Peran Pasar Modal Syariah Dalam Meningkatkan Akses Pembiayaan Bagi UMKM Di Desa Pajarakan Kabupaten Probolinggo
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3226Keywords:
Pasar Modal Syariah, Pembiayaan UMKM, Equity Crowdfunding, Inklusi Keuangan, Desa PajarakanAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana peran pasar modal syariah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. UMKM di wilayah pedesaan sering menghadapi kendala serius dalam memperoleh modal usaha, terutama karena persyaratan yang ketat dan keterbatasan dari lembaga keuangan syariah konvensional. Dalam konteks ini, pasar modal syariah muncul sebagai alternatif pembiayaan yang lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah. Instrumen-instrumen pasar modal syariah seperti sukuk, mudharabah, musyarakah, dan equity crowdfunding menjadi solusi pembiayaan yang dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, serta melakukan triangulasi data melalui wawancara mendalam, observasi langsung di lapangan, dan analisis dokumen terkait. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa sekitar 35% UMKM di Desa Pajarakan telah memanfaatkan pasar modal syariah sebagai sumber pembiayaan. Pemanfaatan ini memberikan dampak positif yang signifikan, seperti peningkatan kapasitas produksi, pengelolaan keuangan yang lebih baik, serta kenaikan omzet usaha hingga 25-30%.Meski demikian, terdapat beberapa tantangan yang masih harus diatasi, terutama masalah literasi pasar modal syariah dan keterbatasan infrastruktur digital yang membatasi akses UMKM. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan agar UMKM dapat sepenuhnya memanfaatkan peluang yang ada. Pasar modal syariah terbukti mampu menjadi katalisator dalam pengembangan UMKM yang mandiri dan kompetitif, sekaligus berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. Temuan ini memberikan rekomendasi penting bagi para pemangku kepentingan untuk terus memperluas akses pembiayaan syariah dan memperkuat kapabilitas UMKM di daerah pedesaan
Downloads
References
Anggraini, D. (2023). Sosialisasi Produk Pasar Modal Syariah Sebagai Pilihan Investasi untuk UMKM. Dharma Jnana: Jurnal Pendidikan Islam.R. M. rizki, “Pengaruh e-commerce pada penjualan makanan khas kampar.
Toha, M., Manaku, A. C., & Zamroni, M. A. (2020). Perkembangan dan Problematika Pasar Modal Syariah di Indonesia. Al-Tsaman
Fauzan, M. (2024). Peran Pasar Modal Syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Journal of Moneter & Banking Studies.
Selasi, D. H. (2024). Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah.
Syamsuddin, M. (2023). "Peran Pasar Modal Syariah dalam Meningkatkan Pembiayaan dan Kinerja UMKM di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 9, No. 2, hlm. 150-167.
Harahap, R. N. & Putri, L. I. (2024). "Implementasi Equity Crowdfunding Syariah untuk Penguatan Modal UMKM." Jurnal Keuangan Syariah, Vol. 6, No. 1, hlm. 45-60.
OJK (2024). "Strategi Peningkatan Akses UMKM ke Pasar Modal Syariah." Laporan Resmi Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Rahman, A., & Fitriani, D. (2022). "Fintech Syariah dan Pengembangan UMKM di Indonesia: Analisis Regulasi dan Praktik." Jurnal Inovasi Bisnis dan Keuangan Islam, Vol. 4, No. 3, hlm. 75-90.
Al-Mubarok, M., & Hidayat, R. (2023). "Pengaruh Pasar Modal Syariah terhadap Keberlanjutan UMKM di Wilayah Pedesaan." Jurnal Ekonomi Syariah dan Pembangunan, Vol. 8, No. 2, hlm. 122-138.
putra, A., & Dewi, S. (2023). "Analisis Peran Sukuk dalam Pembiayaan UMKM Berbasis Syariah." Jurnal Keuangan dan Perbankan Islam, Vol. 7, No. 2, hlm. 180-195.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2025). "Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Dampaknya bagi Sektor UMKM." Laporan Tahunan Kemenkeu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 husen baharun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















