Kewenangan Akuntan Publik dalam Pemeriksaan Keuangan BUMN dan Implikasinya terhadap Akuntabilitas Negara

Authors

  • Putri Ayu Lestari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Slamet Suhartono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3431

Keywords:

Kewenangan Akuntan Publik, Pemeriksaan Keuangan BUMN, Akuntabilitas Negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar dan alasan pemberian kewenangan pemeriksaan keuangan kepada akuntan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta menelaah implikasinya terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa pelibatan akuntan publik dalam audit BUMN didorong oleh kebutuhan efisiensi, profesionalitas, dan percepatan pelaporan keuangan dalam konteks penerapan good corporate governance. Dari sisi yuridis, kewenangan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang memberikan ruang bagi audit eksternal. Namun, dari sisi konstitusional, muncul potensi disharmoni dengan Pasal 23E UUD 1945 yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara. Kondisi ini menimbulkan persoalan legitimasi dan akuntabilitas hasil audit, terutama ketika terjadi dualisme pemeriksaan antara BPK dan akuntan publik. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum melalui revisi peraturan perundang-undangan, penegasan batas kewenangan audit antara BPK dan akuntan publik, serta penerapan mekanisme joint audit yang terintegrasi secara digital untuk memperkuat transparansi dan koordinasi. Dengan demikian, keuangan negara yang dikelola oleh BUMN dapat diaudit secara profesional tanpa menghilangkan sifat publiknya dan tetap menjamin akuntabilitas negara kepada rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Ariance Boboy, Saryono Yohanes, dan Aksi Sinurat. “Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Menentukan Unsur Kerugian Negara terhadap Tindak Pidana Korupsi.” SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial Ekonomi Budaya Teknologi dan Pendidikan 1, no. 1 (Desember 2021): 53–75. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i1.17.

Deliana, D., Juanda, dan Ogiandhafiz Juanda. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatasan Kewenangan BPK dalam Danantara: Analisis Kewenangan BPK Pasca Perubahan UU No. 19 Tahun 2003.” Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan 13, no. 1 (2025): 122–140. https://jurnal.balitbangda.lampungprov.go.id/index.php/jip/article/view/1151.

Gunarwanto. “Menangkal Praktik Nakal Akuntan Publik di BUMN.” Birokrat Menulis (2021). https://birokratmenulis.org/menangkal-praktik-nakal-akuntan-publik-di-bumn.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: Universitas Airlangga Press, 2020.

Hidayat, Denny, dan Arief Prasetyo. “Efektivitas Pelibatan Auditor Independen dalam Audit Keuangan Negara.” Jurnal Reformasi Akuntansi Publik 4, no. 1 (2022): 45–58.

Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Kode Etik Akuntan Publik Indonesia. Jakarta: IAPI Press, 2023. https://iapi.or.id/kode-etik.

Manalu, S., dan Y. Kurnia. “Peran Audit Independen dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan BUMN.” Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan 11, no. 1 (2024): 1–14.

Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI. Kajian Akuntabilitas Publik dalam Pengelolaan Keuangan Negara. Jakarta: Setjen DPR RI, 2020.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2018.

Sulastri, dan Rahmat Rachman. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Akuntabilitas Keuangan.” Jurnal Agregasi 6, no. 2 (2020): 150–161. https://doi.org/10.34010/agregasi.v9i1.4372.

Susanto. “Fungsi Audit Investigatif pada BUMN Persero untuk Menghitung Kerugian Negara dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.” Arena Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 1 (April 2023): 42–65. https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena.

Toni Heryana. “Pengaruh Audit Internal Terhadap Good Corporate Governance pada BUMN.” Jurnal ASET (Akuntansi Riset) 4, no. 2 (2023): 25–42. https://doi.org/10.17509/jaset.v4i2.10097.

Downloads

Published

11-11-2025

How to Cite

[1]
P. A. Lestari and S. Suhartono, “Kewenangan Akuntan Publik dalam Pemeriksaan Keuangan BUMN dan Implikasinya terhadap Akuntabilitas Negara”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 594–602, Nov. 2025.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.