Analisis Yuridis Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam Judicial Review
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2973Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, UU Cipta Kerja, Omnibus Law, KonstitusionalitasAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) menjadi momen penting dalam praktik judicial review di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang harus sesuai dengan prinsip negara hukum, prinsip transparansi, dan partisipasi masyarakat. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena ditemukan kelemahan dalam cara pembuatannya, terutama dalam penerapan metode omnibus law yang belum memiliki dasar hukum yang jelas di dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Analisis ini bertujuan menjelaskan dasar hukum dari putusan tersebut, dampaknya terhadap mekanisme judicial review, serta efeknya terhadap proses pembuatan undang-undang ke depan. Dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual, tulisan ini menegaskan bahwa putusan MK tidak hanya membatasi wewenang legislatif dan eksekutif, tetapi juga memperkuat peran judicial review sebagai alat kontrol terhadap konstitusi. Dengan demikian, putusan tersebut menjadi contoh penting dalam praktik hukum tata negara Indonesia, terutama dalam hal keabsahan hukum dan perlindungan hak warga negara yang diakui dalam konstitusi.
Downloads
References
Anisa, R. (2021). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(2), 155–170.
Arifin, Z. (2022). Judicial Review sebagai Mekanisme Penguatan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(3), 467–482.
Dewi, L. P. (2023). Problematika Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Dan Implikasinya Terhadap Hak Konstitusional. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 45–60.
Hakim, R. (2020). Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang: Studi Kasus Omnibus Law. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 200–215.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jakarta: MKRI.
Nugroho, A. (2021). Asas Kepastian Hukum Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(4), 615–632.
Prasetyo, B. (2022). Konsep Inkonstitusional Bersyarat Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi, 17(2), 278–294.
Rahman, Y. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Dan Implikasinya. Jurnal Hukum Dan HAM, 13(1), 101–118.
Santoso, D. (2024). Perbandingan Mekanisme Judicial Review Di Indonesia Dan Negara Lain. Jurnal Perbandingan Hukum, 9(1), 55–70.
Siregar, T. (2021). Kritik Terhadap Model Omnibus Law Di Indonesia. Jurnal Legislasi Dan Kebijakan Publik, 15(3), 211–229.
Sulastri, M. (2022). Partisipasi Publik Dalam Legislasi: Antara Formalitas Dan Substansi. Jurnal Demokrasi, 8(2), 150–166.
Wardani, N. (2024). Dinamika Judicial Review Dalam Putusan MK Terhadap UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Indonesia, 12(2), 180–195.
Wicaksono, A. (2020). Mahkamah Konstitusi Sebagai Guardian Of The Constitution. Jurnal Konstitusi, 17(4), 643–660.
Yuliani, E. (2022). Urgensi Keterbukaan Dan Partisipasi Publik Dalam Proses Legislasi. Jurnal Demokrasi Dan Pemerintahan, 3(2), 90–106.
Zulfikar, M. (2023). Implikasi Putusan MK Terhadap Politik Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 5(1), 77–92.
Zulfa, H. (2025). Evaluasi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020: Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Kajian Konstitusi, 6(1), 34–50.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aliyah Marsanti, Wilma Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















