Analisis Putusan Perlindungan Hak WNI dalam Perkawinan Campuran melalui Perjanjian Perkawinan

Authors

  • Yonikken gautami pundarika universitas tarumanagara
  • Deby Teresya Br Tarigan Universitas Tarumanagara
  • Michael Conrad Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3830

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Campuran, Hak Konstitusional WNI, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait perlindungan hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) dalam perkawinan campuran melalui mekanisme perjanjian perkawinan. Permasalahan berawal dari kerugian yang dialami WNI ketika menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), khususnya dalam hal kepemilikan hak milik atas tanah dan bangunan yang dibatasi oleh Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebelum adanya putusan ini, harta yang diperoleh selama perkawinan campuran otomatis menjadi harta bersama, sehingga berpotensi melanggar larangan kepemilikan tanah oleh WNA dan pada akhirnya mengakibatkan WNI kehilangan hak konstitusionalnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 serta menelaah doktrin dan asas-asas hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperluas pengertian perjanjian perkawinan sehingga dapat dibuat tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga setelah perkawinan berlangsung sepanjang disepakati para pihak dan tidak merugikan pihak ketiga. Putusan ini menegaskan kedudukan perjanjian perkawinan sebagai instrumen strategis untuk menjamin pemisahan harta dalam perkawinan campuran sekaligus melindungi hak konstitusional WNI atas tanah. Dengan demikian, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan hukum perkawinan dan hukum agraria Indonesia karena mengintegrasikan asas kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, nasionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia bagi WNI pelaku perkawinan campuran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, R., & Setyadji, S. “Kedudukan Hukum Hak Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran,” Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 2, 2023.

Artikel “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan dan Hukum Agraria,” Business Law BINUS Review, 2017.

Artikel “Perlindungan Hukum Perolehan Hak Milik Atas Tanah bagi WNI dalam Perkawinan Campuran,” Jurnal Manajemen dan Ilmu Hukum (Riviera Publishing).

Artikel “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Perkawinan Campuran atas Hak Milik Atas Tanah di Indonesia,” Jurnal Hukum, Universitas Islam Jember.

Dwinopianti, E. “Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan,” Lex Renaissance, 2021.

Ghazaly, J.H. “Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran,” Jurnal Cendekia Hukum.

Hamnan, N.R. “Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Praktik Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015,” Review of UNES Law Journal, 2024.

Hapsari, Hening. “Perjanjian Perkawinan: Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 53 No. 2, 2023.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 1320 dan Pasal 1338. 10.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Shahab, A.H. “Analisis Perjanjian Perkawinan Sebelum dan Sesudah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015,” Jurnal Nusantara, 2021.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Widanarti, H. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan di Indonesia,” Jurnal Lex Jurnalica, 2020.

Downloads

Published

04-12-2025

How to Cite

[1]
Y. gautami pundarika, D. T. B. Tarigan, and M. Conrad, “Analisis Putusan Perlindungan Hak WNI dalam Perkawinan Campuran melalui Perjanjian Perkawinan”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 3098–3105, Dec. 2025.