgensi dan Konsekuensi Terhadap Pengadilan Ham Regional Asean di Bawah AICHR. JATISWARA, 35(3).

Nikmah, S. U., Camesi, T. I., & Suherman, A. (2025). Dampak Inkonsistensi Penerapan Prinsip Komplementaritas dan Ketidaksiapan Aparat Nasional terhadap Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Pertanggungjawaban Pidana Individual atas Kejahatan Genosida. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(11), 141-150.

Rosiyana, L., & Suherman, A. (2024). PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNTUK MENDORONG KEADILAN DAN PENGAKUAN HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 5(4).

Rengku, J. D. (2025). Alternatif Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Journal Scientific of Mandalika (JSM) e-ISSN 2745-5955| p-ISSN 2809-0543, 6(5), 1305-1342.

Rusadi, A., Lestarika, D. P., & Sary, W. E. (2025). Pengaruh Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum Atas Kejahatan Internasional. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan| E-ISSN: 3089-7084, 1(3), 240-248.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Utama, I. G. A. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 208-219.

Downloads

Published

01-12-2025

How to Cite

[1]
S. Oktiva, M. Mauldina, M. Liwinardi, N. Astikah, and U. Rahayuningsih, “Perbandingan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan International Criminal Court (ICC): Tinjauan atas Yurisdiksi, Kewenangan, dan Efektivitas Penegakan HAM”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 2567–2573, Dec. 2025.

Most read articles by the same author(s)