Dinamika dan Problematika Sistem Pembuktian dalam Proses Hukum Peradilan Tata Usaha Negara

Authors

  • Geal Aditya Christian Universitas Negeri Semarang
  • Azhari Sellomitha Fodhi Universitas Negeri Semarang
  • Eky Lestari Universitas Negeri Semarang
  • Neysa Natalie Pangaribuan Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Imam Ghustomi Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3759

Keywords:

PTUN, Pembuktian, AUPB, Penemuan Bukti, Hukum Administrasi

Abstract

Artikel ini membahas secara komprehensif dinamika dan problematika sistem pembuktian dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai instrumen fundamental dalam mengontrol legalitas tindakan administrasi pemerintahan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah ketentuan hukum acara PTUN dan bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik penyelesaian sengketa tata usaha negara. Kajian menunjukkan bahwa proses pembuktian di PTUN masih menghadapi berbagai tantangan serius yang berpengaruh terhadap efektivitas peradilan. Salah satu kendala utama adalah ketimpangan akses informasi antara warga dan pejabat pemerintahan, di mana pihak pemerintah sering memiliki dokumen dan data yang lebih lengkap. Dominasi bukti tertulis juga menjadi persoalan karena dokumen yang diajukan sering kali tidak utuh atau sulit diverifikasi. Selain itu, penggunaan diskresi oleh pejabat publik menimbulkan kesulitan pembuktian karena tindakan tersebut kerap tidak terdokumentasi dengan baik. Permasalahan lainnya mencakup keterbatasan pemanfaatan bukti elektronik serta kurang optimalnya kehadiran dan peran ahli dalam memberikan keterangan yang objektif. Perluasan objek sengketa pasca UU Administrasi Pemerintahan Tahun 2014 semakin menambah kompleksitas pembuktian, terutama pada perkara fiktif-positif dan fiktif-negatif yang membutuhkan standar pembuktian lebih ketat dan prosedur yang jelas. Rendahnya transparansi birokrasi turut memperdalam kesenjangan antara teori dan praktik peradilan. Artikel ini menegaskan bahwa reformasi hukum acara, peningkatan kapasitas hakim dan advokat, serta modernisasi mekanisme pembuktian termasuk optimalisasi bukti digital sangat diperlukan untuk mewujudkan peradilan administrasi yang lebih adil, transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan administrasi pemerintahan modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Hadjon, P. M. (2005). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Universitas Airlangga Press.

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press. Indroharto. (1994). Usaha memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan.

Muchsan. (2007). Pengantar hukum administrasi negara. Liberty.

Muchsan. (2007). Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia. Liberty. Marbun, S. F. (2003). Peradilan Tata Usaha Negara. Liberty.

Ridwan, H. R. (2018). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers. Ridwan, H. R. (2018). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Adiguna Bimasakti, M. (2019). Meninjau kekuatan pembuktian pengakuan pihak dalam sistem pembuktian pada Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 2(1).

Asshiddiqie, J. (n.d.). Gagasan negara hukum Indonesia. Diakses dari http://www.jimly.com Alfian Julio Nupu. (2024). Kajian yuridis kewenangan PTUN dalam penyelesaian sengketa

a.penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tata usaha negara. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13.

Guntoro, A. (2025, September 2). Pengadilan Tata Usaha Negara: Keaktifan hakim ciptakan access to justice bagi warga masyarakat. MARINEWS.

Indroharto. (1994). Usaha memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku II). Pustaka Harapan.

Jaelani, A. K. (2020). Implementasi daluarsa gugatan dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jurnal Pena Justisia, 18(2), 56.

Mahdiyyah, R. I., dkk. (n.d.). Kajian hukum sistem pembuktian melalui alat bukti elektronik dalam perkara Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Dimensi Hukum, 8(11)

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Pedoman Sistem Peradilan Elektronik (e-Court).

Sasmito, J. (2015). Mewujudkan kemandirian hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkungan peradilan militer. Jurnal Perspektif, 20(1), 11.

Salmon, H. (2010). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Jurnal Sasi, 16(4), 18.

Salmon, H. (n.d.). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara.

Guntoro, A. (2025, September 2). Pengadilan Tata Usaha Negara: Keaktifan hakim ciptakan access to justice bagi warga masyarakat. MARINEWS.

HukumOnline. (2017, Maret 13). Kekuatan alat bukti dalam perkara TUN. Diakses 20 November 2025.

Downloads

Published

26-11-2025

How to Cite

[1]
G. A. Christian, A. S. Fodhi, E. Lestari, N. N. Pangaribuan, and M. I. Ghustomi, “Dinamika dan Problematika Sistem Pembuktian dalam Proses Hukum Peradilan Tata Usaha Negara”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 2258–2263, Nov. 2025.