Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Pemilihan Umum 2019 Gugatan Ditolak MK

Authors

  • Azhar Zidan Permana Tarumanagara University
  • Eka Putra Adriansah Universitas Tarumanagara
  • Jesa One Sheva Universitas Tarumanagara
  • Moody Rizqy Syailendra Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3856

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pemilu, Penafsiran Konstitusional

Abstract

  • Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertimbangan hukum serta pendekatan penafsiran konstitusional yang digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 mengenai sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dalam perkara tersebut, MK menolak seluruh dalil permohonan dengan alasan tidak terbuktinya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), ketidakterpenuhinya unsur-unsur pembuktian yang diwajibkan , serta ketidakrelevanan sejumlah dalil terhadap batas kewenangan MK berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, penelitian ini menelaah bagaimana MK menafsirkan konsep hasil pemilu, ruang lingkup kewenangan peradilan konstitusi , serta hubungan kewenangan antar lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi putusan, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK menggunakan metode penafsiran autentik, sistematis, dan ekstensif secara selektif untuk menjaga keseimbangan antar lembaga pemilu sekaligus mempertahankan prinsip due process of law dan supremasi konstitusi. Putusan ini juga menegaskan perlunya reformasi hukum pemilu, terutama terkait mekanisme check and balance antar lembaga penyelenggara pemilu agar tercipta proses pemilu yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami peran MK sebagai guardian of the constitution dan implikasinya bagi penguatan demokrasi elektoral di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arsya, M. H., & Suryono, A. (2025). Status Hukum Anak Perusahaan BUMN: Antara Entitas Mandiri dan Kendali Negara. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(1), 99-107.

Asshiddiqie, J. (2019). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Bahri, P. R. (2023). Analisis putusan MK nomor 01-PHPU-PRES/XVII/2019 tentang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2), 443-452.

Cahyono, Y., & Ahmad, G. A. (2022). Analisis Yuridis Putusan Lepas (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) Melalui Putusan Nomor 121 K/Pid. Sus/2020 Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. NOVUM: JURNAL HUKUM, 9(1), 320-332.

Chofifi, N. A., & Kusdarini, E. (2020). Perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Perkara. ius quia iustum, 408.

Fajrul Falaakh. (2020). Reformasi Sistem Pemilu dan Kewenangan Bawaslu dalam Perspektif Check and Balance. Yogyakarta: FH UGM Press.

Fernanda, M. G., Karjoko, L., & Purwadi, H. (2024, October). Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Vol. 2, No. 5, pp. 98-117).

Hadjon, P. M. (2018). Pengantar Hukum Administrasi Pemerintahan. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

Islami, S. R., & Wiraguna, S. A. (2025). Ketidakseimbangan Pembuktian dalam Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi: Antara Hukum dan Kepentingan Politik. Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(2), 122-132.

Kartika, A. W. (2021). Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemilihan umum dalam rangka penegakkan negara hukum dan demokrasi. Fakultas Hukum Universitas Gresik: Jurnal Pro Hukum, 10.

Khastama, I. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tingkat Efisiensi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilukada oleh MK. UNNES Law Review, 6(2), 6093-6104.

Manaf, A. (2024). Telaah Terhadap Kedudukan Amicus Curiae Dalam Perkara Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Di Mahkamah Konstitusi. Borneo Law Review, 8(2), 174-189.

Pamungkas, S. (2021). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Dinamika, 27(2), 177-192.

Rahmiga, R., & Sastro, M. (2025). KEDUDUKAN HUKUM ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PERUSAHAAN INDUK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 01/PHPU-PRES/XVII/2019). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(1), 220-241.

Surbakti, M. E. P. (2023). Analisis terhadap Putusan Pengadilan Niaga Medan Atas Penolakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Studi Putusan Nomor 15/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn) (Disertasi Doktor, Universitas Sumatera Utara)

Downloads

Published

04-12-2025

How to Cite

[1]
A. Z. Permana, E. P. Adriansah, J. O. Sheva, and M. R. Syailendra, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Pemilihan Umum 2019 Gugatan Ditolak MK”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 3175–3182, Dec. 2025.