Pengaruh Edukasi Pajak dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3436Keywords:
Edukasi Pajak, Kesadaran Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi, Era DigitalAbstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh edukasi pajak dan tingkat kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di era digital. Dalam konteks transformasi sistem perpajakan modern, pemanfaatan teknologi informasi seperti e-filing dan e-billing dinilai mampu meningkatkan pemahaman serta kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program edukasi pajak yang disampaikan melalui berbagai media digital, termasuk platform daring dan media sosial, memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 yang jauh lebih kecil dari batas 0,05. Temuan ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi tingkat pemahaman wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan, maka semakin besar pula kecenderungan untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, variabel kesadaran pajak juga terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan, dengan nilai signifikansi identik, yaitu 0,000. Secara simultan, kedua variabel tersebut mampu menjelaskan 88,6% variasi dalam tingkat kepatuhan wajib pajak pribadi, yang berarti faktor edukasi dan kesadaran menjadi determinan utama dalam perilaku kepatuhan pajak. Hasil ini menegaskan pentingnya strategi edukasi pajak yang berkelanjutan, adaptif, dan berbasis teknologi digital sebagai sarana membangun pemahaman, kepercayaan, serta komitmen masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penelitian ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat kampanye literasi pajak digital dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan online guna mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Downloads
References
Adha, A., Madya, F., & Terbuka, U. (2024). COSTING : Journal of Economic , Business and Accounting Artificial Intelligence ( Ai ) On Taxpayer Compliance At The Jakarta Mampang Pratama Tax Office Analisis Pengaruh Pemerintahan Dengan Algoritma Dan Artificial Intelligence ( Ai ) Terhadap Kepatuhan W. 7, 10823–10836.
Agung Indra Prathama, A. A. G. (2024). Analisis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Era Digitalisasi Sistem Perpajakan di Indonesia. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 391–400. https://doi.org/10.55292/jqxezg43
Agusetiawati, W. D., Askandar, N. S., & Nandiroh, U. (2024). Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital dan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. E_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 13(01), 680–691. http://jim.unisma.ac.id/index.php/jra,
Daffa Satria Dewa, M., Diana, N., Sudaryanti, D., Studi Akuntansi, P., Ekonomi dan Bisnis, F., & Islam Malang, U. (2025). Pengaruh Efektivitas Konten Edukasi Pajak dan Penggunaan Platform Digital terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Era Digital. E_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 14(01), 411–423. http://jim.unisma.ac.id/index.php/jra,
Darmian L, N. (2021). Optimalisasi Edukasi Perpajakan Melalui Konten Digital Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Literasi Akuntansi, 1(1), 75–82. https://doi.org/10.55587/jla.v1i1.1
Direktorat Jendral Pajak. (2021). PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2021. https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-12pj2021
Djuniar, Berti, Sabrina, Sari, & Meldhanu. (2024). 8919-24810-1-Pb. 9(2), 254–272.
Erni Ernanda, B. K. (2025). Jurnal Bersama Ilmu Ekonomi Peran Kesadaran Wajib Pajak dalam Memediasi Pengaruh Pemahaman. 1(3), 176–187. https://doi.org/10.55123/ekonom.v1i3.235
Gaoll, R. L., & Sarumaha, F. H. (2022). The Influence of Taxpayer Awareness, Tax Service, Tax Counseling, Tax Audits, and Tax Sanctions on Individual Taxpayer Compliance at the Medan Petisah Primary Tax Service Office (in Indonesian). Jrak, 8(1), 134–140. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JRAK/article/view/1762
Gunadi, T. P. A. dan. (2021). Analisis Pemeriksaan Pajak Dengan Model Compliance Risk Management (Crm) Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Senen. Journal of Physical Therapy Science, 9(1), 17–23. http://dx.doi.org/10.1016/j.neuropsychologia.2015.07.010%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.visres.2014.07.001%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.humov.2018.08.006%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/24582474%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gaitpost.2018.12.007%0Ahttps:
Handoko, E. A. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Penyuluhan Edukasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 4292–4299. https://j-innovative.org/index.php/Innovative
Herdiatna, M. R., & Lingga, I. S. (2022). Pengaruh Pemahaman Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Umkm Di Kota Bandung. Maranatha, 4(1), 13–28. https://journal.maranatha.edu/index.php/jafta
Nurkumalasari, Meilita, S., & Tohir Pohan. (2022). Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Kelapa Gading Jakarta. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2((02)), 1165–1178. http://dx.doi.org/10.25105/jet.v2i2.
Panggiarti, E. K., & Sarfiah, S. N. (2023). Pengaruh Edukasi Dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak : Studi Kasus Umkm Baru. Jurnal Edukasi : Ekonomi, Pendidikan, Dan Akutansi, 107–114. https://jurnal.unigal.ac.id/edukasi/article/view/11651
Qona’ah, S., Nuridah, S., & Rahwana, R. (2023). Pengaruh edukasi terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan spt tahunan pajak penghasilan. NNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3 Nomor 5, 6691–6703.
Rizal, M., Permana, N., & Qalbia, F. (2024). Rizal & Suryadi (2023). 4(4), 340–348. https://doi.org/10.53866/jimi.v4i4.648
Rizki Sabilla, Moh. Amin, A. (2025). Optimalisasi Edukasi Perpajakan Melalui Konten Digital Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Pemahaman Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi di Kalangan Gen Z Kota Malang. E_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 14(01), 1–23.
Rizkina, M., Adiman, S., & Aliah, N. (2021). Efektivitas Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi Pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumut I. Jurnal Akuntansi Bisnis & Publik, 11(2), 12–26. https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/akuntansibisnisdanpublik/article/view/1155/1023
Sari, D. K., Eitrianty, R., & Rahayu, S. (2022). Pengaruh Edukasi, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap PeningkatanKepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Surabaya Genteng. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6), 6304–6320. https://stienas-ypb.ac.id/jurnal/index.php/jdeb/article/view/458
Siregar, A. F., Nasution, M., Astuti, Y. A., & Gani, A. (2025). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Kepatuhan Dalam Pelaporan SPT Tahunan ( Studi Kasus di Kementerian Agama Kota Medan ). Warta Dharmawangsa, 19(1), 287–296. https://doi.org/10.46576/wdw.v19i1.5864
Supriadi, I. (2024). Kasus Penggelapan Pajak di Sumatera Utara yang Melibatkan Penjualan Faktur Pajak Fiktif. 2.
Syadat. (2022). Analisis Efektivitas Edukasi Perpajakan bagi Generasi Milenial melalui Media Sosial Instagram dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak (Studi Kasus di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II) ARTICLE INFO ABSTRACT. Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 9(1), 70–81. http://ojs.stiami.ac.id
Tamba, S. P. (2025). Dari layar lebar menuju era perpajakan digital. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/dari-layar-lebar-menuju-era-perpajakan-digital
Wahyuni, D. (2021). Oleh : Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) METRO 1442 H / 2021 M INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) METRO 1442 H / 2021 M.
Zaikin, M., Pagalung, G., & Rasyid, S. (2022). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening. Owner, 7(1), 57–76. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.13
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Githa Trinanda Agustina, Ampon Muhammad Rayan Attahashi, Nahda Nur Affisa, Aqmarina Lailani, Yohana Frhansiska Nogo lakun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















