Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3102Keywords:
Pemilu, Pemungutan Suara Ulang (PSU), Tanggung Jawab Penyelengara, Akuntabilitas Hukum, Kualitas DemokrasiAbstract
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang merupakan Langkah korektif esensial terhadap kompleksitas dan dinamika yang mewarnai proses pemilihan umum sebelumnya. Situasi ini mencerminkan tantangan signifikan, baik yang benar pada aspek prosedural maupun substansi hukum dalam pelaksanaan demokrasi. Fokus kajian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam kadar tanggung jawab dan akuntibilitas yang diemban oleh para penyelenggara pemilu selama proses PSU tersebut. Penelitian ini secara khusus menyoroti beberapa pilar utama, yaitu efektivitas mekanisme pengawasan, ketegasan dalam penegakan regulasi, dan bagaimana prinsip keadilan pemilu diimplementasikan di lapangan. Metodologi yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran komprehensif atas putusan perkara Plikada Serang yang relevan, kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku, serta wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses PSU. Hasil temuan mengindikasikan bahwa manifestasi akuntabilitas penyelenggara pemilu terlihat jelas dari dedikasi mereka untuk menunaikan putusan hukum yang dikeluarkan secara konsisten. Namun, implementasi di lapangan tidak lepas dari rintangan, termasuk kendala teknis operasional dan adanya resistensi politik tertentu, yang keduanya berpotensi mereduksi kualitas dan integritas pelaksanaan pemungutan suara ulang. Secara paralel, tanggung jawab moral dan hukum mendesak penyelenggara untuk menjamin transparansi, menjunjung tinggi integritas, dan menjaga koordinasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kesimpulan dari penelitian ini mempertegas bahwa keberhasilan pemungutan suara ulang tidak semata-mata diukur dari kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi jauh lebih penting adalah kemampuan penyelenggara dalam mempertahankan legitimasi proses demokrasi dan membangun Kembali kepercayaan public.
Downloads
References
Bawaslu Banten. "Selidiki Politik Uang di Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang, Bawaslu: 12 Orang Ditangkap." JDIH KPU, 19 April 2025. Diakses 10 Oktober 2025.
Faith NR. "Chairman of Bawaslu: 12 People Questioned About the Political Practice of PSU Money in the Serang Regency Regional Election." Media Banten, 19 April 2025.
Habibillah, Fadjri, dan Syamsir. "Analisis Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan." Limbago: Journal of Constitutional Law 4, no. 1 (2024): 135–136.
Jaenuri, Ahmad. "Manipulasi Kekuasaan dalam Pilkada Serang 2024: Analisis Yuridis terhadap Pelanggaran Pemilu yang Terorganisir." Media Hukum Indonesia 2, no. 6 (Juni 2025): 220-225.
Lestari, Fitria. Analisis Isi Berita PSU Kabupaten Serang di Portal RadarBanten.co.id Periode 22 Februari – 19 April 2025. Skripsi. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. Jakarta: Sekretariat Jenderal MK RI, 2025.
Mahkamah Konstitusi RI. Ikhtisar Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, 24 Februari 2025.
Niwadi, Ramli, Nurjannah Nonci, Muhammad Rais Rahmat Razak, Sandi Lubis, dan Sundari. “Accountability and Transparency in Vote Recount as Good Governance Practice in Sidenreng Rappang.” Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 11 No. 1 (2025): 131-140.
Pandiangan, Andreas. "Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019: Tanggungjawab dan Beban Kerja." The Journal of Society and Media Vol. 3 No. 2 (2019): 138.
Sari, Desi Purnama. "Bawaslu RI awasi PSU Kabupaten Serang terkait dugaan politik uang." ANTARA 2025, 19 April 2025.
Setiawan, Royki, Roidah Yanti, dan Ardian Dani Firnando. "ANALISIS DAMPAK PEMILIHAN ULANG TERHADAP STABILITAS POLITIK LOKAL STUDI KASUS 'PSU DI KABUPATEN SERANG'." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 1, no. 2 (2025): 150-153.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gita Raudhah Rahadatul Aissy, Jubilla Hafitri, Muliasa Insani Candra, Qurratu Aini Aprilia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















