Literasi Pajak sebagai Fondasi Efisiensi dan Pajak Optimal di Indonesia

Authors

  • Lia Oktafriani Pandiangan Universitas Negeri Medan
  • Sahira Annaba Lubis Universitas Negeri Medan
  • Lilis Febiola Universitas Negeri Medan
  • Joy Siregar Universitas Negeri Medan
  • Sri Karwinda Zega Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3600

Keywords:

Literasi Pajak, Kepatuhan Pajak, Efisiensi Administrasi, Perpajakan Optimal, Reformasi Pajak

Abstract

Literasi Pajak merupakan salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian dalam upaya memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. Berbagai temuan menunjukkan bahwa rendahnya tingkat pemahaman wajib pajak mengenai hak, kewajiban, serta prosedur perpajakan masih menjadi hambatan utama dalam meningkatkan kepatuhan dan efektivitas administrasi pajak. Situasi ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara yang belum optimal, tetapi juga memengaruhi keberhasilan program reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah peran literasi pajak secara lebih komprehensif, khususnya dalam kaitannya dengan peningkatan efisien administrasi dan terciptanya sistem perpajakan yang lebih optimal serta berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode tinjauan literatur, mencakup hasil penelitian empiris, laporan resmi pemerintah, dan publikasi internasional yang terbit pada kurun waktu 2019-2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa literasi pajak tidak hanya berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, tetapi juga membantu menekankan biaya administrasi, mengurangi kesalahan pelaporan, dan memperkuat persepsi keadilan fiskal di mata masyarakat. Selain itu, literasi pajak memainkan peran penting dalam mendukung digitalisasi perpajakan, karena pemahaman yang memadai sangat dibutuhkan agar wajib pajak dapat memanfaatkan layanan berbasis teknologi secara efektif. Temuan ini menegaskan bahwa literasi pajak merupakan fondasi penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang efisien, adaptif, dan mampu mengikuti dinamika ekonomi modern. Oleh sebab itu, peningkatan literasi pajak perlu dilakukan melalui edukasi yang lebih terarah, penyederhanaan prosedur, serta penguatan infrastruktur digital yang ramah pengguna.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. B. Atkinson and J. E. Stiglitz, Lectures on Public Economics. Princeton: Princeton University Press, 2015.

Direktorat Jenderal Pajak, Statistik Pajak 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2023.

S. Hosea and N. Susilawati, “Systematic literature review terhadap konsep optimal pajak,” Jurnal Sebatik, vol. 27, no. 2, pp. 45–56, 2023. doi: 10.46984/sebatik.v27i1.2241.

International Monetary Fund, Indonesia: Technical Assistance Report on Tax Administration Diagnostic Assessment Tool. Washington DC: IMF Fiscal Affairs Department, 2021.

A. Laffer, “The Laffer curve: Past, present, and future,” Heritage Foundation, 2004.

N. G. Mankiw, Principles of Economics, 9th ed. Boston: Cengage Learning, 2020.

J. A. Mirrlees, “An exploration in the theory of optimum income taxation,” Review of Economic Penelitianes, vol. 38, no. 2, pp. 175–208, 1971. doi: 10.2307/2296779.

R. A. Musgrave, Public Finance in Theory and Practice. New York: McGraw-Hill, 1989.

OECD, Revenue Statistics in Asia and the Pacific. Paris: OECD Publishing, 2022.

N. A. Rachmawati and R. Ramayanti, “Literasi perpajakan bagi wajib pajak UMKM berbasis UU HPP,” Jurnal Abdimas Galuh, vol. 4, no. 1, pp. 12–20, 2022. doi: 10.25157/ag.v4i1.7082.

A. Rahmawati, “Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan melalui persepsi keadilan pajak,” Jurnal Riset Perpajakan Indonesia, vol. 9, no. 2, pp. 190–202, 2022.

N. Ristanto and M. Budiantara, “Pengaruh literasi pajak, kesadaran pajak, dan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak,” Jurnal Akuntansi dan Keuangan Kontemporer, vol. 7, no. 2, pp. 386–398, 2024. doi: 10.30596/jakk.v7i2.25080.g13655.

I. Santoso, “Administrasi perpajakan dan efisiensinya terhadap kinerja fiskal,” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, vol. 10, no. 3, pp. 210–221, 2019.

H. Siregar and V. Lestari, “Faktor penentu kepatuhan pajak di Indonesia: Sebuah pendekatan perilaku,” Jurnal Kebijakan Ekonomi, vol. 14, no. 1, pp. 88–102, 2020.

T. Suryani, “Literasi pajak dan pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi,” Jurnal Ilmu Administrasi, vol. 17, no. 2, pp. 155–166, 2020.

S. Tambun and E. N. Izzati, “Determinan penghindaran pajak di ASEAN dengan capital intensity sebagai pemoderasi,” Jurnal MAP, vol. 10, no. 1, pp. 33–48, 2025. doi: 10.52447/map.v10i1.8234.

R. Wahyuni and I. M. Putra, “Reformasi pajak dan efisiensi fiskal di era digital,” Jurnal Administrasi dan Kebijakan Fiskal, vol. 7, no. 2, pp. 102–115, 2021.

D. K. Wardani, A. Primastiwi, and L. D. Nistiana, “Pengaruh literasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak: Penelitian kasus KPP Pratama Bantul,” Islamic Economics & Financial Journal, vol. 2, no. 1, pp. 99–112, 2023. doi: 10.56672/syirkah.v2i1.47.

Downloads

Published

25-11-2025

How to Cite

[1]
L. O. Pandiangan, S. A. Lubis, L. Febiola, J. Siregar, and S. K. Zega, “Literasi Pajak sebagai Fondasi Efisiensi dan Pajak Optimal di Indonesia”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 2144–2151, Nov. 2025.