Relevansi Asas Checks and Balances dalam Pengujian Keputusan Lembaga Negara oleh PTUN

Authors

  • Wina Br Ginting Universitas Negeri Semarang
  • Anisa Prabowo Universitas Negeri Semarang
  • Fiana Suryaningtyas Wibowo Universitas Negeri Semarang
  • Nadia Rizqa Setyaningrum Universitas Negeri Semarang
  • Imam Gusthomi Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3265

Keywords:

Checks and Balances, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kewenangan Lembaga Negara, Akuntabilitas Pemerintahan, Negara Hukum

Abstract

Asas checks and balances merupakan prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjamin pembagian, pengawasan, serta keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Prinsip ini berfungsi mencegah penyalahgunaan wewenang oleh satu lembaga melalui mekanisme saling mengontrol dan mengimbangi. Dalam konteks peradilan administrasi, asas ini berkaitan erat dengan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menguji legalitas keputusan atau tindakan lembaga serta pejabat administrasi negara. PTUN berperan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang memastikan setiap keputusan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan. Permasalahan muncul ketika keputusan yang bersifat politik atau prerogatif konstitusional dipersoalkan melalui mekanisme peradilan administrasi. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan PTUN dalam menguji keputusan lembaga negara, mengingat tidak semua keputusan dapat dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Artikel ini bertujuan menelaah relevansi penerapan asas checks and balances terhadap kewenangan PTUN serta menilai implikasinya terhadap keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam penerapan prinsip checks and balances. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas ini dalam kewenangan PTUN berfungsi sebagai instrumen penting untuk menjamin akuntabilitas administrasi pemerintahan tanpa menggeser batas konstitusional antar cabang kekuasaan. Dengan demikian, keberadaan PTUN tidak hanya berfungsi sebagai pengendali legalitas tindakan pemerintahan, tetapi juga penjaga keseimbangan kekuasaan dan pelindung hak warga negara dalam sistem negara hukum demokratis yang menjunjung supremasi hukum serta keadilan social

Downloads

Download data is not yet available.

References

Masriyani, S.H., M.H , dkk. 2023.Lembaga Negara Indonesia. Purbalingga; Cv.Eureka Media Aksara. Hal.16.

Deseano, A. A., Arrasyid, N. H. A., Putra, A., & Gusthomi, M. I. (2025). Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai katalisator reformasi birokrasi melalui penegakan hukum administrasi. Reformasi Hukum, 29(1)

Zahra, A., Charisma, C. A. T., Azaby, M. A. R., & Fadilah, S. N. (2022). Teori Pemisahan Kekuasaan Trias Politica Dalam Pemikiran Filsafat Hukum Montesquieu. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(01).

Ackerman, B. (2000). We the people. Harvard University Press.

Elster, J. (1995). Forces and mechanisms in the constitution-making process. Duke LJ, 45, 364.

Gusthomi, M. I., Rinaldi, F. A., & Setiani, M. D. (2024). The Role of PTUN Procedural Law in Protecting Citizens' Rights Against Decisions of State Administrative Officials. Jurnal Penelitian Pendidikan, 41(2), 89-93.

Deseano, A. A., Putra, N. H. A. A. A., & Gusthomi, M. I. (2025). Administrative Court as Bureaucratic Reform Catalyst through Administrative Law Enforcement. Reformasi Hukum, 29(1), 111-123.

Montisa Mariana, Check And Balances Antara Lembaga Negara di Dalam Sistem Politik Indonesia, LOGIKA, Vol. XXI No. 1 DESEMBER 2017

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2001.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Downloads

Published

06-11-2025

How to Cite

[1]
W. B. Ginting, A. Prabowo, F. S. Wibowo, N. R. Setyaningrum, and I. Gusthomi, “Relevansi Asas Checks and Balances dalam Pengujian Keputusan Lembaga Negara oleh PTUN”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 278–284, Nov. 2025.