Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% Perspektif Ekonomi Islam: Kesejahteraan atau Beban Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2939Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai, Instrumen Syariah, Zakat, Wakaf, Kebijakan Fiskal, Stabilisasi EkonomiAbstract
Blakangan ini publik dibuat ramai terkait perbincangan kebijakan pemerintah menaikan Pajak Pertambahan nilai (PPN) yang naik dari 10% menjadi 12% yang berlaku paka 1 Januari 2025. Sistem perpajakan di Indonesia mengalami transformasi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena berpotensi meningkatkan beban masyarakat terutama kelompok menengah kebawah. Penelitian ini membahas dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % terhadap indikator makroekonomi khususnya konsumsi rumah tangga dan investasi serta menilai efektivitas instrumen ekonomi Islam (zakat dan wakaf produktif) sebagai mitigasi. metodologi yang digunakan pada penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan analisis konten (content analysis) dengan sumber data primer berupa hasil wawancara serta data sekunder yang terdiri dari dokumen resmi pemerintah. Hasil studi menunjukkan penurunan signifikan pada konsumsi rumah tangga sebesar –1,6 % dan investasi sebesar –2,7 %. Selain itu, berdasarkan data kuesioner, sebagian besar responden merasakan penurunan daya beli yang cukup tajam. Namun, simulasi menunjukkan bahwa penerapan instrumen syariah dapat meningkatkan konsumsi sebesar +0,8 %, investasi +0,9 %, dan belanja pemerintah +1 %, memperlihatkan potensi stabilisasi ekonomi melalui mekanisme tersebut. Penelitian ini memperkenalkan integrasi inovatif antara kebijakan fiskal dan solusi syariah sebagai strategi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Rekomendasi utama adalah memperkuat dukungan regulasi untuk mengoptimalkan peran zakat dan wakaf dalam pemulihan ekonomi.
Downloads
References
Adi warman Karim, 2002, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT.Pustaka Pelajar, cet.2.
Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). “Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional.” Perspektif Hukum, 50–74.
Agung Darono, “Dealing with Last-Mile Analytics: Evidence from Indonesian Tax Administration through Practice Research.” Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Volume 6 No. 2 (2025): 107-123
Ahmad Hapi Badali, 2023, Konsep Pajak dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya, Volume 1, Nomor 5, P-ISSN: 2962-6560: 653-562.
Ahmad Lazim, dkk., “Analisis Komparatif Sistem Administrasi Pemungutan Pajak: Kajian Indonesia dan Republik Rakyat China (RRC). Jurnal Nova Idea Vol. 1 No. 2 (2024): 38-52.
Ahmad Warson Munawwir, 1984, Al-Munawwir: Kamus Arab – Indonesia, Yogyakarta: Pon.Pes. Al-Munawir.
Al-Qaradawi, Y. (1999). Fiqh Zakat: Studi Komparatif tentang Peraturan dan Filosofi Zakat dalam Islam (Jilid 1–2). Jakarta: Litera AntarNusa.
Antonio, M. S. (2011). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Badan Pusat Statistik. (2025). Ekonomi Indonesia Triwulan I–2025 tumbuh 4,87 % (y‑on‑y). Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik. (2025). Konsumsi Rumah Tangga Indonesia: Hasil Susenas Maret 2025. Jakarta: BPS. https://www.bps.go.id.
Badan Pusat Statistik. (2025). Konsumsi Rumah Tangga Indonesia: Hasil Susenas Maret 2025. Jakarta: BPS. https://www.bps.go.id.
Budiman, I. F. (2025). “Analisis Determinan Makroekonomi Inflasi dan Konsumsi Rumah Tangga terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia.” Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen, 4(2), 71–85. https://doi.org/10.30640/inisiatif.v4i2.3784
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation. 230.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Deyola Agasi, 2024, “Urgensi Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional.” Jurnal Perspektif Hukum Vol. 22 Issue 2: 215-239.
Dusuki, A. W., & Abozaid, A. (2007). A Critical Appraisal on the Challenges of Realizing Maqasid al-Shari’ah in Islamic Banking and Finance. International Journal of Economics, Management and Accounting, 15(2), 143–165.
Fadilah, A. D., Adinda, N. T., Rahma, M. M., Lauda, R. S., & Suminar, L. (2024). “Dampak Kenaikan Tarif PPN terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat Indonesia.” Media Akuntansi Perpajakan, 9(2), 67–78. https://doi.org/10.52447/map.v9i2.7940
Fiskal.kemenkeu.go.id
Fitriana, dkk., 2024, “Analisis Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, Digital Marketing, Kepuasan Pelanggan terhadap Keputusan Pembelian Generasi Z dalam E-Commerce,” Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan (JAKPT), Vol. 2, No. 2, 568-570.
Hafizd, J. Z., Janwari, Y., & Al-Hakim, S., 2024, Kebijakan Fiskal di Indonesia: Analisis Hukum Keadilan Ekonomi dan Implikasi bagi Pembangunan Berkelanjutan, IQTISHOD: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 146–167.
Hasan, M. (2020). Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 10(1), 45–58.
Ibrahim Hosen, 1991, Hubungan Zakat Pajak dan Pajak di Dalam Islam, dalam Zakat dan Pajak, Jakarta: Yayasan Bina Pembangunan.
Irfan Mahmud Ra’ana, 1990, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Khattab, Yogyakarta: Pustaka Firdaus, cet.1.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Laporan APBN Kita: Mei 2022. Jakarta: Kemenkeu.
Lutfi, A., “Alshira’h, A. F., Alshirah, M. H., Al-Ababneh, H. A., Alrawad, M., Almaiah, M. A., … Alardi, M. W. (2023). Enhancing VAT compliance in the retail industry: The role of socio-economic determinants and tax knowledge moderation.” Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 9(3), 100098.
M. Abdul Mannan, 1993, Teori & Praktek Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Miskiyah, Z., Zunaidi, A., Almustofa, S., & Suhardi, M., 2022, Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam, Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(1), 69–83.
Muhammad Najib Ridho, 2020, Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Transaksi E-commerce, Jurnal llmu Sosial dan Pendidikan, 5(1).
Muhammad, 2002, Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Ekonomi Islami, edisi 1, Jakarta: Salemba Empat.
Mulyani, S., & Prasetyo, D. (2022). Dampak Kenaikan Tarif PPN terhadap Konsumsi Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 13(2), 101–115.
Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public finance in theory and practice (5th ed). New York: McGraw-Hill.
Nurlaili, S., & Hidayat, R. (2023). Analisis Kesejahteraan Masyarakat Akibat Kenaikan PPN 11%. Jurnal Kesejahteraan Sosial Islam, 8(1), 33–47.
Ridho, Muhammad Najib. 2020. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Transaksi E-commerce. Jurnal llmu Sosial dan Pendidikan, 5(1).
Rodney Wilson, 1988, “Islamic Business Theory and Practice”, (terj.) J. T. Salim, Bisnis Islam Menurut Islam Teori dan Praktik, Jakarta: PT.Intermasa, cet.1.
Siregar, F. (2023). Efek Ekonomi Kenaikan PPN: Pendekatan VAR. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 14(1), 76–89.
Tanjung, H. (2022). Pajak dan Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Islamic Economics Journal, 6(3), 123–134.
Tirsani G. Rantung, “Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Pada UD. Jaya Gemilang.” Jurnal EMBA Vol. 9 No. 2 (2021): 1015:1020.
Zuhrah, N., Umamah, R., Kurniawan, H., & Nurcahya, W. F., 2024, Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4), 19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khilfatul Khamidah, Mohammad Andri Mulyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















