Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce: Analisis terhadap Wanprestasi Penjual di Marketplace

Authors

  • Ivone Alvinia Salim Universitas Tarumanagara
  • Michelle Felysia Universitas Tarumanagara
  • Muhammad Haikal Rifurio Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.3873

Keywords:

Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Wanprestasi, Marketplace, Hukum Perdata

Abstract

Perkembangan e-commerce di Indonesia telah mempermudah transaksi jual beli, tetapi pada saat yang sama menimbulkan persoalan hukum berupa wanprestasi penjual yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi penjual dalam transaksi melalui marketplace serta perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif atau yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dikaji meliputi ketentuan perlindungan konsumen, transaksi elektronik, perdagangan melalui sistem elektronik, hukum perjanjian, serta literatur yang relevan dengan praktik e-commerce. Hasil kajian menunjukkan bahwa wanprestasi penjual dapat berbentuk tidak mengirimkan barang, keterlambatan pengiriman yang tidak wajar, pengiriman barang rusak, atau pengiriman barang yang tidak sesuai dengan deskripsi dan pesanan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah menyediakan dasar perlindungan dan tuntutan ganti rugi. Namun, implementasinya belum optimal karena pengawasan pelaku usaha daring masih lemah, pemahaman hukum konsumen terbatas, dan tanggung jawab marketplace belum dilaksanakan secara konsisten. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan internal marketplace, mediasi atau penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta gugatan perdata. Penguatan pengawasan, edukasi hukum, verifikasi penjual, dan mekanisme pengaduan yang cepat diperlukan untuk mewujudkan transaksi e-commerce yang aman, adil, dan terpercaya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Y. Prayuti, “Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia,” Jurnal Interpretasi Hukum, vol. 5, no. 1, pp. 903–913, 2024, doi: 10.22225/juinhum.5.1.8482.903-913.

[2] R. E. Sihombing and M. G. S. K. Resen, “Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce di Indonesia: Hambatan Penerapan Regulasi antara Penerapan dan Pengawasan,” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, vol. 1, no. 6, pp. 58–70, 2024, doi: 10.62383/aliansi.v1i6.539.

[3] G. Lie and A. R. Az-Zahra, “Analisis Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Bisnis E-Commerce di Indonesia,” Journal of Accounting Law Communication and Technology, vol. 2, no. 1, pp. 259–266, 2024, doi: 10.57235/jalakotek.v2i1.4549.

[4] Margiyanti et al., “Perlindungan Hukum bagi Pembeli terhadap Wanprestasi yang Dilakukan oleh Penjual dalam Jual Beli Online di Marketplace Shopee,” Jurnal Cakrawala Ilmiah, vol. 3, no. 9, pp. 2587–2598, 2024.

[5] F. Himmah and M. Karim, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia: Tinjauan terhadap Ketidaksesuaian Barang,” Begawan Abioso, vol. 16, no. 1, pp. 1–10, 2025, doi: 10.37893/abioso.v16i1.1156.

[6] Merdeka.com, “Cerita-cerita Apes Orang Belanja Online, Barang Tak Sesuai Pesanan,” diakses 3 Oktober 2025.

[7] YouTube, “Kasus Konsumen Menerima Air Mineral sebagai Pengganti Drone Mainan,” diakses 3 Oktober 2025.

[8] Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, “Implikasi Hukum E-Commerce terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia,” diakses 3 Oktober 2025.

[9] Badan Pusat Statistik, Statistik E-Commerce 2022/2023, Jakarta: BPS, 2023.

[10] Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Statistik Pengaduan Konsumen Tahun 2022, Jakarta: BPKN, 2022.

[11] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22.

[12] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222.

[13] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

[14] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

[15] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185.

[16] Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

[17] R. Subekti, Hukum Perjanjian, cet. 6. Jakarta: Intermasa, 1979.

[18] Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1243.

[19] F. A. Ghozali and T. Hardyanthi, “Perlindungan Konsumen pada Platform E-Commerce: Regulasi dan Peran Pemerintah,” Ethics and Law Journal: Business and Notary, vol. 2, no. 3, pp. 136–141, 2024, doi: 10.61292/eljbn.220.

[20] Y. L. Fista, A. Machmud, and S. Suartini, “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Binamulia Hukum, vol. 12, no. 1, pp. 177–189, 2023, doi: 10.37893/jbh.v12i1.599.

[21] R. Ayunda, “Personal Data Protection to E-Commerce Consumer: What Are the Legal Challenges and Certainties?,” Law Reform, vol. 18, no. 2, pp. 144–163, 2022, doi: 10.14710/lr.v18i2.43307.

[22] I. Rahman, Sahrul, R. E. Mayasari, T. Nurapriyanti, and Yuliana, “Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital,” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, vol. 2, no. 8, pp. 704–712, 2023, doi: 10.58812/jhhws.v2i08.605.

[23] R. Saputra and V. Damayanti, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Internasional,” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, vol. 12, no. 2, pp. 240–251, 2023, doi: 10.28946/rpt.v12i2.3364.

Downloads

Published

22-07-2026

How to Cite

[1]
I. A. Salim, M. Felysia, and M. H. Rifurio, “Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce: Analisis terhadap Wanprestasi Penjual di Marketplace”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 17721–17727, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles