Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kemampuan Membayar Pajak sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus pada UMKM di Kabupaten Kediri)

Authors

  • Sabina Sri Kirana Saputri Universitas Islam Kadiri
  • Ahmad Yani ahmadyani@uniska-kediri.ac.id
  • Imarotus Suaidah Universitas Islam Kadiri
  • Srikalimah Srikalimah Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3105

Keywords:

Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Digitalisasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Kemampuan Membayar Pajak

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat vital bagi pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kepatuhan pajak yang rendah dapat berdampak negatif terhadap perekonomian negara, mengurangi penerimaan pajak, dan memperlambat pembangunan tepat sasaran bagi pelaku UMKM. Fenomena kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM masih menjadi tantangan besar dalam sistem perpajakan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kediri. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah kewajiban perpajakan, namun tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM masih tergolong rendah. Banyak pelaku UMKM yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan perpajakan, kurang merespons terhadap ancaman sanksi, mengalami kendala dalam memanfaatkan sistem perpajakan digital, serta tidak semua pelaku UMKM memiliki kemampuan finansial yang stabil untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, serta menguji peran kemampuan membayar pajak sebagai variabel moderasi pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kediri. Pendekatan kuantitatif digunakan dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada pelaku UMKM. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan regresi linear berganda dan uji moderasi (Moderated Regression Analysis/MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan digitalisasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, kemampuan membayar pajak terbukti memoderasi hubungan antara ketiga variabel independen tersebut terhadap kepatuhan wajib pajak, di mana pengaruhnya menjadi lebih kuat pada wajib pajak dengan kemampuan membayar yang tinggi. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi perpajakan, penegakan sanksi yang tegas, dan penerapan teknologi dalam sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan pajak, khususnya di sektor UMKM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hantono and R. F. Sianturi, “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pajak pada UMKM yang ada di Kota Medan,” J. Audit dan Perpajak., vol. 6, no. 1, pp. 27–40, 2022, doi: 10.47709/jap.v1i1.1176.

Asfira, H. Hamzah, and A. Rijal, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan,” J. Revenue J. Akunt., vol. 3, no. 1, 2022, doi: 10.46306/rev.v3i1.450.

P. G. Kaunang and S. Pinatik, “Tingkat Pemahaman dan Sanksi Perpajakan Terhadap Perilaku Ketidakpatuhan Membayar Pajak Perusahaan di Kota Manado,” Emba, vol. 4, no. 2 Juni 2016, p. 3, 2016.

A. Firmansyah, Harryanto, and E. Trisnawati, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Sistem Informasi Sebagai Variabel Intervening,” J. PAJAK Indones. (Indonesian Tax Rev., vol. 6, no. 1, pp. 130–142, 2022, doi: 10.31092/jpi.v6i1.1622.

Y. Yulia, R. A. Wijaya, D. P. Sari, and M. Adawi, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada UMKM di Kota Padang,” JEMSI J. Ekonmi dan Manaj. Sist. Inf., vol. 1, no. 4, pp. 60–69, 2020, doi: 10.31933/JEMSI.

S. Luayyi, Y. Septianingtyas, and A. Yani, “Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Modernisasi Sistem, Dan Kondisi Keuangan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Selama Pandemi Covid-19 Pada UMKM Di Kota Kediri,” J. Ilm. Cendekia Akunt., vol. 7, no. 4, p. 84, 2022, doi: 10.32503/cendekiaakuntansi.v7i4.2947.

E. Caroline, I. Eprianto, C. Kuntadi, and R. Pramukty, “Pengaruh Sanksi Perpajakan, Tarif Pajak, dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Econ., vol. 2, no. 8, 2023, [Online]. Available: http://jurnaltsm.id/index.php/JBA

Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Terb. Yogyakarta: Andi, 2023.

S. K. Rahayu, Perpajakan : Konsep, Sistem, dan Implementasi. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2020.

J. Setiawan and L. D. Yanti, “Kontribusi Pengetahuan, Kesadaran, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” eCo-Buss, vol. 7, no. 2, pp. 1088–1101, 2024, doi: 10.32877/eb.v7i2.1698.

P. Rahayu and I. Suaidah, “Peran Artificial Intelligence dalam Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak E-Commerce: Literasi Digital sebagai mediator,” Own. Ris. dan Akunt., vol. 9, no. 1, pp. 479–490, 2025, doi: 10.33395/owner.v9i1.2516.

D. N. Damanik, T. R. Syauqi, and A. Irma, Digitalisasi Pajak. Bekasi : PT Dewangga Energi Internasional & Penulis, 2024.

I. S. Lingga and E. P. Sari, Perpajakan di Era Digital. Sleman : Zahir Publishing, 2023.

N. Jufri, A. Yuliza, F. Yulian Mela, and N. Nofrianty, “Determinan Digitalisasi Pajak Melalui Niat Perilaku,” J. Anal. Akunt. dan Perpajak., vol. 8, no. 2, pp. 125–139, 2024, doi: 10.25139/jaap.v8i2.9099.

M. F. A. Syah, S. Idayanti, and M. Taufik, “Digitalisasi Perpajakan Sebagai Upaya Potensi Peningkatan Pendapatan Negara,” J. Bisnis dan Manaj., vol. 2, no. 1, pp. 127–142, 2024, [Online]. Available: https://ejournal.lapad.id/index.php/jurbisman/login?source=%2Findex.php%2Fjurbisman%2Fissue%2Fview%2F52

T. L. Suryadi and A. Subardjo, “Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 8, no. 28, p. 4, 2019.

T. I. Nalendro and J. Isgiyarta, “Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berwirausaha Dengan Lingkungan Sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris Di KPP Pratama Kudus),” Diponegoro J. Account., vol. 3, no. 3, pp. 1–15, 2014, [Online]. Available: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/accounting/article/view/6231

N. Gabriella and D. Frederica, “Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kondisi Keuangan, Dan Transparansi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Akunt. Dan Bisnis Indones., vol. 5, no. 1, pp. 61–72, 2024.

Z. B. S. Padmawati and G. C. Wijaya, “Determinan Kesadaran Wajib Pajak, Sistem Pemungutan Pajak Dan Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” J. Akunida, vol. 9, no. 1, pp. 70–79, 2023, doi: 10.30997/jakd.v9i1.8102.

O. Kristanti, M. D. Riza, and I. Eprianto, “Literatur Review: Kepatuhan Wajib Pajak di Era Pandemi Covid-19: Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kebijakan Perpajakan, dan Keadaran Wajib Pajak,” J. Manajemen, Akuntansi, dan Logistik, vol. 1–2, pp. 165–176, 2023, [Online]. Available: https://greenpub.org/JIM/article/view/49

S. V. Larasati, “Peran Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak,” HUMAYA J. Huk. Hum., vol. 2, no. 1, 2022, doi: https://doi.org/10.33830/humaya_fhisip.v2i1.3177.

N. P. Rahmayanti, R. M. Arini, S. D. Indiraswari, and R. R. Dara, “Pengaruh Pengetahuan Pajak , dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Al-Kalam, vol. 10, no. 2, pp. 290–298, 2023.

W. S. Palembangan, M. Mangngalla, and A. D. S. Sipi, “Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Pratama Maros,” JeJAK J. Mhs. Akunt., vol. 1, no. 2, 2024.

F. Syadat and Irwansyah, “Pengaruh Digitalisasi dan Perilaku Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan PT . BNI ( Persero ) Tbk Divisi Retail Collection & Recovery di Jakarta Tahun 2023,” J. Ilmu Adm. Publik, vol. 4, no. 3, pp. 283–292, 2024.

R. Pratama and D. Darmawan, “Peran Kemampuan Membayar Pajak sebagai Variabel Moderasi dalam Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Ekon. dan Pajak, vol. 8, no. 2, pp. 101–115, 2022.

E. Suryani and A. Prasetyo, “Pengaruh Sanksi Pajak dan Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kemampuan Membayar Pajak Sebagai Variabel Moderasi,” J. Akunt. dan Perpajak., vol. 13, no. 1, pp. 45–60, 2021.

Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi dan R&D), 3rd ed. Bandung: Alfabeta, 2017.

T. Permadi, A. Nasir, and Y. Anisma, “Studi Kemampuan Membayar Pajak Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukn Pekerjaan Bebas (Kasus Pada KPP Pratama Tampan Pekanbaru),” J. Ekon., vol. 21, no. 2, pp. 167–186, 2013.

L. Agustin, Fauziyah, and Srikalimah, “Pengaruh Perubahan Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Pembayaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Intellektika J. Ilm. Mhs., vol. 1, no. 6, pp. 202–219, 2023.

P. S. Wardani, I. Subekti, and Rosidi, “Studi Keperilakuan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Daerah,” Din. Ekon. J. Ekon. dan Bisnis, vol. 11, no. 2, pp. 425–438, 2018.

R. S. Anisa and B. Susetyo, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak dan Kemudahan Dalam Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Teknologi Informasi Sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus Pada Pelaku UMKM di Kota Tegal),” JABKO J. Akunt. dan Bisnis Kontemporer, vol. 1, no. 1, pp. 13–22, 2024, doi: http://dx.doi.org/10.24905/jabko.v5i1.84.

Downloads

Published

20-10-2025

How to Cite

[1]
S. S. K. Saputri, A. Yani, I. Suaidah, and S. Srikalimah, “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kemampuan Membayar Pajak sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus pada UMKM di Kabupaten Kediri)”, RIGGS, vol. 4, no. 3, pp. 7808–7820, Oct. 2025.