Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Kompetensi Antara Dokter Spesialis dalam Praktek Kedokteran di Indonesia

Authors

  • Yudha Sulistiana Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Nasser Nasser Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Tri Agus Suswantoro Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3626

Keywords:

Sengketa Kompetensi, Mediasi, Komite Medik Rumah Sakit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengerti pengaturan kompetensi dalam praktek kedokteran spesialis dan alternatif penyelesaian sengketa ketika terjadi permasalahan. Metode peneltian adalah yuridis normatif serta mengacu pada suatu peraturan yang telah ditetapkan dan serta menelahnya. Hasil penelitian menerangkan bahwa pengaturan kompetensi telah diatur melalui Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia yang diberikan amanah ke masing-masing kolegium. Mediasi merupakan metode alternatif penyelesaian sengketa kompetensi yang dapat difasilitasi oleh suatu komite medik rumah sakit. Proses penyelesaian sengketa sejak lama dikenal melalui proses litigasi di pengadilan. Seiring dengan perkebangan zaman, proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan ikut berkembang. Penyelesaian sengketa ini disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa. Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 Bagian Ketujuh dan Kedelapan mengenai Konsil dan Kolegium. Konsil memiliki peran antara lain melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sedangkan Kolegium menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Dalam hal sengketa atau perselisihan, hanya ditemukan bahasan pada dugaan tindak pidana menggunakan keadilan restoratif atau melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.  Sengketa kompetensi juga dapat meluas ke persoalan etika profesi dimana dikatakan Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 19, setiap dokter tidak boleh mengambil pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis. Sehingga peran MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) diperlukan dalam memutus suatu perkara etik yang berhubungan dengan sengketa kompetensi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bernard Tanya, Simanjuntak Yoan, Hage Markus. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Liberty. 2013.

Black’s Law Dictionary, Eight Edition, West Publising Co., 2004.

CST Kansil, Engelien R Palandeng, Godlieb N Mamahit. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Pustaka. 2009.

Danny W, Inge Rusli, D S Hartati. Alternatif Penyelesaian Sengketa Medik. Jakarta: CV Sagung Seto. 2011.

Dellia Mila Vernia, Loecita Sandiar. Peranan Kompetensi Kerja Terhadap Kepuasan Kerja. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. Vol. 6 No. 2. 2020.

Desriza Ratman. Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-Win Solution. Jakarta: Gramedia. 2012.

Dominikus Rato. Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. YogyakartaL Laksbang Pressindo. 2010.

Eddy O. S. Hiariej. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga. 2012.

Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

HR Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.

Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit.

Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

J. Guwandi. Hospital Law Emerging Doctrines and Jurispridence. Jakarta: Balai Penerbit FKUI. 2005.

J. Guwandi. Merangkai Hospital Bylaws Rumah Sakit ANDA dengan HBL Versi Indonesia. Jakarta: Balai Penerbit FKUI. 2007.

Lili Rasjidi, Liza Sonia Rasjidi. Dasar-dasar filsafat dan Teori Hukum. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti. 2019.

Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia. Buku Pintar Etik Kedokteran. 2023.

Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido. Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum. Vol.01 No. 01. 2019.

Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1998.

Nandang Alamsah et al. Teori dan Praktek Kewenangan Pemerintahan. Bandung: Unpad Press. 2009.

Paulus Januar. Organisasi Profesi di Era UU Kesehatan Omnibus Law. Diakses pada https://mediaindonesia.com/opini/658300/organisasi-profesi-di-era-uu-kesehatan-omnibus-law pada 21 Oktober 2024 pukul 00:56 WIB

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia. 2012.

R Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.

Salim HS, Erlies Septiana Nurbaini. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Depok: Rajawali Pers. 2022.

Setia Tjahyati Nurafni Chairunnisa. Kompetensi, Kepemimpinan, Disiplin Kerja terhadap Kinerja Karyawan Human Resources and Facility Directorate. Media Bisnis Vol. 12 No. 2. 2020.

Sigit Sapto Nugroho. Metodologi Riset Hukum. Wetan:Oase Pustaka. 2020.

Siti Halilah, Mhd Fakhurrahman Arif. Asas Kepastian Hukum menurut Para Ahli. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 4 No. 2. 2021.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers. 2022.

Takdir Rahmadi. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Depok: Rajawali Pers. 2019.

Teguh Prasetyo. Hukum dan Teori Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media. 2019.

Teguh Prasetyo. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media. 2011.

Veronica Komalawati. Dhani Kurniawan. Kompetensi dan Kewenangan Praktik Kedokteran Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 3 No 1. 2018.

Witanto D Y. Hukum Acara Mediasi. Bandung: Alfabeta. 2011.

Zainal Arifin Mochtar., Eddy OS Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Pers. 2023.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2021.

Zulfahmi Nur. Keadilan dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syatibi). Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat. Vol. 06 No. 02. 2023.

Downloads

Published

24-11-2025

How to Cite

[1]
Y. Sulistiana, N. Nasser, and T. A. Suswantoro, “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Kompetensi Antara Dokter Spesialis dalam Praktek Kedokteran di Indonesia”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 1836–1841, Nov. 2025.